BerandaInvestigasiArtikel
Investigasi

Soal Kades Pesanggrahan, Camat Belum Jawab Konfirmasi, Kejari Tak Komentari Pernyataan di Media Sosial

BadrusBadrus10 Agu 2026 · 3 menit baca

Klarifikasi news | Bangkalan – Video pernyataan Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, masih menjadi perhatian publik. Dalam video tersebut, Kades menyampaikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp10 juta yang dikaitkan dengan proses di pemerintahan desa.

Untuk memperoleh informasi berimbang, wartawan http://Klarifikasi.org telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Camat Kwanyar melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kwanyar belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi tersebut.

Konfirmasi dilakukan agar pihak kecamatan memiliki kesempatan yang sama untuk menjelaskan duduk persoalan dan menanggapi pernyataan yang disampaikan dalam video.

Pernyataan Kepala Desa Pesanggrahan dalam video yang beredar menyangkut hubungan antara pemerintah desa dan pihak kecamatan.

Perlu ditegaskan, informasi mengenai dugaan permintaan uang tidak dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum hanya berdasarkan pernyataan di media sosial.

Untuk memastikan kebenaran, dibutuhkan verifikasi berupa fakta, dokumen, bukti transaksi, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Karena itu, klarifikasi dari Camat Kwanyar dinilai penting untuk melengkapi perspektif dari sisi kecamatan.

http://Klarifikasi.org telah mengirimkan pesan WhatsApp kepada Camat Kwanyar untuk meminta tanggapan.

Sampai berita ini disusun, belum ada jawaban yang diterima.

Tidak adanya respons tersebut tidak dapat diartikan sebagai pembenaran maupun pembantahan terhadap pernyataan pihak lain.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Camat Kwanyar untuk menyampaikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab.

Untuk mendapatkan perspektif hukum, wartawan juga melakukan konfirmasi kepada Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Nizar, S.H., M.H.

Konfirmasi ditujukan untuk menanyakan pandangan umum apabila ada pernyataan mengenai dugaan permintaan uang yang disampaikan secara terbuka melalui media sosial.

Pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan menyampaikan tidak dapat memberikan komentar terkait hal tersebut.

“Waalaikum salam. Maaf mas, kalau dari kami tidak bisa berkomentar terkait pernyataan orang di sosmed,” ujar Muhammad Nizar, S.H., M.H. melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan itu menunjukkan Kejari Bangkalan tidak memberikan penilaian hukum terhadap informasi yang baru berupa pernyataan di media sosial.

Sikap ini menegaskan bahwa penetapan ada atau tidaknya pelanggaran harus melalui proses dan dasar pemeriksaan yang sesuai ketentuan, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Persoalan ini pada akhirnya membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Jika memang ada dugaan permintaan uang dalam proses pelayanan, maka unsur seperti siapa yang meminta, untuk kepentingan apa, bagaimana prosesnya, dan apakah ada bukti pendukung perlu diverifikasi lebih lanjut.

Sebaliknya, jika informasi yang beredar tidak sesuai fakta, pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan bantahan dan menjelaskan versi sebenarnya.

Dengan demikian, pemberitaan tidak berhenti pada tudingan dan bantahan. Fakta dan bukti tetap menjadi dasar utama.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kwanyar belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan.

http://Klarifikasi.org tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Camat Kwanyar dan pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan, klarifikasi, maupun hak jawab.

Redaksi menegaskan pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum oleh pihak manapun.

Artikel ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan secara terbuka oleh pihak terkait dan upaya redaksi untuk memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

Klarifikasi news akan terus mengikuti perkembangan informasi ini dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab.

 

EDITOR
Redaksi Klarifikasi