Jakarta, klarifikasi.org/ – Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta menjelang Idul Fitri 1447 H.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa praktik meminta THR kepada pihak luar dapat merusak independensi pers dan mencoreng integritas profesi jurnalis.
Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers,” tulis Dewan Pers dalam surat tersebut 13/03/26.
Dewan Pers menyebutkan bahwa pihaknya menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari berbagai pihak terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers yang meminta THR kepada instansi atau perusahaan.
Permintaan tersebut disebut dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari uang tunai hingga barang.
Surat imbauan tersebut juga dikirimkan kepada sejumlah pejabat dan lembaga strategis, di antaranya:
Menteri Dalam Negeri
Menteri Komunikasi dan Digital
Menteri Sekretaris Negara
Kapolri
Panglima TNI
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika di seluruh Indonesia
Dewan Pers menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, bukan kewajiban pihak luar.
Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, yaitu:
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026
Karena itu, praktik wartawan atau perusahaan pers yang meminta THR kepada pihak luar dinilai melanggar prinsip independensi pers dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik.
Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyampaikan dua poin imbauan utama.
Pertama, wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers diimbau tidak meminta THR kepada lembaga pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta.
Kedua, pimpinan lembaga pemerintah dan perusahaan swasta tidak perlu melayani permintaan THR dari wartawan atau perusahaan pers. Jika permintaan tersebut disertai paksaan atau ancaman, pihak terkait diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau Dewan Pers.
Imbauan ini berlaku bagi seluruh organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya: PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, SPS, AMSI, SMSI, PFI, dan JMSI.
Dewan Pers juga meminta instansi pemerintah maupun perusahaan swasta tidak memberikan respons positif terhadap permintaan THR dari pihak luar redaksi.
Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR secara memaksa atau disertai ancaman, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada kepolisian atau Dewan Pers.
Surat imbauan tersebut dapat diakses melalui situs resmi Dewan Pers di dewanpers.or.id.
Redaksi
