Klarifikasi News | Bangkalan – Dugaan pungutan liar atau pungli sebesar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta dalam program sumur bor di Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan publik. Selain itu, muncul juga dugaan penyaluran Bantuan Sosial atau bansos yang dilakukan dengan cara dibagi rata tanpa memperhatikan kriteria penerima.
Dugaan tersebut mencuat ke publik dan telah dikonfirmasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Bangkalan oleh tim Klarifikasi News untuk meminta kejelasan terkait legalitas dan prosedur yang seharusnya dijalankan dalam dua program tersebut.
Program sumur bor dan bansos merupakan program yang bersumber dari anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan akses air bersih masyarakat dan membantu meringankan beban ekonomi warga kurang mampu. Karena bersumber dari uang negara, maka penyaluran dan pelaksanaannya wajib sesuai dengan aturan yang berlaku dan bebas dari pungutan dalam bentuk apapun.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 12 Agustus 2026 pukul 14.30 WIB, pihak Inspektorat Kabupaten Bangkalan melalui Taufik memberikan jawaban resmi terkait laporan tersebut kepada Klarifikasi News.
“Kebebasan Pers adalah hak setiap orang, termasuk hak untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi. Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Prinsip cover both side, jika akan memberitakan sesuatu yg berkaitan dengan hak publik, berikan kesempatan kepada obyek yang akan diberitakan untuk mengklarifikasi. Sebaiknya disampaikan langsung kepada obyek yang diberitakan,” tulis jawaban Inspektorat yang diterima redaksi Klarifikasi News.
Inspektorat juga menegaskan pihaknya menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa Inspektorat tidak menghalangi proses pemberitaan, namun menyerahkan proses klarifikasi awal kepada pihak yang paling bertanggung jawab langsung di lapangan.
Menindaklanjuti arahan dari Inspektorat tersebut, tim Klarifikasi News kemudian berupaya melakukan konfirmasi berimbang kepada pihak Pemerintah Desa Gunung Sereng dan Kantor Kecamatan Geger.
Upaya konfirmasi dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB melalui pesan WhatsApp dan dilanjutkan dengan panggilan telepon ke nomor yang terdaftar atas nama Kades Gunung Sereng dan Camat Geger.
Hingga berita ini diturunkan, Rabu 13 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB, baik Kades Gunung Sereng maupun Camat Geger belum memberikan tanggapan atau jawaban sama sekali. Pesan WhatsApp yang dikirim kepada keduanya sudah berstatus centang dua, namun belum dibaca dan tidak ada jawaban.
Sikap bungkam dari dua pejabat tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait penggunaan anggaran negara di desanya.
Ada dua poin utama yang menjadi fokus konfirmasi kepada Kades dan Camat. Pertama, kebenaran adanya dugaan pungutan sebesar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta kepada warga untuk program sumur bor. Kedua, terkait mekanisme penyaluran bansos di Desa Gunung Sereng yang disebut-sebut dilakukan dengan cara dibagi rata kepada seluruh warga, tanpa melihat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Menurut Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2021, penerima bansos haruslah warga yang terdaftar dan memenuhi kriteria dalam DTKS. Pembagian rata tanpa verifikasi dikhawatirkan menimbulkan ketimpangan dan tidak tepat sasaran.
Sementara itu, terkait pungutan, dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, segala bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam program pemerintah dapat dikategorikan sebagai pungli.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Gunung Sereng maupun Kecamatan Geger terkait dua dugaan tersebut.
Pihak Klarifikasi News masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kades Gunung Sereng dan Camat Geger untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Klarifikasi dapat disampaikan melalui Redaksi Klarifikasi News di WA : 0817217847
Kasus ini menjadi catatan penting bagi pengawasan dana desa dan program sosial di Kabupaten Bangkalan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan.





