By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KlarifikasiKlarifikasi
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Reading: Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Jalan Dipenorogo Nyubenger Sampang Viral
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KlarifikasiKlarifikasi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Search
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Have an existing account? Sign In
Follow US
Klarifikasi > Blog > DAERAH > Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Jalan Dipenorogo Nyubenger Sampang Viral
DAERAHKRIMINAL

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Jalan Dipenorogo Nyubenger Sampang Viral

Badrus
Last updated: 27 Mei 2026 12:04
Badrus - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
6 hari ago
Share
Foto : Warga diduga mengisi BBM solar dengan jrigen
SHARE

Klarifikasi.org | Sampang – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan puluhan jerigen di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Sampang menuai perhatian publik.

Dari pantauan di lokasi pada Minggu (25/5/2026), terlihat banyak jerigen berbagai ukuran berada di area dispenser, terutama saat pengisian Bio Solar. Hal ini memicu dugaan adanya distribusi tidak wajar yang perlu segera ditindaklanjuti aparat berwenang.

Masyarakat sekitar menyoroti potensi penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan kelompok masyarakat berhak lainnya. Keberadaan puluhan jerigen dalam satu waktu dinilai tidak biasa dan menimbulkan pertanyaan soal legalitas serta pengawasan.

“Kalau ada izin resmi, harus bisa ditunjukkan secara terbuka. Tapi kalau tidak ada dokumen pendukung, ini jelas perlu diperiksa,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Warga mendesak Pertamina Patra Niaga, aparat kepolisian, Dinas ESDM, dan pemerintah daerah setempat untuk segera turun ke lapangan. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan administrasi, verifikasi rekomendasi, serta penelusuran rantai distribusi BBM tersebut.

Menurut ketentuan yang berlaku, pengambilan BBM subsidi pakai jerigen hanya boleh dilakukan untuk keperluan khusus dengan rekomendasi resmi dari instansi berwenang serta memenuhi standar keselamatan. Pengisian massal tanpa kelengkapan dokumen berpotensi melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Selain berisiko terhadap kelangkaan dan antrean masyarakat, aktivitas ini juga dikhawatirkan menimbulkan bahaya keselamatan jika tidak sesuai prosedur.

Hingga berita ini ditayangkan, pengelola SPBU saat dihubungi via WhatsApp hanya dibaca tetapi tidak di balas. Tim Klarifikasi.org masih berupaya menghubungi pihak SPBU, Pertamina, dan instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan berimbang.

Klarifikasi.org akan terus mengawal kasus ini. Masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut dipersilakan menyampaikan melalui saluran resmi kami.

 

Penulis : Fandy

Editor : Badrus

You Might Also Like

Serupa Dengan Yang Viral di Bangkalan, Penimbun BBM Jenis Solar Juga Marak di Kabupaten Sampang
Ketua Forum Pemuda Bangkalan Imbau Akhiri Polemik, Ajak Rekonsiliasi dengan PGRI
Drama Sertifikat Palsu di Sampang, Jaksa Tuntut H. Umar Faruk 3 Tahun, Kuasa Hukum: Terlalu Ringan
Tumpukan Sampah di Pasar Asem Jajar Bikin Resah, Camat Sepulu Dianggap Gagal
Polisi Bangkalan Tetapkan Dua Tersangka Penyemprotan Air Cabai di Pasar Patemon
TAGGED:Oknum Penimbun SolarSPBU Sampang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Email Print
ByBadrus
Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
Follow:
Badrus Sholeh Ruddin - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org. Investigative journalist focused on East Java affairs, corruption, and legal cases. Contact: WA 0817217847
Previous Article Kepala Biro Wartapers.com M. Mukri Sampaikan Ucapan Selamat Iduladha 1447 H
Next Article Polisi Bangkalan Tetapkan Dua Tersangka Penyemprotan Air Cabai di Pasar Patemon
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klarifikasi

“Cari fakta, bukan asumsi. Verifikasi sebelum percaya, klarifikasi sebelum menyebarkan.”

🛑 Link Cepat
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
🛑 Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • About us
  • Terms of Service
  • Contact

© 2026 Klarifikasi.org. Seluruh hak cipta dilindungi. Informasi yang disajikan ditujukan untuk edukasi dan literasi publik.