BANGKALAN, Klarifikasi.org – Beruntunnya laporan dugaan pungutan liar hingga pernyataan mengancam warga yang disampaikan Kepala Desa Gunung Sereng, H. Muhyi, memancing reaksi keras dari organisasi kemasyarakatan. Forum Pemuda Bangkalan secara resmi meminta pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa fakta-fakta yang terungkap ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sikap ini disampaikan menyusul dua laporan investigasi Klarifikasi.org yang memuat keluhan warga terkait pungutan Rp1,5 juta per Kepala Keluarga serta ancaman yang dialamatkan kepada warga yang berkomentar di media sosial.
Sebagai bukti dukungan fakta, warga telah menyusun dan menyerahkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang memuat rincian dugaan pelanggaran, dasar hukum, serta daftar permohonan pemeriksaan administrasi dan lapangan. Dokumen ini menjadi bukti nyata bahwa keluhan yang disampaikan bukan sekadar lisan, melainkan telah disusun secara tertulis dan diserahkan kepada pihak berwenang guna mendapatkan penanganan yang adil dan transparan.

Foto: Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang telah dipersiapkan warga desa gunung sereng – Bukti resmi dugaan pelanggaran aturan program bantuan.
Dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada awak media Selasa (28/7/2026), Ketua Forum Pemuda Bangkalan, Mukri, menyatakan bahwa perilaku yang diduga dilakukan kepala desa tersebut sangat mencoreng nama baik penyelenggara pemerintahan desa dan mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kami memandang sangat serius adanya dugaan pungutan liar pada program bantuan pemerintah yang seharusnya gratis, ditambah lagi dengan adanya laporan ancaman dan pernyataan yang menyatakan diri kebal hukum. Hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena merugikan warga dan merusak tatanan demokrasi di tingkat desa,” tegas Mukri dalam pernyataannya.
Forum Pemuda Bangkalan menilai, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut melanggar banyak aturan sekaligus. Mulai dari pelanggaran aturan keuangan desa, penyalahgunaan wewenang, hingga upaya menghalangi hak warga untuk menyampaikan pendapat dan pengaduan.
“Kami meminta Pemerintah Kecamatan Kwanyar, Inspektorat Kabupaten Bangkalan, hingga kepolisian dan kejaksaan untuk segera turun tangan. Lakukan penyelidikan menyeluruh, panggil pihak-pihak terkait, dan buktikan apakah tuduhan ini benar atau tidak. Masyarakat berhak tahu kebenarannya,” tambahnya.
Secara khusus, organisasi kepemudaan ini juga menyoroti cara penyampaian ancaman yang diduga disampaikan kepada kerabat warga agar menghapus komentar di media sosial. Menurut mereka, ruang publik termasuk media sosial adalah tempat yang sah bagi warga untuk menyuarakan apa yang mereka alami, selama tidak melanggar hukum.
“Mengancam warga lewat keluarganya agar diam adalah tindakan yang tidak beradab dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin. Warga tidak boleh dibungkam hanya karena menyampaikan fakta yang mereka rasakan sendiri. Jika ini dibiarkan, takutnya akan menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik di seluruh desa di Bangkalan,” ujar Sekretaris Forum Pemuda Bangkalan.
Forum Pemuda Bangkalan juga menegaskan dukungannya kepada warga Gunung Sereng yang berani bersuara dan telah menempuh jalur pengaduan resmi. Mereka siap mendampingi jika diperlukan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut demi menjamin keselamatan dan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Bangkalan untuk mengawasi pelaksanaan program pemerintah. Jangan biarkan anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan justru dimanfaatkan secara sepihak. Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat desa untuk bekerja sesuai aturan dan melayani bukan menekan,” tegas pernyataan itu.
Sementara itu, Camat Kwanyar, Amir Lutfi, S.STP., M.Si, saat dikonfirmasi terkait respon organisasi pemuda dan adanya dokumen pengaduan resmi ini menyatakan bahwa pihaknya menghargai perhatian masyarakat dan akan mempercepat proses pengecekan yang sedang berjalan.
“Kami mengapresiasi kepedulian Forum Pemuda Bangkalan dan ketegasan warga dalam menempuh jalur hukum. Pemerintah Kecamatan sudah menjadwalkan pemanggilan Kepala Desa Gunung Sereng untuk dimintai keterangan secara resmi. Kami akan bekerja sama dengan dinas terkait guna memeriksa administrasi dan fakta di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi maupun ke pihak berwajib,” ujar Camat.
Hingga saat ini, Klarifikasi.org masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Kades Gunung Sereng, H. Muhyi, namun hingga berita ini dimuat belum ada jawaban yang diterima. Klarifikasi.org juga akan terus memantau langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang sebagai bentuk pengawasan publik yang independen.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Klarifikasi.org tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam berita ini. Tanggapan dapat dikirimkan ke alamat surel Klarifikasiorg@gmail.com atau pesan WhatsApp ke nomor 62817217847 dalam waktu paling lambat 2 kali 24 jam sejak berita dimuat.
Bersambung ke berita ke 4
Verifikasi: Sesuai Pedoman Media Siber Pasal 2 dan 4









