BerandaInvestigasiArtikel
Investigasi

APMP Jatim Siapkan Aksi Bergelombang Bongkar Dugaan Kerugian Rp596 Miliar di Bank Jatim

Mukri. MMukri. M21 Agu 2026 · 2 menit baca

Klarifikasi news | surabaya – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menyatakan akan melanjutkan aksi secara bergelombang setelah menyerahkan berkas Tambahan Bukti I hingga XI terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) senilai Rp596 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).

Direktur APMP Jatim sekaligus Koordinator Lapangan Aksi, Acek Kusuma, menjelaskan bahwa eskalasi gerakan ini dilakukan karena penanganan hukum di tingkat daerah dinilai masih lamban. Kelompok ini menuntut keterbukaan publik secara menyeluruh atas dugaan pelanggaran yang merugikan keuangan daerah.

Baca Juga

Pada aksi jilid kedua, APMP Jatim berencana memaparkan secara rinci mekanisme yang diduga menjadi modus operandi dalam kasus tersebut. Menurut Acek Kusuma, fokus aksi akan menyoroti rekayasa pencatatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang diduga menciptakan laba semu, praktik window dressing pada kredit sindikasi, serta hilangnya fisik sertifikat agunan. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar kredit macet biasa, melainkan dugaan kejahatan perbankan yang terencana.

Aksi jilid ketiga akan diarahkan untuk mengungkapkan daftar pihak-pihak yang diduga terlibat. APMP Jatim menyatakan akan membuka nama kreditur bermasalah, korporasi terkait, serta dugaan keterlibatan pihak internal. Data yang dimiliki kelompok ini mencakup belasan kantor cabang Bank Jatim di berbagai daerah yang diduga meloloskan kredit cacat hukum dan mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

Puncak rangkaian aksi direncanakan di Jakarta. APMP Jatim akan membawa massa ke Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini bertujuan mempertegas pemisahan perkara agar laporan yang sudah disampaikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak dicampuradukkan dengan kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang DKI Jakarta yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Acek Kusuma menambahkan bahwa beredar informasi mengenai rencana penerbitan Surat Perintah Penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pejabat Bank Jatim Pusat. APMP Jatim menegaskan bahwa perkara Rp596 miliar berbasis LHP BPK yang dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merupakan entitas berbeda dan tidak boleh digabungkan atau dialihkan isu.

Melalui rangkaian aksi bergelombang ini, APMP Jatim mendesak penegak hukum segera menetapkan tersangka dan mendorong pembersihan total pada manajemen Bank Jatim.

EDITOR
Redaksi Klarifikasi