Hukum & Kriminal

Jukir Liar di Dukuh Kupang Barat Disorot, Penertiban Dishub Berawal dari Keributan

sukronsukron12 Sep 2026 · 2 menit baca

Klarifikasi news | Surabaya – Persoalan parkir kembali menjadi perhatian. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya turun melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan Jalan Dukuh Kupang Barat, Jumat (11/9/2026).

Penertiban tersebut tidak muncul begitu saja. Sebelumnya, masyarakat melaporkan adanya persoalan terkait penarikan tarif parkir yang diduga tidak sesuai ketentuan, yang disebut sempat memicu keributan hingga dilaporkan kepada kepolisian setempat.

Baca Juga

Sebuah video terkait kejadian tersebut juga beredar di tengah masyarakat dan menjadi salah satu perhatian dalam persoalan ini.

Keberadaan jukir yang tidak memiliki izin resmi menjadi persoalan ketika pengguna jalan atau konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai tarif, mekanisme pembayaran, maupun bukti pembayaran.

Padahal, Pemerintah Kota Surabaya telah menerapkan sistem pembayaran parkir secara resmi dan mendorong masyarakat menggunakan mekanisme yang telah ditentukan.

Di sinilah pengawasan menjadi penting: siapa yang berhak menarik tarif parkir, bagaimana tarif ditentukan, dan ke mana uang parkir tersebut masuk?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika masih ditemukan praktik parkir yang diduga berada di luar sistem resmi pemerintah.

Dishub Surabaya mengimbau masyarakat untuk meminta karcis parkir resmi serta melaporkan apabila menemukan indikasi praktik jukir liar.

Imbauan tersebut sekaligus menempatkan masyarakat sebagai salah satu mata pengawasan di lapangan.

Namun, penertiban tentu tidak cukup berhenti pada tindakan sesaat. Pengawasan dan penindakan yang konsisten diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali muncul setelah petugas meninggalkan lokasi.

Klarifikasi News akan terus menelusuri persoalan ini, termasuk bagaimana mekanisme pengawasan parkir diterapkan dan sejauh mana praktik parkir di luar sistem resmi masih terjadi di kawasan Surabaya.

 

TI

EDITOR
Redaksi Klarifikasi
Lapor