By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KlarifikasiKlarifikasi
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Reading: Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR ke Instansi dan Perusahaan Jelang Idul Fitri 1447 H
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KlarifikasiKlarifikasi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Search
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Have an existing account? Sign In
Follow US
Klarifikasi > Blog > Dewan pers > Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR ke Instansi dan Perusahaan Jelang Idul Fitri 1447 H
Dewan persFakta

Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR ke Instansi dan Perusahaan Jelang Idul Fitri 1447 H

Badrus
Last updated: 5 April 2026 01:29
Badrus - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
2 bulan ago
Share
SHARE

Jakarta, klarifikasi.org/ – Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta menjelang Idul Fitri 1447 H.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa praktik meminta THR kepada pihak luar dapat merusak independensi pers dan mencoreng integritas profesi jurnalis.

Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers,” tulis Dewan Pers dalam surat tersebut 13/03/26.

Dewan Pers menyebutkan bahwa pihaknya menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari berbagai pihak terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers yang meminta THR kepada instansi atau perusahaan.

Permintaan tersebut disebut dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari uang tunai hingga barang.

Surat imbauan tersebut juga dikirimkan kepada sejumlah pejabat dan lembaga strategis, di antaranya:

Menteri Dalam Negeri

Menteri Komunikasi dan Digital

Menteri Sekretaris Negara

Kapolri

Panglima TNI

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika di seluruh Indonesia

Dewan Pers menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, bukan kewajiban pihak luar.

Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, yaitu:

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026

Karena itu, praktik wartawan atau perusahaan pers yang meminta THR kepada pihak luar dinilai melanggar prinsip independensi pers dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyampaikan dua poin imbauan utama.

Pertama, wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers diimbau tidak meminta THR kepada lembaga pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta.

Kedua, pimpinan lembaga pemerintah dan perusahaan swasta tidak perlu melayani permintaan THR dari wartawan atau perusahaan pers. Jika permintaan tersebut disertai paksaan atau ancaman, pihak terkait diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau Dewan Pers.

Imbauan ini berlaku bagi seluruh organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya: PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, SPS, AMSI, SMSI, PFI, dan JMSI.

Dewan Pers juga meminta instansi pemerintah maupun perusahaan swasta tidak memberikan respons positif terhadap permintaan THR dari pihak luar redaksi.

Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR secara memaksa atau disertai ancaman, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada kepolisian atau Dewan Pers.

Surat imbauan tersebut dapat diakses melalui situs resmi Dewan Pers di dewanpers.or.id.

 

 

Redaksi

You Might Also Like

Musyawarah Damai Laka Lantas di Desa Konang Galis Pamekasan Selesai Kekeluargaan
Kuasa Hukum Ustad Munaha Minta Tiga Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati
Viral! Wartawan Dihajar Oknum Ormas di Probolinggo, Aparat Didesak Bertindak
Kepercayaan Publik Diuji, Konsistensi KPK Tangani Perkara Korupsi Menjadi Dosa Terhadap Rakyat Jawa Timur
Bantuan Pangan 5.016 Warga Camplong dimulai, PAPEDA Tekankan Pengawasan diperketat
TAGGED:Dewan pers larang wartawan minta thr
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Email Print
ByBadrus
Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
Follow:
Badrus Sholeh Ruddin - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org. Investigative journalist focused on East Java affairs, corruption, and legal cases. Contact: WA 0817217847
Previous Article Tak Terima Digeruduk & Disegel, Owner Cafe Lyco Pasang Spanduk Perlawanan Terhadap Pemerintah & Ormas
Next Article Kuasa Hukum Ustad Munaha Minta Tiga Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klarifikasi

“Cari fakta, bukan asumsi. Verifikasi sebelum percaya, klarifikasi sebelum menyebarkan.”

🛑 Link Cepat
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
🛑 Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • About us
  • Terms of Service
  • Contact

© 2026 Klarifikasi.org. Seluruh hak cipta dilindungi. Informasi yang disajikan ditujukan untuk edukasi dan literasi publik.