Beranda/ JAWA TIMUR/CURANMOR DI HALAMAN MASJID...
By Badrus
30 Mar 2026 2 min

klarifikasi.org/ | Sampang – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman Masjid Al-Ihsan, Dusun Panyiburan, Desa Penyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, berhasil diungkap Satreskrim Polres Sampang hanya dalam waktu tujuh jam.

Peristiwa terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban bernama Kholifah (17), pelajar asal Dusun Pangdangkek, Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

Pelaku, MB (36), warga Kampung Laok Songai, Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, berhasil diamankan pada hari yang sama pukul 19.00 WIB di wilayah Bangkalan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pengamanan tersangka,” ujar PS Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).

Barang bukti yang diamankan antara lain:

– 1 unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna hitam tahun 2025 bernopol M-2115-IO milik korban

– 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX

– Kunci T, kunci kontak Honda, 1 unit handphone, dan dokumen angsuran kendaraan

Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban yang terparkir di halaman masjid. Motifnya adalah untuk memiliki dan menjual kendaraan hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

 

 

Redaksi