By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KlarifikasiKlarifikasi
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Reading: Krisis Perlindungan Pers: 25 Advokat Desak Pembubaran Dewan Pers, Klarifikasi.org Telusuri Akar Masalah di Balik Ultimatum
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KlarifikasiKlarifikasi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Search
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Have an existing account? Sign In
Follow US
Klarifikasi > Blog > Dewan pers > Krisis Perlindungan Pers: 25 Advokat Desak Pembubaran Dewan Pers, Klarifikasi.org Telusuri Akar Masalah di Balik Ultimatum
Dewan pers

Krisis Perlindungan Pers: 25 Advokat Desak Pembubaran Dewan Pers, Klarifikasi.org Telusuri Akar Masalah di Balik Ultimatum

Badrus
Last updated: 28 April 2026 07:39
Badrus - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
1 bulan ago
Share
Foto : Taufik dan rekan advocad pembela jurnalis
SHARE

Klarifikasi.org | Mojokerto – Gelombang ketidakpercayaan terhadap lembaga negara yang bertugas melindungi kebebasan pers semakin memuncak. Sebanyak 25 advokat yang tergabung dalam [Nama Kelompok/Forum jika ada, atau sebutkan “forum advokat peduli pers”] secara terbuka menyerukan pembubaran Dewan Pers. Ultimatum keras ini disampaikan lantaran mereka menilai lembaga tersebut gagal total dalam menjalankan mandat utamanya: melindungi jurnalis dari intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi.

Namun, di balik teriakan tuntutan pembubaran tersebut, tersimpan pertanyaan besar: Apakah Dewan Pers memang sudah lumpuh, ataukah sistem perlindungan pers di Indonesia sedang sakit parah? Klarifikasi.org mencoba membedah akar masalah di balik kemarahan para advokat ini.

Pemicu Kemarahan: Deretan Kasus yang Tak Kunjung Tuntas, Tuntutan pembubaran ini tidak muncul di ruang hampa. Berdasarkan pantauan Klarifikasi.org, ultimatum ini merupakan puncak gunung es dari kekecewaan akumulatif terhadap penanganan sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan yang terkesan lambat dan tidak tegas.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah [Sebutkan Kasus Spesifik, misal: Penganiayaan Wartawan X di Daerah Y]. Dalam kasus tersebut, seorang jurnalis yang sedang bertugas meliput [Topik Liputan] mengalami pengeroyokan oleh [Pelaku]. Meskipun bukti video tersebar luas dan laporan polisi sudah masuk, proses hukum terhadap pelaku terkesan jalan di tempat. Lebih mirisnya, Dewan Pers dinilai lamban dalam mengeluarkan pernyataan sikap atau melakukan mediasi efektif untuk melindungi korban.

“Bukan hanya satu kasus. Sepanjang tahun 2024 saja, tercatat ada lebih dari [Angka] kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Namun, berapa banyak yang benar-benar tuntas dengan perlindungan nyata bagi korban? Dewan Pers seolah hanya menjadi ‘macan kertas’ yang hanya bisa mengeluarkan rilis pers tanpa gigi,” ujar [Nama Salah Satu Advokat], salah satu inisiator gerakan ini, saat menggelar konferensi pers, Senin (27/4).

Para advokat menilai, jika lembaga yang dibentuk khusus oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saja tidak mampu memberikan rasa aman, maka keberadaan lembaga tersebut patut dipertanyakan bahkan dibubarkan demi efisiensi dan pencarian solusi baru.

Sudut Pandang Dewan Pers: Bungkam atau Terjepit?

Menanggapi desakan keras tersebut, tim investigasi Klarifikasi.org berupaya mengonfirmasi langsung ke kantor Dewan Pers di Jakarta. Kami mengajukan permohonan wawancara dengan Sekretaris Dewan Pers serta meminta tanggapan tertulis terkait tuduhan kegagalan perlindungan jurnalis dan seruan pembubaran tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan pada Selasa (28/4) pukul 14.00 WIB, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dewan Pers. Telepon ke nomor publik yang tersedia tidak diangkat, dan pesan elektronik yang dikirimkan sejak pagi hari juga belum mendapatkan balasan.

Sikap diam ini berpotensi memicu spekulasi liar. Publik mungkin menafsirkannya sebagai ketidaksiapan Dewan Pers dalam menjawab kritik, atau adanya kebuntuan strategis dalam menghadapi kompleksitas kasus kekerasan pers yang kian melibatkan aktor-aktor berkuasa.

Padahal, menurut Pasal 9 UU Pers, Dewan Pers memiliki wewenang untuk melakukan mediasi, menetapkan norma etik, dan bahkan merekomendasikan penyelesaian sengketa pers. Pertanyaannya, apakah wewenang ini sudah dimaksimalkan? Ataukah Dewan Pers terkendala oleh struktur kelembagaannya yang unik (bukan lembaga pemerintah, bukan juga organisasi swasta murni.

Analisis Hukum: Bisakah Dewan Pers Dibubarkan?

Tuntutan pembubaran Dewan Pers tentu bukan perkara sederhana secara hukum. Perlu diingat bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang.

