Klarifikasi news | Bangkalan – Dugaan pemalsuan tanda tangan wali kelas mencuat terkait dokumen administrasi rapor di SMKN 1 Labang, Kabupaten Bangkalan. Dokumen tersebut disebut menjadi bagian kelengkapan administrasi yang disampaikan sekolah kepada Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Kabupaten Bangkalan.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan adanya dokumen administrasi yang memuat tanda tangan atas nama salah seorang wali kelas. Namun, pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut membantah pernah membubuhkan tanda tangan dimaksud.
Jika dugaan itu terbukti, yakni tanda tangan dicantumkan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemiliknya, maka persoalan ini memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan keaslian dokumen serta pihak yang membuat atau menggunakannya.
Menanggapi persoalan tersebut, media melakukan konfirmasi kepada SMKN 1 Labang melalui Humas sekolah. Humas menyampaikan permohonan maaf atas perhatian publik terhadap persoalan ini dan menyatakan akan segera melakukan koordinasi internal.
“Mohon maaf, Pak. Insyaallah nanti hari Senin saya koordinasikan dengan Kepala Sekolah dan sekaligus pihak yang terkait dalam hal ini Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum serta wali kelas tersebut. Terima kasih atas informasinya,” ujar Humas SMKN 1 Labang saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak sekolah akan lebih dulu melakukan koordinasi internal untuk memperoleh kejelasan mengenai dokumen administrasi dan tanda tangan yang dipersoalkan.
Persoalan ini melibatkan beberapa pihak: wali kelas yang tanda tangannya tercantum dalam dokumen, pihak sekolah (termasuk Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum), serta Cabdin Wilayah Kabupaten Bangkalan sebagai instansi terkait administrasi pendidikan.
Tanda tangan dalam dokumen administrasi sekolah merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban administratif. Oleh karena itu, keasliannya perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen asli, klarifikasi langsung kepada wali kelas yang bersangkutan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Hingga saat ini, waktu pasti pembuatan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari sekolah dan pihak terkait.
Dugaan pemalsuan tanda tangan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Pembuktian tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan keterangan dari para pihak. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau dugaan tindak pidana.
Pihak SMKN 1 Labang melalui Humas telah menyatakan akan mengoordinasikan persoalan ini dengan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum, serta wali kelas terkait pada Senin mendatang.
Media tetap membuka ruang kepada SMKN 1 Labang maupun Cabdin Wilayah Kabupaten Bangkalan untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
Red/Muk




