Klarifikasi.org | Sampang – Masyarakat pesisir Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, tengah dilanda keresahan akibat maraknya penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP), sekaligus memunculkan sorotan terhadap peran pemerintah desa dalam menyikapi persoalan tersebut.
Fenomena penggunaan alat tangkap ilegal bukanlah hal baru di wilayah pesisir tersebut. Namun, intensitasnya yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir membuat masyarakat dan nelayan yang taat aturan merasa dirugikan. Selain berpotensi melanggar hukum, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut secara jangka panjang.
Sebagai daerah yang mayoritas penduduknya bergantung pada hasil laut, kondisi ini menjadi dilema tersendiri. Di satu sisi, nelayan dituntut untuk mematuhi regulasi pemerintah. Namun di sisi lain, tekanan ekonomi membuat sebagian dari mereka tetap bertahan menggunakan alat tangkap yang dianggap lebih efektif dalam menghasilkan tangkapan melimpah.
Sejumlah nelayan mengaku penggunaan alat tangkap ilegal tersebut bukan tanpa alasan. Faktor utama yang mendorong praktik tersebut adalah kebutuhan ekonomi yang mendesak. Dengan penghasilan yang tidak menentu, mereka merasa kesulitan jika harus beralih ke alat tangkap yang dinilai kurang produktif tanpa adanya dukungan dari pemerintah.
Kepala Desa Labuhan, Jawahir S.PdI., M.AP, saat dikonfirmasi membenarkan adanya praktik penggunaan alat tangkap ilegal oleh sebagian nelayan di wilayahnya. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin atau toleransi terhadap pelanggaran tersebut.
“Kami jelas tidak mengizinkan adanya pelanggaran aturan. Tapi perlu dipahami, larangan saja tidak cukup. Pertanyaannya, apakah pemerintah pusat atau daerah sudah menyediakan solusi nyata, seperti alat tangkap pengganti yang setara atau setidaknya memberikan hasil yang tidak jauh berbeda?” ujar Jawahir.
Menurutnya, sebagian besar nelayan sebenarnya telah memahami konsekuensi hukum dari penggunaan alat tangkap yang dilarang. Sosialisasi terkait aturan tersebut juga telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten sejak beberapa tahun terakhir. Namun, tanpa adanya solusi konkret, sosialisasi tersebut dinilai belum mampu mengubah kebiasaan nelayan secara signifikan.
“Kondisi ekonomi masyarakat nelayan masih tergolong pas-pasan. Mereka harus memenuhi kebutuhan keluarga setiap hari. Kalau langsung dilarang tanpa diberikan alternatif yang layak, tentu mereka akan kesulitan untuk beralih,” tambahnya.
Jawahir juga menjelaskan bahwa pihak desa tidak tinggal diam. Pemerintah desa telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada para nelayan agar penggunaan alat tangkap ilegal tidak menimbulkan konflik maupun membahayakan pihak lain. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengimbau nelayan untuk membatasi wilayah penangkapan agar tidak merugikan nelayan lain yang menggunakan alat tangkap sesuai aturan.
Selain itu, pemerintah desa juga terus menjalin komunikasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah kabupaten, agar ada perhatian serius terhadap kondisi nelayan di Desa Labuhan. Menurut Jawahir, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat desa, melainkan membutuhkan kebijakan yang lebih luas dan terintegrasi.
“Sosialisasi memang sudah sering dilakukan sejak lama. Tapi hingga saat ini belum ada program nyata seperti bantuan alat tangkap ramah lingkungan atau pelatihan bagi nelayan. Ini yang menjadi kendala utama di lapangan,” keluhnya.
Di sisi lain, keresahan juga dirasakan oleh nelayan yang selama ini telah mematuhi aturan. Mereka menganggap penggunaan alat tangkap ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat. Selain itu, kerusakan lingkungan laut akibat alat tangkap tertentu juga berpotensi mengurangi hasil tangkapan dalam jangka panjang.
Para nelayan berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan. Mereka menginginkan adanya program bantuan alat tangkap modern yang ramah lingkungan, pelatihan peningkatan kapasitas, hingga akses permodalan yang lebih mudah.
Menanggapi hal tersebut, Jawahir berharap agar pemerintah pusat maupun daerah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih solutif dan berpihak pada kesejahteraan nelayan. Ia menilai pendekatan yang hanya bersifat larangan tanpa diimbangi solusi justru akan memperpanjang persoalan di lapangan.
“Kalau memang ingin menertibkan, harus ada jalan keluar yang jelas. Misalnya melalui subsidi alat tangkap yang ramah lingkungan, bantuan langsung, atau kredit lunak bagi nelayan. Dengan begitu, mereka bisa beralih tanpa harus khawatir kehilangan penghasilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah desa siap mendukung segala bentuk kebijakan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan laut sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan langkah nyata dari pemerintah yang lebih tinggi.
“Kami di desa siap mendukung penertiban dan aturan yang ada. Tapi kami juga ingin masyarakat kami tidak dirugikan. Harus ada solusi yang adil agar nelayan tetap bisa mencari nafkah dengan cara yang benar,” tutup Jawahir.
Permasalahan ini menjadi gambaran nyata bahwa penegakan aturan di sektor kelautan tidak bisa berdiri sendiri tanpa memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Sinergi antara pemerintah, nelayan, dan berbagai pihak terkait menjadi kunci untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Jika tidak segera ditangani secara komprehensif, dikhawatirkan konflik antar nelayan maupun kerusakan lingkungan laut akan semakin meningkat. Oleh karena itu, langkah cepat dan tepat dari pemerintah sangat dibutuhkan agar keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan nelayan dapat terwujud.
Penulis : Ridho
Editor : Redaksi
