Hukum & Kriminal

Tim Kuasa Hukum M. Mukri Resmi Lapor Balik Inisial H ke Polres Bangkalan

BadrusBadrus3 Sep 2026 · 2 menit baca

Klarifikasi news | Bangkalan – Persoalan antara Ketua Forum Pemuda Bangkalan (FPB) M. Mukri dan pihak berinisial H memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan, tim kuasa hukum M. Mukri kini memilih jalur hukum formal dengan melaporkan balik pihak H ke Mapolres Bangkalan.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberatan sekaligus klarifikasi terhadap sejumlah pernyataan yang beredar di media sosial dan platform TikTok. Menurut versi klien, pernyataan-pernyataan itu dinilai tidak sesuai fakta dan merugikan reputasi.

Baca Juga

Tim kuasa hukum menyatakan telah melakukan kajian hukum sebelum memutuskan menempuh jalur resmi. Tujuannya agar kedua belah pihak memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan bukti dan keterangan di bawah mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelum laporan dibuat, M. Mukri disebut telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Upaya itu meliputi ajakan bertemu langsung dan diskusi untuk mencari solusi, serta pendekatan melalui pihak-pihak yang dikenal oleh H agar komunikasi tetap terbuka.

Namun hingga saat ini, proses mediasi dan komunikasi tersebut belum menemukan titik temu. Kegagalan upaya damai inilah yang akhirnya mendorong tim kuasa hukum mengajukan laporan resmi ke Mapolres Bangkalan.

“Kami sudah berusaha mengajak bertemu dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik. Kalau memang belum ada titik temu, kami memilih menempuh jalur hukum. Selanjutnya, biarkan hukum yang bertindak sesuai fakta dan bukti yang ada,” ujar tim kuasa hukum M. Mukri.

Pihaknya menegaskan akan menghormati seluruh tahapan proses hukum dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat. Harapan yang disampaikan adalah agar proses berjalan profesional, objektif, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan adanya laporan balik ini, sengketa antara M. Mukri dan pihak berinisial H kini sepenuhnya berada dalam ranah penegakan hukum. Klarifikasi lebih lanjut diharapkan muncul seiring pemeriksaan yang dilakukan aparat.

 

TI

EDITOR
Redaksi Klarifikasi