BerandaJawa TimurArtikel
Jawa Timur

APMP Jatim Gelar Aksi 3 Jilid di Bank Jatim Tuntut Transparansi Kredit Produktif

NurahmadNurahmad15 Agu 2026 · 5 menit baca

Klarifikasi.org | Surabaya – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Pusat Bank Jatim, Surabaya. Aksi tersebut akan dilakukan dalam tiga tahap dengan fokus utama pada isu transparansi penyaluran kredit produktif.

Ketua APMP Jatim, Acek Kusuma, yang tercantum sebagai koordinator lapangan dan Direktur APMP Jatim dalam materi publikasi, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan organisasi terhadap tata kelola keuangan di lembaga perbankan daerah.

Baca Juga

“Kami menggelar aksi ini karena ada keresahan di masyarakat terkait transparansi penyaluran kredit produktif. Kami hanya ingin ada penjelasan terbuka dari pihak Bank Jatim agar tidak ada kebingungan di tengah publik,” ujar Acek Kusuma dalam materi seruan aksi yang beredar.

Ia menegaskan aksi akan dilakukan secara tertib dan sesuai aturan perundang-undangan. “Tujuan kami jelas. Kami ingin Bank Jatim bersih dan akuntabel. Dana yang menyangkut rakyat harus dikelola dengan baik,” tambahnya.

Tuntutan APMP Jatim

Dalam poster yang dirilis APMP Jatim, terdapat 4 poin tuntutan utama kepada Bank Jatim:

1. Usut tuntas terkait informasi penyaluran dana dan kredit bermasalah

2. Proses hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran

3. Evaluasi internal untuk membersihkan lembaga dari praktik yang merugikan

4. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran kredit produktif ke depan

Poster juga memuat ajakan untuk melakukan kegiatan di Jl. Basuki Rahmat sebagai simbol penyampaian aspirasi. Namun Acek memastikan kegiatan akan tetap mengedepankan cara-cara damai.

Jadwal dan Titik Kumpul Aksi

Berdasarkan informasi dalam poster, aksi akan dilaksanakan pada:

– Aksi Jilid I: Rabu, 19 Agustus 2026

– Aksi Jilid II: Rabu, 26 Agustus 2026

– Aksi Jilid III: Rabu, 2 September 2026

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB. Peserta akan berkumpul di Taman Apsari, depan Gedung Grahadi, Surabaya, sebelum bergerak menuju Kantor Pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat Nomor 98-104.

Dalam materi tersebut juga disebutkan rencana penutupan ruas Jl. Basuki Rahmat dari depan Gedung Grahadi hingga traffic light Tunjungan. Estimasi peserta yang tercantum sekitar 500 orang dari kalangan pemuda dan mahasiswa.

Latar Belakang Isu: 2 Perkara Berbeda Menurut APMP Jatim

Ketua APMP Jatim Acek Kusuma menjelaskan bahwa aksi ini didasari oleh 2 hal berbeda. Poin pertama adalah kasus hukum yang sudah inkrah di Bank Jatim Cabang DKI Jakarta. Poin kedua adalah laporan baru ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Bank Jatim Pusat.

1. Perkara Bank Jatim Cabang DKI Jakarta 2023

Dalam materi terbitan APMP Jatim edisi Juli 2026 disebutkan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada 5 orang terdakwa terkait kasus di Bank Jatim Cabang DKI Jakarta dengan plafon pinjaman senilai Rp564 miliar.

Daftar vonis yang tercantum dalam materi APMP Jatim:

1. Beni (Mantan Kepala Cabang Bank Jatim DKI Jakarta): Divonis 12 tahun penjara

2. Bun Santoso (Pemilik/Owner Indi Daya Group) dan 3 rekan: Divonis 14 tahun penjara

3. Nama lain yang disebut dalam rilis sebelumnya: Agus Dianto Mulia, Fitri Kristiani alias Nisa, dan Sischa Dwita Puspa Sari

“Kasus Cabang DKI ini sudah diproses dan ada vonisnya. Ini ranahnya Kejati DKI,” kata Acek.

2. Laporan Baru ke Kejati Jatim terkait Bank Jatim Pusat

Selain itu, APMP Jatim juga menyampaikan laporan resmi terkait dugaan keterlibatan manajemen Bank Jatim Pusat. Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

“Laporan resmi terkait dugaan keterlibatan manajemen Bank Jatim Pusat telah kami sampaikan ke Kejati Jatim berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2024–2025,” ujar Acek Kusuma.

Dalam keterangan APMP Jatim, temuan BPK RI mencatat indikasi penyimpangan anggaran dengan estimasi nilai kerugian mencapai Rp596 miliar.

Acek menegaskan kedua perkara ini berbeda secara hukum dan administratif:

– Kasus Bank Jatim Cabang DKI Jakarta 2023: Objek Bank Jatim Cabang DKI, diproses Kejati DKI, nilai temuan/plafon Rp564 Miliar, status sudah vonis 5 orang.

– Laporan Baru Bank Jatim Pusat: Objek Bank Jatim Pusat, dilaporkan ke Kejati Jawa Timur, nilai temuan Rp596 Miliar berdasarkan temuan BPK RI, status laporan baru.

“Poin utama dari klarifikasi ini adalah membedakan secara tegas antara perkara hukum Bank Jatim Cabang DKI Jakarta yang diproses pada 2023 dengan laporan baru yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegas Acek.

Perlu dicatat, informasi vonis, angka, dan status laporan di atas bersumber dari materi publikasi dan keterangan APMP Jatim. http://Klarifikasi.org belum dapat memverifikasi secara independen ke putusan pengadilan dan dokumen BPK RI.

Bank Jatim Diharap Beri Klarifikasi

Aksi ini dapat menjadi momentum bagi Bank Jatim untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Beberapa hal yang dapat diklarifikasi meliputi prosedur penyaluran kredit produktif, mekanisme pengawasan, tindak lanjut laporan ke Kejati Jatim, serta langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

“Kalau tidak ada masalah, jelaskan. Kalau ada, perbaiki. Itu saja yang kami minta,” kata Acek Kusuma.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bank Jatim, Kejati Jatim, dan BPK RI terkait isi materi, laporan, dan rencana aksi tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan poster seruan aksi, materi publikasi APMP Jatim edisi Juli 2026, dan keterangan Ketua APMP Jatim Acek Kusuma. Seluruh informasi terkait vonis, angka Rp564 miliar, Rp596 miliar, dan status laporan merupakan klaim dari pihak penyelenggara aksi.

http://Klarifikasi.org berkomitmen pada pemberitaan berimbang. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Bank Jatim, OJK, Kejati Jatim, BPK RI, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan resmi dan data yang dapat diverifikasi.

Kami akan terus memantau perkembangan dan menyampaikan informasi terbaru setelah ada klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

EDITOR
Redaksi Klarifikasi