BerandaJawa TimurArtikel
Jawa Timur

Jejak & Filosofi Gus Kikin Dari Tebuireng, Qanun Asasi, hingga Ketua Umum PBNU

sukronsukron1 Sep 2026 · 4 menit baca

Klarifikasi news | Surabaya – KH Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin, resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 31 Agustus 2026. Keputusan itu ditetapkan secara mufakat oleh Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) setelah ia meraih dukungan terbanyak, yakni 472 suara, dalam proses penjaringan dari para muktamirin.

Di balik keterpilihannya, tersimpan jejak filosofi kepemimpinan yang kuat dan konsisten. Gus Kikin, cicit Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, membawa orientasi yang jelas: mengembalikan NU kepada akarnya.

Baca Juga

Perjalanan Gus Kikin menuju kursi Ketua Umum PBNU tidak dimulai dari ambisi pribadi. Ia diusung secara resmi oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur bersama 45 Pengurus Cabang se-Jawa Timur. Penunjukan ini lahir dari musyawarah bulat, bukan desakan individu.

PWNU Jatim menyebut tiga alasan utama pengusungan. Pertama, komitmen Gus Kikin untuk mengembalikan NU kepada Qanun Asasi. Kedua, kemampuannya menciptakan suasana yang teduh di kalangan kiai dan santri. Ketiga, rekam jejak organisasi yang panjang serta kemandirian ekonomi. Sebagai kiai yang juga dikenal sebagai entrepreneur, Gus Kikin dianggap mampu menghidupkan NU, bukan sebaliknya.

Ia sendiri berulang kali menegaskan: “Jabatan itu amanah. Tidak boleh terlalu ambisi terhadap jabatan.”

Pilar paling utama dalam filosofi Gus Kikin adalah Qanun Asasi (Al-Qanun Al-Asasi), dokumen konstitusi ideologis yang disusun KH Hasyim Asy’ari pada 1926–1928. Dokumen ini memuat manhaj, fikrah, dan harakah NU.

Selama puluhan tahun, naskah lengkap Qanun Asasi sempat terpisah dan tidak sepenuhnya digunakan. Dalam tiga tahun terakhir, Gus Kikin bersama Tebuireng berhasil menghimpun kembali seluruh bab sehingga dokumen tersebut utuh. Ia menyebut Qanun Asasi sebagai “ruh” NU yang harus dihidupkan kembali sebagai fondasi nilai, adab, persatuan, dan pengabdian.

Bagi Gus Kikin, Qanun Asasi bukan sekadar dokumen sejarah. Ia adalah kompas yang tetap relevan untuk menjawab tantangan zaman, terutama dalam menjaga ukhuwah, soliditas, dan orientasi kemaslahatan.

Gus Kikin menempatkan adab sebagai fondasi segala kecerdasan. “Kita harus mempunyai intelegensia, tetapi intelektual itu harus dibungkus dengan adab,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya melahirkan generasi muta’allim generasi pembelajar yang cerdas secara intelektual, siap menghadapi tantangan global, namun tetap berkarakter dan beradab. NU, menurutnya, harus menjadi rumah yang tidak hanya kuat secara kelembagaan dan intelektual, tetapi juga memiliki hati.

Pembangunan manusia harus mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Penguatan hati dan karakter menjadi kunci agar warga NU memiliki resiliensi di tengah perubahan zaman yang begitu cepat.

Gus Kikin berulang kali menegaskan posisi NU. “NU itu bukan untuk berpolitik. NU itu adalah organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan.”

Namun ia juga realistis. NU tidak bisa sepenuhnya lepas dari politik. Yang harus dijalankan adalah politik kebangsaan dan kemanusiaan – politik yang melampaui segala kepentingan praktis. NU berperan sebagai kekuatan civil society yang menjaga persatuan, memperjuangkan kemaslahatan, dan mengabdi kepada bangsa serta kemanusiaan.

Ringkasan gagasannya sangat jelas:

Adab menjadi fondasi, ilmu menjadi kekuatan, persaudaraan menjadi perekat, profesionalisme menjadi cara kerja, dan politik kebangsaan menjadi ruang pengabdian NU bagi kemanusiaan dan Indonesia.

Dalam proses penjaringan di Muktamar ke-35, nama Gus Kikin unggul jauh dengan 472 suara. Empat nama lain yang ikut masuk bursa adalah KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Cholil Staquf, dan KH Abdul Ghofar Rozin. Kelima nama tersebut kemudian dibawa ke AHWA. Secara mufakat, sembilan anggota AHWA menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031, setelah mendapat restu tertulis dari Rais Aam terpilih, KH Miftachul Akhyar.

Usai ditetapkan, Gus Kikin menandatangani pakta integritas dan kontrak jam’iyah. Ia berkomitmen menjaga keutuhan organisasi, menjalankan amanat dengan tanggung jawab penuh, serta merangkul seluruh elemen NU.

Jejak filosofi Gus Kikin memperlihatkan konsistensi yang kuat: dari Tebuireng, melalui upaya membumikan Qanun Asasi, hingga akhirnya dipercaya memimpin PBNU. Ia menawarkan kepemimpinan yang teduh, beradab, dan berorientasi pada kemaslahatan, bukan pada perebutan pengaruh.

Sebagai cicit pendiri NU yang memiliki pengalaman di pesantren, organisasi, dan dunia usaha, Gus Kikin membawa harapan agar Nahdlatul Ulama memasuki abad kedua dengan soliditas, kemandirian, dan orientasi khidmah yang lebih kuat.

 

 

EDITOR
Redaksi Klarifikasi