Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Pedoman ini adalah komitmen Klarifikasi.org untuk menyajikan berita investigasi dan fakta yang akurat, jujur, terverifikasi, dan bertanggung jawab sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers.

Pedoman Media Siber ini berlaku untuk seluruh konten editorial Klarifikasi.org yang dipublikasikan di website, media sosial, newsletter, dan platform distribusi resmi. Pedoman ini merupakan turunan dari Pedoman Media Siber Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Mengatur semua karya jurnalistik: teks, foto, video, audio, infografik, dan live.
  • Mengikat seluruh jajaran redaksi, kontributor, dan mitra konten.
  • Dievaluasi berkala minimal 12 bulan sekali.

Klarifikasi.org independen dari kepentingan politik, bisnis, dan kelompok manapun. Setiap laporan investigasi wajib mengedepankan kepentingan publik, bukan sensasi.

  • Setiap berita yang berpotensi menimbulkan polemik wajib memuat konfirmasi semua pihak.
  • Tidak menerima intervensi yang menghalangi verifikasi fakta.
  • Memisahkan tegas fakta, opini redaksi, dan opini narasumber.

Kami menerapkan verifikasi tiga lapis: cek sumber primer, cek silang dokumen/data, dan review editor investigasi sebelum publish.

  • Minimal 2 sumber kredibel independen untuk fakta krusial.
  • Dokumen, data satelit, putusan pengadilan, atau data resmi wajib dilampirkan tautan / footnotenya jika memungkinkan.
  • Jika verifikasi belum tuntas, berita diberi label "Dalam Verifikasi" dan tidak mengklaim final.
Jargon investigasi kami: "Tanpa bukti, itu baru dugaan. Kami tulis sebagai dugaan."

Seluruh karya harus orisinal. Mengutip media lain wajib dengan atribusi jelas, link hidup, dan tidak mendominasi lebih dari 15% isi. Plagiarisme berakibat sanksi redaksional keras.

  • Menggunakan tools pendeteksi plagiarisme dan AI-checker internal.
  • Kutipan langsung diberi tanda petik dan sumber.
  • Konten hasil kolaborasi akan diberi credit transparan.

Kami tidak menyebarkan rumor, isu SARA, atau tuduhan tanpa bukti. Pada peristiwa breaking news, kami memisahkan apa yang sudah terverifikasi dan apa yang masih dalam konfirmasi.

Judul tidak boleh clickbait. Judul harus mencerminkan isi, tidak melebih-lebihkan durasi investigasi atau jumlah korban.

Klarifikasi.org menghormati Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.

  • Ralat dilakukan di dalam artikel yang sama, dengan catatan waktu perubahan dan apa yang diubah.
  • Hak Jawab ditampilkan proporsional maksimal H+2 hari kerja setelah diterima dan terverifikasi.
  • Tidak ada penghapusan jejak ralat. Transparansi versi dipertahankan.
Kirim Hak Jawab ke redaksi@klarifikasi.org dengan subjek: Hak Jawab - [Judul Artikel].

Pencabutan berita hanya dilakukan atas alasan yang sangat ketat dan setelah pertimbangan Dewan Redaksi, bukan atas permintaan personal karena tidak nyaman.

  • Berita dapat dicabut jika terbukti menimbulkan trauma berat, melanggar hak anak yang menjadi korban, atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membuktikan berita tidak benar.
  • Pencabutan tidak menghapus tanggung jawab hukum sebelumnya dan akan menyisakan catatan editorial alasan pencabutan.
  • Arsip investigasi tetap disimpan internal untuk audit.

Kami melindungi data pribadi narasumber rentan, korban, dan whistleblower. Identitas samaran diberikan jika keselamatan terancam.

  • Tidak mempublikasikan NIK, alamat lengkap, nomor HP pribadi, data medis tanpa persetujuan.
  • Foto korban kekerasan seksual diblur dan tanpa identifikasi.
  • Data tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia.

Klarifikasi.org tidak mentolerir ujaran kebencian, fitnah berbasis SARA, dan diskriminasi gender, disabilitas, atau orientasi. Redaksi wajib menggunakan bahasa netral dan berimbang.

