By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KlarifikasiKlarifikasi
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Reading: Kesenjangan UMK Jatim 2026 Picu Ancaman PHK Massal, Ini Peringatan Praktisi Hukum Mansur SH.MH
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KlarifikasiKlarifikasi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Search
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Have an existing account? Sign In
Follow US
Klarifikasi > Blog > Fakta > Kesenjangan UMK Jatim 2026 Picu Ancaman PHK Massal, Ini Peringatan Praktisi Hukum Mansur SH.MH
FaktaJawa Timur

Kesenjangan UMK Jatim 2026 Picu Ancaman PHK Massal, Ini Peringatan Praktisi Hukum Mansur SH.MH

Badrus
Last updated: 9 Mei 2026 05:56
Badrus - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
1 bulan ago
Share
Foto : Mansyur S.H. MH Lawyer sekaligus aktivis buruh di Surabaya
SHARE

Klarifikasi.org | Surabaya – Momentum Hari Buruh 1 Mei 2026 menjadi titik refleksi penting bagi praktisi hukum ketenagakerjaan, Mansur, SH, MH, dalam menilai kondisi hubungan industrial di Jawa Timur. Pengurus Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HK-HKI) Jawa Timur itu menyoroti masih lebarnya kesenjangan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) antarwilayah yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekonomi jangka panjang.

Mansur menilai disparitas UMK yang sangat mencolok antara daerah ring satu dan wilayah lainnya bukan sekadar persoalan angka, tetapi juga menyimpan potensi ketidakstabilan ekonomi. Perbedaan tersebut dinilai dapat memicu pergeseran aktivitas industri secara besar-besaran ke daerah dengan biaya tenaga kerja lebih rendah.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, UMK tahun 2026 menunjukkan ketimpangan signifikan. Kota Surabaya berada di posisi tertinggi dengan Rp5.288.796, diikuti Gresik Rp5.195.401 dan Sidoarjo Rp5.191.541. Sementara itu, sejumlah daerah lain berada jauh di bawah, seperti Kabupaten Pacitan Rp2.514.892, Sampang Rp2.484.443, dan Situbondo Rp2.483.962 sebagai yang terendah. Selisih yang mencapai lebih dari dua kali lipat ini menjadi indikator serius adanya ketimpangan struktural.

Menurut Mansur yang juga menjabat Ketua Departemen Hubungan Industrial LBH Ansor Jawa Timur, kondisi ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk merelokasi pabrik ke wilayah dengan UMK lebih rendah. Langkah tersebut dianggap sebagai strategi efisiensi untuk menekan biaya produksi. Terlebih, sejumlah daerah ring dua seperti Jombang kini telah memiliki infrastruktur pendukung yang memadai, termasuk akses jalan tol yang lancar serta tingkat kemacetan yang relatif rendah 30/04/26.

Ia memprediksi tren perpindahan industri akan terus meningkat seiring berkembangnya proyek-proyek strategis nasional di berbagai daerah. Jika tidak diantisipasi dengan kebijakan yang tepat, kondisi ini dapat berdampak serius pada daerah dengan UMK tinggi.

Salah satu risiko yang dikhawatirkan adalah terjadinya penurunan aktivitas industri hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Mansur bahkan mengingatkan potensi munculnya skema di mana perusahaan “mematikan” unit usaha di daerah berbiaya tinggi, kemudian membuka usaha baru di wilayah dengan biaya lebih rendah. Jika skenario ini terjadi, maka daerah industri utama di Jawa Timur bisa mengalami tekanan ekonomi yang cukup berat.

Dampak paling besar tentu akan dirasakan oleh para pekerja. Kehilangan pekerjaan tidak hanya berdampak pada ekonomi individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih luas. Mansur menegaskan bahwa efisiensi usaha memang merupakan hak pengusaha, namun tetap harus diimbangi dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang telah lama berkontribusi.

Karena itu, ia mendorong adanya kebijakan yang lebih berimbang antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah diharapkan mampu merumuskan strategi yang tidak hanya menjaga daya saing industri, tetapi juga memastikan keadilan bagi pekerja di seluruh daerah.

Menutup pernyataannya, Mansur mengajak semua pihak menjadikan Hari Buruh sebagai momentum memperjuangkan kesetaraan upah antarwilayah. Pemerataan UMK diyakini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah ketimpangan ekonomi, mengurangi risiko PHK massal, serta menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di Jawa Timur.

 

Penulis : Nurahmad

Editor : Badrus

You Might Also Like

Musyawarah Damai Laka Lantas di Desa Konang Galis Pamekasan Selesai Kekeluargaan
PN Mojokerto Tolak Praperadilan Amir Asnawi Terkait OTT Wartawan, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan
Resmi Terbentuk di Nahkodai Indra, AWI Banyuwangi Siap Jadi Wadah Wartawan Profesional
Curanmor di Halaman Masjid Al-Ihsan Sampang Berhasil Diungkap Dalam 7 Jam
Amir Seorang Wartawan Diamankan Polisi, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Praperadilan
TAGGED:Advocad MudaAktifis buruhAncaman PHKDemo buruhMay day
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Email Print
ByBadrus
Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
Follow:
Badrus Sholeh Ruddin - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org. Investigative journalist focused on East Java affairs, corruption, and legal cases. Contact: WA 0817217847
Previous Article PN Mojokerto Tolak Praperadilan Amir Asnawi Terkait OTT Wartawan, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan
Next Article ” Atap Miring ” Diduga Proyek Koperasi Merah Putih Di Sampang Dikerjakan Tidak Sesuai Spesifikasi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klarifikasi

“Cari fakta, bukan asumsi. Verifikasi sebelum percaya, klarifikasi sebelum menyebarkan.”

🛑 Link Cepat
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
🛑 Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • About us
  • Terms of Service
  • Contact

© 2026 Klarifikasi.org. Seluruh hak cipta dilindungi. Informasi yang disajikan ditujukan untuk edukasi dan literasi publik.