Klarifikasi News | Surabaya – Polemik dugaan penyimpangan di Bank Jatim kembali bergulir. Setelah aksi pada 19 Agustus dan 2 September 2026, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menyerukan Aksi Jilid III.
Aksi dijadwalkan pada :
Hari/Tanggal: Rabu, 16 September 2026
Waktu: 10.00 WIB – selesai
Lokasi: Kantor Bank Jatim Pusat dan Rumah Dinas Grahadi, Surabaya
Dalam materi aksi, APMP Jatim mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan yang mereka klaim berkaitan dengan nilai sekitar Rp596 miliar.
Namun, pertanyaan terbesar bukan sekadar soal angka tersebut.
Apa sebenarnya status Rp596 miliar, dan apa dasar dokumen yang digunakan untuk menyebut angka itu?
BPK Memang Melakukan Pemeriksaan dan Fakta yang dapat diverifikasi bahwa, BPK Perwakilan Jawa Timur mencatat adanya Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 sampai Triwulan III 2025 pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dan instansi terkait lainnya.
Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam LHP Nomor 22/T/LHP/DJPKN-V-SBY/PBD.02/02/2026, tertanggal 13 Februari 2026.
Namun, keberadaan pemeriksaan BPK tidak otomatis berarti Rp596 miliar merupakan kerugian negara akibat korupsi. Status angka tersebut harus dilihat berdasarkan:
Apa yang Dipersoalkan APMP?
Dalam pemberitaan mengenai aksi sebelumnya, APMP Jatim menyebut sejumlah dugaan persoalan, antara lain:
CKPN / window dressing sekitar Rp143,3 miliar
Kredit sindikasi sekitar Rp167,2 miliar
Persoalan regulasi kredit sekitar Rp126,3 miliar
Persoalan agunan dan sertifikat
Seluruh angka dan dugaan tersebut merupakan klaim APMP Jatim yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
APMP juga membedakan dugaan Rp596 miliar tersebut dengan perkara kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta. Karena itu, kedua perkara tidak boleh dicampuradukkan tanpa bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan.
Aksi Jilid III dapat menjadi momentum bagi publik untuk mendorong pertanyaan yang lebih konkret:
1. Apa isi LHP BPK?
2. Apa status sebenarnya Rp596 miliar?
3. Sudah sejauh mana laporan APMP ditindaklanjuti aparat penegak hukum?
4. Jika ditemukan pelanggaran, siapa yang harus bertanggung jawab?
5. Apa jawaban resmi Bank Jatim terhadap seluruh tudingan tersebut?
Publik berhak meminta transparansi. Namun, transparansi juga berarti memberikan ruang bagi pihak yang dituduh untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Jadwal Aksi
16 SEPTEMBER 2026
Aksi Jilid III APMP Jatim
10.00 WIB – selesai
Kantor Bank Jatim Pusat & Rumah Dinas Grahadi, Surabaya
Jika aksi digelar, masyarakat diharapkan menyampaikan aspirasi secara:
Damai, Tertib, sesuai hukum
Sebab tujuan akhirnya bukan sekadar mencari siapa yang dituding, melainkan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Jika terbukti, usut sampai tuntas, jika tidak terbukti, jelaskan secara transparan.
Klarifikasi News – Membuka Data, Menguji Fakta, Mengawal Transparansi.
Sumber
investigasi: APMP, BPK Perwakilan Jawa Timur, Barometer Jatim, dan Delik Jatim.
TI





