Klarifikasi.org | Jakarta – DPP LPKAN Indonesia meminta pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Permintaan tersebut disampaikan di tengah kondisi nilai tukar rupiah yang berada pada kisaran Rp17.830 hingga Rp17.877 per dolar Amerika Serikat berdasarkan data akhir Mei 2026.
Ketua IV DPP LPKAN Indonesia, Husin Salim, mengatakan pihaknya memahami upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal negara. Namun, menurutnya, perubahan regulasi perpajakan perlu diimbangi dengan sosialisasi dan masa transisi yang memadai agar tidak menimbulkan kesulitan bagi pelaku usaha.
“Kami memahami tantangan pemerintah dalam menjaga penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global. Namun, setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada UMKM perlu disertai pendampingan yang cukup agar dapat dijalankan secara efektif,” kata Husin dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2026).
DPP LPKAN mencermati sejumlah perubahan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perubahan perlakuan perpajakan terhadap badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma. Menurut DPP LPKAN, perubahan tersebut berpotensi mengharuskan pelaku usaha menyesuaikan sistem administrasi dan pembukuan yang selama ini digunakan.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti ketentuan yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas (PT) baru serta pengaturan mengenai penggabungan omzet dalam hubungan keluarga sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Menurut Husin, implementasi ketentuan-ketentuan tersebut memerlukan penjelasan teknis yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
“Pelaku usaha membutuhkan kepastian dan pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, sosialisasi dan pendampingan menjadi faktor penting dalam masa transisi kebijakan,” ujarnya.
Di sisi lain, DPP LPKAN mengapresiasi keberadaan Pasal 20A dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa biaya yang terkait dengan suap, gratifikasi, maupun pengeluaran yang bertentangan dengan hukum tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.
Menurut organisasi tersebut, ketentuan itu sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola yang baik dan meningkatkan kepatuhan perpajakan sesuai standar internasional.
Sebagai masukan kepada pemerintah, DPP LPKAN mengusulkan empat langkah yang dinilai dapat memperkuat implementasi kebijakan fiskal.
Pertama, memberikan masa transisi dan pendampingan yang memadai bagi pelaku usaha yang terdampak perubahan regulasi. Kedua, memperkuat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak dan kebocoran penerimaan negara.
Ketiga, meningkatkan transparansi penggunaan penerimaan negara guna memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Keempat, menjaga kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok.
Husin menegaskan bahwa DPP LPKAN tidak menolak kebijakan perpajakan, melainkan mendorong agar penerapannya memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan adaptasi masyarakat.
“Pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan nasional. Yang perlu dijaga adalah bagaimana kebijakan tersebut dapat berjalan efektif sekaligus tetap memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.
DPP LPKAN berharap pemerintah, pelaku UMKM, akademisi, dan masyarakat sipil dapat terus membangun komunikasi yang konstruktif guna memastikan kebijakan fiskal berjalan secara adil dan berkelanjutan.
Penulis : Fandy
Editor : Badrus




