By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KlarifikasiKlarifikasi
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Reading: Kapolri Larang Anggota Polri Live di Medsos Saat Bertugas, Ini Dasar Hukum & Sanksinya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KlarifikasiKlarifikasi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Search
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Have an existing account? Sign In
Follow US
Klarifikasi > Blog > Tak Berkategori > Kapolri Larang Anggota Polri Live di Medsos Saat Bertugas, Ini Dasar Hukum & Sanksinya
Tak Berkategori

Kapolri Larang Anggota Polri Live di Medsos Saat Bertugas, Ini Dasar Hukum & Sanksinya

Badrus
Last updated: 19 Mei 2026 14:13
Badrus - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
4 minggu ago
Share
Foto : Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
SHARE

Klarifikasi.org | Jakarta – Belakangan ini beredar informasi mengenai larangan bagi anggota Polri untuk melakukan siaran langsung ( live streaming ) di media sosial saat sedang bertugas. Klarifikasi.org telah menelusuri dan mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut berdasarkan pernyataan resmi dari Divisi Humas Polri.

Benar. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memang mengeluarkan penegasan tegas terkait larangan ini. Tujuannya adalah menjaga profesionalisme, disiplin, serta citra institusi di era digital yang semakin dinamis. Larangan ini bukan isu baru yang muncul tiba-tiba, melainkan penguatan atas aturan yang sudah ada sebelumnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan secara resmi bahwa seluruh anggota Polri dilarang melakukan kegiatan live streaming dalam bentuk apa pun selama berada pada jam dinas. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 4 Mei 2026.

Menurut Irjen Johnny, kebijakan ini bertujuan membangun kesadaran bersama agar personel Polri lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Penggunaan platform digital tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan resmi, membangun kesadaran masyarakat, serta meningkatkan citra institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Larangan berlaku di semua platform media sosial tanpa terkecuali.

Dasar Hukum Aturan

Aturan ini didasarkan pada beberapa regulasi resmi, antara lain:

-Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan aktivitas personel di media sosial, khususnya saat bertugas.

– Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

– Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Larangan ini muncul sebagai respons atas beberapa kasus di lapangan di mana anggota Polri melakukan live streaming saat bertugas. Hal tersebut dinilai dapat mengganggu konsentrasi pelayanan publik, membahayakan keselamatan diri dan orang lain, serta berpotensi menimbulkan citra negatif bagi institusi.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung penuh kebijakan ini. Mereka menilai langkah Polri sebagai upaya positif untuk meningkatkan profesionalitas anggota kepolisian di era digital. Beberapa satuan kewilayahan, seperti Polres Bolaang Mongondow Timur, sudah langsung menindaklanjuti dengan menyosialisasikan larangan tersebut kepada seluruh personel, termasuk saat mengenakan pakaian dinas di luar jam tugas utama.

Masyarakat pun diimbau untuk memahami dan mendukung kebijakan ini. Dengan fokus penuh pada tugas pokok, diharapkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dapat semakin optimal tanpa terganggu oleh aktivitas media sosial pribadi.

Di era media sosial, batas antara kehidupan pribadi dan tugas kedinasan seringkali kabur. Seorang petugas yang sedang mengatur lalu lintas, menangani kerumunan, atau melakukan patroli jika sibuk live streaming berisiko kehilangan fokus. Hal ini tidak hanya membahayakan keselamatan petugas itu sendiri, tetapi juga masyarakat yang dilayani.

Selain itu, konten live yang tidak terkontrol berpotensi membocorkan informasi sensitif, melanggar etika profesi, atau bahkan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk tujuan negatif. Oleh karena itu, Polri menekankan bahwa media sosial harus digunakan secara bijak dan terkoordinasi, terutama oleh personel yang sedang menjalankan tugas negara.

Bagi anggota Polri, aturan ini menjadi pengingat bahwa profesi Bhayangkara menuntut disiplin tinggi, termasuk dalam penggunaan teknologi. Sementara itu, masyarakat diharapkan tidak salah paham dan tetap mendukung upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

Jika ada anggota Polri yang melanggar, sanksi disiplin akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku. Klarifikasi.org mengajak seluruh pihak untuk selalu merujuk pada sumber resmi Polri dalam menyebarkan informasi terkait institusi ini.

Kesimpulan: Aturan larangan live streaming saat bertugas adalah langkah nyata Polri dalam menjaga profesionalisme di tengah kemajuan teknologi. Bukan pembatasan kebebasan, melainkan penegasan komitmen untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

 

 

Penulis : Hasan

Editor : Badrus

You Might Also Like

Indonesia Peringati Hari Kartini ke-62 : Semangat Emansipasi Perempuan di Era Digital
Desak Transparansi Total! APMP Jatim Serahkan Bukti Baru Korupsi Rp297 Miliar RSUD Dr. Soetomo
DPP Madura Asli Sedarah Cabut SK Sampang
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai di Mojokerto
TAGGED:Aturan live polriMabes polriPerkapolriSigit Listio Prabowo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Email Print
ByBadrus
Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
Follow:
Badrus Sholeh Ruddin - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org. Investigative journalist focused on East Java affairs, corruption, and legal cases. Contact: WA 0817217847
Previous Article Jalan Rusak Parah di Bangkalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desak Bupati Segera Bertindak
Next Article Pantai Camplong Sampang Madura 2026 : Jam Buka, Fasilitas, Sewa Perahu, dan Tips
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klarifikasi

“Cari fakta, bukan asumsi. Verifikasi sebelum percaya, klarifikasi sebelum menyebarkan.”

🛑 Link Cepat
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
🛑 Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • About us
  • Terms of Service
  • Contact

© 2026 Klarifikasi.org. Seluruh hak cipta dilindungi. Informasi yang disajikan ditujukan untuk edukasi dan literasi publik.