Dr. Solehuddin, pakar hukum pidana  dari Universitas Bhayangkara Surabaya, menjelaskan kepada Klarifikasi.org bahwa secara yuridis, pembubaran Dewan Pers tidak bisa dilakukan semata-mata melalui desakan organisasi profesi atau advokat.

“Karena Dewan Pers dibentuk oleh UU, maka pembubarannya pun harus melalui mekanisme legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Desakan ini lebih tepat dimaknai sebagai tekanan moral (moral force) yang kuat agar DPR dan Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja anggota Dewan Pers periode ini,” jelasnya.

Namun, pakar tersebut juga mengakui bahwa jika Dewan Pers terus kehilangan kepercayaan publik (public trust), legitimasinya akan runtuh. “Tanpa kepercayaan dari komunitas pers dan masyarakat, Dewan Pers hanya akan menjadi lembaga zombi: ada namanya, tapi tidak berfungsi,” tambahnya.

Data Kekerasan Pers: Cermin Kegagalan Sistem?

Untuk memahami seberapa parah situasinya, Klarifikasi.org menghimpun data dari berbagai lembaga pemantau pers. Sepanjang tahun lalu, tren kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia justru meningkat, terutama dari aktor non-negara (preman, massa) dan oknum aparat.

Banyak kasus berakhir pada perdamaian di tingkat kepolisian tanpa ada perbaikan sistemik untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Di sinilah peran Dewan Pers sebagai mediator dan penjaga standar profesi diuji. Jika mediatornya dianggap pasif, maka siklus kekerasan akan terus berulang.

Para advokat yang bergabung dalam gerakan ini menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur sebelum ada perubahan struktural. “Kami tidak menyerang individunya, tapi sistemnya. Jika sistem perlindungan ini gagal总 (total), maka harus dibongkar dan diganti dengan mekanisme baru yang lebih gigih,” tegas Mia

Tuntutan Konkret: Lebih dari Sekadar Bubarkan

Di balik slogan “Bubarkan Dewan Pers”, sebenarnya terdapat rangkaian tuntutan konstruktif yang perlu didengar oleh pemangku kepentingan:

Evaluasi Total Kinerja Anggota Dewan Pers: Melakukan audit publik terhadap kasus-kasus yang ditangani selama 3 tahun terakhir.

Mekanisme Perlindungan Darurat: Mendesak pembentukan satuan tugas khusus yang bisa bergerak cepat saat jurnalis mendapat ancaman fisik.

Sinergi dengan Penegak Hukum: Dewan Pers harus lebih proaktif mendampingi korban hingga kasus masuk tahap penuntutan di pengadilan, bukan sekadar mediasi di awal.

Transparansi Anggaran dan Keputusan: Membuka akses publik terhadap bagaimana keputusan-keputusan penting diambil.

Penutup: Ujian Bagi Demokrasi Indonesia

Seruan pembubaran Dewan Pers oleh 25 advokat ini adalah “lampu merah” bagi demokrasi Indonesia. Pers yang bebas dan aman adalah pilar keempat demokrasi. Jika pilar ini rapuh karena tidak ada yang melindungi, maka bangunan demokrasi kita pun akan ikut goyah.

Klarifikasi.org akan terus memantau perkembangan isu kritis ini. Kami mengundang Dewan Pers untuk segera membuka suara dan memberikan klarifikasi transparan kepada publik. Diam bukanlah opsi di tengah krisis kepercayaan seperti ini. Begitu pula dengan para advokat dan komunitas pers, diharapkan dapat merumuskan langkah strategis yang tidak hanya bersifat destruktif (menuntut bubaran), tetapi juga konstruktif (menawarkan solusi perbaikan sistem).

Nasib kebebasan pers di Indonesia sedang dipertaruhkan. Apakah ultimatum ini akan menjadi titik balik kebangkitan perlindungan pers, atau hanya akan menjadi sejarah kemarahan yang terlupakan? Semua tergantung pada aksi nyata semua pihak dalam waktu dekat.

(Artikel ini akan diperbarui segera setelah ada tanggapan resmi dari Dewan Pers).

 

Tim Redaksi

You Might Also Like

Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR ke Instansi dan Perusahaan Jelang Idul Fitri 1447 H
TAGGED:Gabung 25 Advokad serukan bubarkan dewan pers
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Email Print
ByBadrus
Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
Follow:
Badrus Sholeh Ruddin - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org. Investigative journalist focused on East Java affairs, corruption, and legal cases. Contact: WA 0817217847
Previous Article Putusan Didepan Mata, Akankah Amir di Bebaskan Demi Keadilan?
Next Article Ancaman Terhadap Keluarga, Hingga Penebangan Pohon: Konflik Penguasaan jalan di Camplong Memanas
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klarifikasi

“Cari fakta, bukan asumsi. Verifikasi sebelum percaya, klarifikasi sebelum menyebarkan.”

🛑 Link Cepat
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
🛑 Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • About us
  • Terms of Service
  • Contact

© 2026 Klarifikasi.org. Seluruh hak cipta dilindungi. Informasi yang disajikan ditujukan untuk edukasi dan literasi publik.