Klarifikasi.org | Sumenep – Penetapan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial IM (dikenal juga sebagai Imrah), sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) 2023 membuka kembali tabir persoalan lama yang selama ini berembus di tengah masyarakat. Pada Kamis sore (23/04/2026), IM resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan lanjutan.
Penahanan dilakukan usai gelar perkara pada 16 April 2026 yang menyimpulkan adanya minimal dua alat bukti sah. IM kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan. Namun, di balik langkah hukum tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang lebih dalam: apakah kasus ini hanya melibatkan satu orang, atau ada persoalan sistemik dalam tata kelola dana desa di wilayah tersebut?
Dari hasil penelusuran, dugaan penyimpangan tidak terjadi dalam satu sektor saja. Penyidik menemukan indikasi masalah pada beberapa program strategis desa yang bersumber dari ADD, mulai dari proyek infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, misalnya, menjadi sorotan karena diduga tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan.
Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga masuk dalam daftar temuan. Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat praktik kegiatan fiktif serta mark-up anggaran dalam pelaksanaan program-program tersebut.
“Sejumlah kegiatan diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Kami menemukan indikasi kegiatan fiktif hingga dugaan penggelembungan anggaran,” ujarnya.
Jika ditarik ke belakang, kasus ini sebenarnya bukan kejadian yang tiba-tiba muncul. Dugaan penyimpangan telah lebih dulu terendus sejak audit Inspektorat Sumenep terhadap penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 yang nilainya mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Audit tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi anggaran, dan kondisi riil di lapangan.
Salah satu temuan yang mencolok adalah pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diduga tidak sepenuhnya terealisasi sebagaimana tercatat dalam laporan. Sejumlah item dilaporkan ada, namun tidak ditemukan secara fisik atau tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dari temuan awal tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, bahkan sempat disebut menyentuh angka sekitar Rp650 juta.
Proses hukum sendiri berjalan cukup panjang. Setelah melalui ekspose internal Kejari Sumenep, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Juli 2025. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek, termasuk dugaan mark-up harga, pengadaan barang fiktif, serta ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Selama proses tersebut, penyidik juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk perangkat desa dan pihak terkait lainnya. Namun hingga April 2026, baru IM yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat namun belum tersentuh proses hukum.
Di sisi lain, suara masyarakat Desa Pragaan Daya mulai mengemuka. Beberapa warga mengaku telah lama mencurigai adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa. Bahkan, pada akhir 2024, seorang pemuda desa sempat melaporkan dugaan penyelewengan tersebut. Namun, laporan itu tidak berjalan mulus. Ia mengaku mendapat tekanan setelah berupaya membuka persoalan tersebut ke publik.
Situasi ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa masih menghadapi tantangan serius, terutama di tingkat akar rumput. Minimnya transparansi serta adanya tekanan sosial membuat tidak semua warga berani bersuara, meskipun dugaan penyimpangan telah lama dirasakan.
Kejari Sumenep menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Saat ini, penyidik tengah fokus menghitung kerugian negara secara pasti melalui audit forensik serta menelusuri aliran dana yang diduga disalahgunakan.
“Kami akan mengusut tuntas perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tegas pihak kejaksaan.
Kasus ini menjadi semakin sorotan karena terjadi di tengah upaya pemerintah daerah mendorong program “Desa Anti Korupsi”. Ironisnya, Kecamatan Pragaan yang sebelumnya menjadi sasaran pembinaan justru kembali tersandung kasus serupa. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas program pencegahan yang telah dijalankan.
Lebih luas lagi, kasus ini mencerminkan persoalan klasik dalam pengelolaan dana desa di berbagai daerah. Besarnya alokasi anggaran yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun kerap menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab, terutama jika tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.
Bagi Kajari Sumenep yang baru menjabat, perkara ini menjadi ujian awal dalam menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa. Penanganan kasus ini tidak hanya dituntut tuntas secara hukum, tetapi juga harus mampu memberikan efek jera serta memperbaiki sistem pengelolaan ke depan.
Sementara itu, masyarakat Pragaan Daya berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Mereka menginginkan adanya kejelasan serta perbaikan nyata dalam tata kelola dana desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga.
Hingga kini, IM masih menjalani masa penahanan awal. Penyidik terus mengembangkan kasus dengan memeriksa dokumen, saksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Putusan akhir dari perkara ini nantinya tidak hanya akan menentukan nasib hukum seorang kepala desa, tetapi juga menjadi cermin sejauh mana komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat desa benar-benar dijalankan.
Tim Redaksi
