Klarifikasi.org | Pamekasan – Kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Puri Bunda Pamekasan menjadi sorotan publik setelah berujung pada tragedi meninggalnya seorang pasien berinisial QQ (29). Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar pelayanan dan etika medis di rumah sakit tersebut.
Pasien QQ, warga Kecamatan Pakong, menjalani operasi sesar di RSIA Puri Bunda. Pasca-operasi, kondisi kesehatan QQ memburuk, memicu kekhawatiran keluarga. Mereka melaporkan bahwa pasien mengalami komplikasi yang tidak ditangani dengan baik oleh tim medis, yang seharusnya memberikan perawatan intensif setelah prosedur bedah. Keluarga QQ menyatakan bahwa mereka merasa terjebak dalam ketidakpastian dan kesulitan untuk mendapatkan penjelasan yang memadai dari pihak rumah sakit.
Dugaan malpraktik ini semakin diperkuat oleh kesulitan yang dialami keluarga dalam mengakses rekam medis pasien. Menurut pengakuan mereka, pihak rumah sakit menghalangi akses tersebut, yang seharusnya menjadi hak pasien dalam proses penyembuhan dan investigasi lebih lanjut. “Kami hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi, tetapi akses ke rekam medis sangat sulit,” ungkap salah satu anggota keluarga QQ.
Tragedi ini memicu reaksi keras dari masyarakat Pamekasan. Puluhan warga yang tergabung dalam “Dear Jatim” (Dewan Energi Aspirasi Rakyat Jawa Timur) melakukan aksi demonstrasi di depan RSIA Puri Bunda, menuntut penutupan rumah sakit tersebut. Dalam orasi mereka, para demonstran menuduh RSIA Puri Bunda tidak memenuhi standar perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur tentang penyelenggaraan rumah sakit.
“Rumah sakit ini berada di lokasi yang tidak strategis dan berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas. Selain itu, limbah medisnya juga tidak dikelola dengan baik,” tegas salah satu orator dalam aksi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSIA Puri Bunda belum memberikan klarifikasi resmi terkait kasus dugaan malpraktik ini. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa rumah sakit tersebut menerima surat peringatan (SP) dari BPJS Kesehatan, yang menunjukkan adanya masalah dalam administrasi dan pelayanan kepada pasien. Hal ini menambah daftar masalah yang dihadapi RSIA Puri Bunda, di tengah tuntutan masyarakat untuk pertanggungjawaban dan transparansi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, H. Hermanto, menjanjikan akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat. “Kami akan melakukan pengecekan dan jika ditemukan pelanggaran, kami akan mendukung langkah penutupan rumah sakit ini,” ungkapnya.
Kasus meninggalnya pasien QQ menjadi titik tolak bagi penegakan hukum dan evaluasi terhadap rumah sakit di Pamekasan. Banyak pihak berharap agar pihak berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap RSIA Puri Bunda, baik dari segi izin operasional maupun standar pelayanan medis.
Dugaan malpraktik ini tidak hanya menimbulkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya memilih fasilitas kesehatan yang bertanggung jawab. Kejadian ini harus menjadi panggilan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rumah sakit dan melindungi hak-hak pasien agar tidak ada lagi korban di masa depan.
Tragedi ini harus mendorong semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga kesehatan, untuk memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang layak. Masyarakat berhak atas transparansi dan akuntabilitas dari setiap institusi kesehatan yang mereka percayakan untuk perawatan medis.
Penulis :Willy
Editor : Badrus









