Klarifikasi news| Bangkalan – Perbedaan informasi mengenai panjang ruas jalan dan nilai anggaran pengaspalan Jalan Pasar Tonaan, Desa Binoh, Kabupaten Bangkalan, mulai menjadi sorotan. Forum Pemuda Bangkalan (FPB) meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan membuka data perencanaan proyek secara transparan.
Persoalan mencuat setelah terdapat perbedaan angka antara keterangan Dinas PUPR dan hasil pengukuran awal di lapangan.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, Rizal Mardiyansyah, ST., MT., menyebut pekerjaan pengaspalan tersebut memiliki panjang sekitar 400 meter dengan alokasi anggaran APBD sebesar Rp750 juta. Pekerjaan ditargetkan selesai pada September 2026.
Namun, informasi yang diperoleh dari warga menunjukkan angka berbeda.
Dalam pengukuran awal pada 25 Agustus 2026, yang disebut melibatkan pihak Dinas PUPR, Sekcam Burneh, dan Kepala Desa Binoh, panjang ruas yang direncanakan disebut mencapai sekitar 500 meter.
Tak hanya panjang ruas jalan yang berbeda. Sumber di lapangan juga menyebut proyek tersebut berkaitan dengan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sebesar Rp1 miliar.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar perencanaan pekerjaan, volume yang akan dikerjakan, hingga sumber dan nilai anggaran yang sebenarnya digunakan.
Ketua FPB, M. Mukri, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perbedaan keterangan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui data yang menjadi dasar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.
“Kami meminta keterbukaan informasi agar masyarakat paham betul perencanaan proyek ini. Jika ada penyesuaian panjang jalan maupun perubahan anggaran, harus dijelaskan secara transparan berdasarkan aturan dan dokumen resmi,” ujar M. Mukri.
FPB menilai klarifikasi penting dilakukan untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, perbedaan antara angka 400 meter dan 500 meter, serta Rp750 juta dan Rp1 miliar, bukan sekadar perbedaan teknis yang bisa diabaikan.
Karena itu, FPB mendorong Dinas PUPR Bangkalan menjelaskan secara terbuka dokumen yang menjadi dasar pekerjaan, termasuk perencanaan teknis, sumber anggaran, nilai kontrak apabila telah tersedia, volume pekerjaan, serta perubahan atau penyesuaian apabila memang terjadi.
Pertanyaan utamanya kini adalah apakah perbedaan tersebut terjadi karena perubahan perencanaan, perbedaan sumber data, atau terdapat komponen pekerjaan dan anggaran lain yang belum dijelaskan kepada publik.
Hingga informasi ini disusun, perbedaan data tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan.
Klarifikasi dan keterbukaan dokumen diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana proyek jalan tersebut direncanakan dan dilaksanakan, sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.




