Opini oleh : Adv. Mujiono, SH, MH
klarifikasi.org/ | Madura – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Amir Asnawi, wartawan Mabesnews TV, oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyisakan pertanyaan jauh lebih besar dari nilai Rp3 juta yang menjadi barang bukti.
Mengapa seorang wartawan yang sedang menyelidiki dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba justru ditangkap dalam OTT dengan nilai yang relatif kecil? Pertanyaan ini bukan sekadar berspekulasi, melainkan isu konstitusional publik yang patut dijawab.
Rehabilitasi Narkoba: Dari Pemulihan Menjadi “Industri”?
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadikan rehabilitasi sebagai hak bagi korban yang mendukung narkotika, dengan semangat pemulihan bukan penghukuman. Namun dalam praktiknya, rehabilitasi kerap berubah menjadi “jalur alternatif” masalah.
Banyak keluarga mengaku harus mengeluarkan biaya tertentu agar anggota keluarganya dapat “masuk rehabilitasi”. Ironisnya lagi, muncul informasi bahwa proses rehabilitasi hanya berlangsung 1–3 hari. Secara medis, tidak mungkin kecanduan narkoba sembuh dalam waktu singkat. Yang terjadi bukan rehabilitasi, melainkan formalitas administratif semata.
Standar Rehabilitasi yang Longgar
Lembaga rehabilitasi narkoba tidak cukup hanya bermodal akta yayasan. Secara hukum, harus memenuhi rekomendasi BNN, standar fasilitas medis, tenaga konselor adiksi, program terapi terstruktur, serta pengawasan berkala. Jika sebuah lembaga hanya berupa rumah tinggal biasa tanpa fasilitas yang memadai, legalitas operasionalnya patut dipertanyakan.
Ketika rehabilitasi berlangsung singkat dan melibatkan transaksi uang, publik berhak atas penyimpangan sistemik yang mengubah rehabilitasi menjadi bisnis.
OTT Wartawan dan Potensi Konflik Kepentingan
Di sinilah inti permasalahannya. Wartawan yang menyelidiki dugaan penyimpangan rehabilitasi narkoba justru ditangkap melalui OTT. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penegakan hukum sedang berjalan secara independen, atau justru melindungi suatu sistem?
Dalam hukum acara pidana, setiap tindakan aparat harus memenuhi prinsip due process of law. OTT adalah upaya paksa luar biasa yang harus didasarkan pada bukti tindak pidana yang jelas. Jika digunakan terhadap aktivitas jurnalistik, maka transparansi menjadi mutlak. Tanpa itu, publik dapat menyelesaikan adanya konflik kepentingan.
Praktik rehabilitasi yang tidak sesuai standar juga berpotensi menimbulkan hambatan keadilan, karena langsung menyentuh integritas proses peradilan narkotika.
Reformasi Polri Sedang Diuji
Di tengah upaya pembenahan internal Polri, kasus ini menjadi ujian krusial. Apakah penegakan hukum di Mojokerto berjalan profesional dan independen, atau justru memperkuat persepsi adanya hubungan tidak sehat antara aparat, advokat, dan lembaga rehabilitasi?
Seperti yang pernah ditegaskan Mahfud MD, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan instrumen keadilan.
Negara Harus Transparan
Kasus OTT wartawan Rp3 juta tidak dapat diselesaikan secara prosedural semata. Negara wajib membuka fakta:
– Apakah ada praktik rehabilitasi narkoba yang tidak memenuhi standar nasional?
– Apakah terdapat hubungan struktural antara aparatur dan lembaga rehabilitasi tertentu?
– Apakah ada upaya kriminalisasi terhadap kerja investigasi wartawan?
Jika negara menjawab dengan transparan, kepercayaan masyarakat dapat pulih. Sebaliknya, sikap diam hanya akan melemahkan masyarakat dan meningkatkan legitimasi penegakan hukum.
Kasus Muhammad Amir Asnawi bukan sekadar perkara Rp3 juta. Ia berpotensi menjadi pintu masuk untuk menguji integritas sistem rehabilitasi narkotika nasional sekaligus kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.
Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners
Editor: Redaksi