Komentar pengguna yang mengandung ujaran kebencian akan dihapus otomatis dan akunnya diblokir.

Laporan yang mengandung kekerasan dan kekejaman tidak ditampilkan secara vulgar. Kami menerapkan trigger warning dan pilihan blur.

  • Tidak ada foto mayat close-up tanpa konteks jurnalistik kuat.
  • Video adegan kekerasan diberi pengantar dan batas usia.
  • Tidak mempromosikan metode bunuh diri atau kekerasan seksual.

Identitas anak pelaku maupun korban (di bawah 18 tahun) wajib disamarkan. Wawancara anak harus dengan pendamping dan persetujuan wali.

  • Tidak mengeksploitasi tangisan anak untuk dramatisasi.
  • Tidak menampilkan anak dalam konteks pornografi atau SARA.
  • Berita tentang adopsi, perceraian, dan kekerasan anak mengutamakan kepentingan terbaik anak.

Komentar, kiriman foto/video warga, dan forum pembaca bukan mencerminkan pandangan redaksi. Redaksi berhak memoderasi tanpa pemberitahuan.

  • UGC yang berisi fakta baru akan diverifikasi sebelum diangkat jadi berita.
  • Kami tidak bertanggung jawab atas isi komentar, namun kami wajib menghapus yang melanggar UU ITE dan Pedoman ini dalam H+1.
  • Pengirim UGC bertanggung jawab penuh secara hukum atas kirimannya.

Iklan, advertorial, dan content placement harus dibedakan jelas dengan produk editorial. Kami tidak menerima iklan yang menyesatkan, judi ilegal, pinjaman online ilegal, dan obat terlarang.

  • Label wajib: "Advertorial", "Bersponsor", "Iklan".
  • Iklan tidak boleh mengganggu UX: tidak ada pop-up menutup konten inti lebih dari 5 detik.
  • AdSense dipisahkan dari pengaruh redaksi.

Jika ada tautan afiliasi, donasi, atau paywall untuk mendukung investigasi, kami akan menjelaskan secara transparan. Sumber pendanaan besar yang potensial menimbulkan konflik kepentingan wajib diungkap.

Kami menolak sumbangan yang mensyaratkan intervensi pemberitaan.

Hak cipta konten tetap milik Klarifikasi.org. Pengutipan untuk kepentingan edukasi, kritik, dan jurnalisme dibolehkan dengan atribusi dan tidak untuk komersial tanpa izin.

  • Dilarang melakukan scraping masif otomatis yang membebani server.
  • Republish investigasi panjang harus izin tertulis dan tidak boleh mengubah konteks.

AI hanya sebagai alat bantu riset, transkripsi, penerjemahan, dan analisis data. Semua fakta akhir tetap diverifikasi manusia. Konten yang melibatkan AI signifikan diberi label.

  • Tidak menggunakan AI generatif untuk membuat foto jurnalistik yang menyesatkan seolah kejadian nyata.
  • Ilustrasi AI wajib diberi label: "Ilustrasi AI".

Sengketa pers diselesaikan secara bertahap: surat keberatan ke redaksi → Hak Jawab → mediasi di Dewan Pers → jalur hukum. Klarifikasi.org tunduk pada mekanisme Dewan Pers sebagai lembaga pengawas etik.

Kontak sengketa: redaksi@klarifikasi.org | Alamat redaksi tercantum di halaman Kontak.

Pedoman ini dicantumkan terbuka di website, ditautkan di footer, dan disosialisasikan kepada seluruh tim. Pelanggaran internal akan ditindak oleh Dewan Redaksi dengan teguran hingga pemberhentian.

Pedoman ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menggantikan versi sebelumnya. Dengan mengakses Klarifikasi.org Anda dianggap setuju dengan pedoman ini.

Klarifikasi.org — Berita Investigasi & Fakta.
Pedoman ini disusun merujuk Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers No. 4/2008. Jika Anda menemukan pelanggaran pedoman di lapangan, laporkan via email redaksi dengan subjek "Laporan Pedoman". Kami berkomitmen menjaga kualitas jurnalistik tanpa kompromi.