BerandaInvestigasiArtikel
Investigasi

Kepala Desa Pesanggrahan Sampaikan Klarifikasi Terkait Tata Kelola Pemerintahan Kecamatan Kwanyar

Mukri. MMukri. M9 Agu 2026 · 5 menit baca

Klarifikasi.org | Bangkalan – Pemerintah Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya video berisi klarifikasi dari Kepala Desa Pesanggrahan, Akhmad Sudaryanto. Video tersebut muncul di tengah sorotan masyarakat terhadap sejumlah isu yang sebelumnya disampaikan melalui aksi dan laporan warga, di antaranya terkait penyaluran bantuan sosial, pengelolaan anggaran desa, serta kehadiran kepala desa di kantor desa.

Perlu digarisbawahi, berbagai informasi yang beredar saat ini masih berupa penyampaian dari pihak-pihak terkait dan belum dapat disebut sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan serta pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebelumnya telah menerima laporan terkait kondisi di Desa Pesanggrahan dan menyatakan akan mengkaji laporan yang masuk.

Baca Juga

Dalam video yang diterima redaksi, Kepala Desa Pesanggrahan memberikan penjelasan terkait persoalan yang berkembang. Klarifikasi ini disampaikan setelah sebelumnya muncul kritik dari warga dan sejumlah elemen masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu poin yang disorot adalah pengelolaan bantuan sosial dan kehadiran kepala desa di kantor.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Akhmad Sudaryanto membantah sejumlah tudingan yang diarahkan kepadanya. Terkait kehadirannya di balai desa, ia mengakui tidak selalu berada di kantor karena memiliki kesibukan lain. Pernyataan ini penting untuk melihat persoalan secara berimbang, karena menunjukkan adanya perbedaan antara penyampaian masyarakat dengan penjelasan dari kepala desa.

Isu bantuan sosial menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat penerima. Untuk mengetahui kondisi sebenarnya, dibutuhkan pemeriksaan terhadap data penerima manfaat, bukti penyaluran, tanda terima, dokumen administrasi, serta keterangan langsung dari warga yang tercatat sebagai penerima. Jika ada warga yang namanya tercatat tetapi menyatakan belum menerima, hal itu bisa menjadi bahan verifikasi bagi pihak berwenang. Sebaliknya, jika bantuan telah disalurkan sesuai data dan prosedur, dokumen penyaluran dapat menjadi dasar klarifikasi atas informasi yang beredar.

Selain bansos, kehadiran kepala desa di kantor juga menjadi bagian dari catatan masyarakat. Beberapa warga sebelumnya mempertanyakan keberadaan kepala desa yang disebut jarang berada di kantor dalam waktu cukup lama. Menanggapi hal itu, dalam pemberitaan Februari 2026, Akhmad Sudaryanto mengakui hal tersebut dan menyebutnya karena ada kesibukan lain.

Untuk menilai dampaknya terhadap pelayanan, diperlukan pemeriksaan objektif terhadap agenda pelayanan, aktivitas pemerintahan, surat tugas, koordinasi perangkat desa, serta pelayanan kepada masyarakat.

Persoalan di Desa Pesanggrahan sudah berkembang sejak Februari 2026 ketika warga melakukan aksi dan menyampaikan sejumlah tuntutan. Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui DPMD menyatakan telah menerima surat dari BPD Pesanggrahan dan pihak Kecamatan Kwanyar. Pada Juli 2026, enam perangkat desa dilaporkan mengundurkan diri. Dalam pemberitaan disebutkan adanya perbedaan pandangan antara perangkat desa dengan kebijakan kepala desa.

BPD Pesanggrahan kemudian melakukan audiensi dengan Inspektorat Bangkalan untuk meminta petunjuk. Ketua BPD, Slamet, menyampaikan permintaan agar kepala desa dapat dinonaktifkan sementara. Pihak Inspektorat menjelaskan bahwa pemberhentian sementara merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Di tengah rangkaian tersebut, video klarifikasi terbaru juga memuat klaim mengenai permintaan uang sekitar Rp10 juta yang dikaitkan dengan pihak di tingkat kecamatan. Klaim ini perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika benar ada permintaan, harus jelas siapa pihak yang meminta, kapan disampaikan, untuk apa tujuannya, serta apakah ada dasar administrasi atau ketentuan resmi. Jika tidak benar, pihak yang disebut juga berhak memberikan klarifikasi.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa permintaan tersebut benar terjadi. Informasi ini masih berupa klaim yang perlu diverifikasi dengan bukti dan keterangan dari pihak terkait.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Camat Kwanyar Amir Lutfi menyatakan aspirasi masyarakat akan ditampung dan diteruskan kepada Bupati Bangkalan. Ia juga mengingatkan bahwa pemberhentian kepala desa memiliki mekanisme dan prosedur hukum yang harus dilalui. Penyelesaian tidak bisa hanya berdasarkan tuntutan atau pernyataan sepihak, tetapi harus melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Untuk keberimbangan informasi, redaksi telah berupaya konfirmasi kepada Ketua BPD Desa Pesanggrahan, Slamet, dan Camat Kwanyar Amir Lutfi melalui WhatsApp terkait perkembangan persoalan dan klaim dalam video. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons. Konfirmasi tetap terbuka dan akan diperbarui jika ada tanggapan.

Untuk memastikan informasi yang berkembang, pemeriksaan berbasis dokumen penting dilakukan. Pada bansos, data penerima dan bukti penyaluran bisa menunjukkan apakah bantuan benar diterima. Untuk Dana Desa, dokumen seperti APBDes, RKPDes, laporan realisasi anggaran, bukti pembayaran, dan hasil kegiatan di lapangan dapat digunakan untuk verifikasi. Sementara untuk kehadiran kepala desa bisa dilihat dari agenda, surat tugas, aktivitas pelayanan, dan keterangan perangkat desa. Dengan begitu, masyarakat mendapat informasi tidak hanya dari pernyataan di media sosial.

Rangkaian persoalan ini menunjukkan masyarakat membutuhkan kejelasan tata kelola pemerintahan desa. Kepala desa berhak memberikan klarifikasi. Masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi dan meminta transparansi pengelolaan pemerintahan serta anggaran. BPD, pemerintah kecamatan, DPMD, dan Inspektorat memiliki peran sesuai kewenangan untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.

Penyelesaian idealnya tidak berhenti pada saling menyampaikan pendapat, tetapi memastikan data, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang berbicara secara objektif.

Artikel ini disusun berdasarkan wawancara langsung dengan Ahmad Sudaryanto kepala desa Pesanggrahan, serta pemberitaan sebelumnya mengenai Desa Pesanggrahan. Istilah dugaan, tudingan, klaim, dan diduga digunakan karena belum ada kesimpulan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Pesanggrahan, BPD, Camat Kwanyar, maupun pihak lain yang disebut. Jika ada klarifikasi, dokumen, atau bukti baru yang dapat diverifikasi, redaksi akan melakukan pembaruan sesuai prinsip keberimbangan.

EDITOR
Redaksi Klarifikasi