klarifikasi.org/ | Mojokerto – Sidang praperadilan atas nama wartawan Amir Asnawi resmi digelar hari ini, Rabu (22/4/2026). Agenda pembacaan permohonan berlangsung pukul 09.50 WIB di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Mojokerto.
Pihak Termohon dihadiri jajaran Polres Mojokerto dari Bidang Sikkum yang dipimpin Juri Polres Mojokerto. Sementara Pemohon diwakili Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. selaku kuasa hukum Amir Asnawi.
Rikha menyatakan, sidang ini merupakan langkah awal untuk menguji sah atau tidaknya proses hukum yang menjerat kliennya.
“Praperadilan bukan sekadar formalitas, melainkan hak konstitusional untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya melihat adanya indikasi yang perlu diuji secara mendalam di persidangan.
“Kami akan mengawal kasus ini tanpa kompromi. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi tentang tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua,” tegas Rikha.
Kehadiran Rikha di ruang sidang bertepatan dengan momentum Hari Kartini. Bagi banyak pihak, keberanian advokat perempuan ini menjadi simbol perjuangan perempuan modern: bukan lagi dengan pena, melainkan dengan argumentasi hukum yang tegas di hadapan meja hijau.
Sidang selanjutnya akan digelar hari ini juga pukul 09.00 WIB dengan agenda replik dan duplik.
Proses praperadilan ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum yang transparan dan akuntabel.
Tim Redaksi
