BerandaInvestigasiArtikel
Investigasi

Tak Kunjung Klarifikasi Dugaan Pungli dan Bansos, Kades Gunung Sereng Disebut “Pengecut” oleh PAPEDA

BadrusBadrus11 Agu 2026 · 4 menit baca

Klarifikasi.org | Bangkalan – Kepala Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, didesak memberikan penjelasan terkait dugaan pungutan dalam program sumur bor serta persoalan pembagian bantuan sosial (bansos) yang disebut-sebut dilakukan secara merata.

Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan program sumur bor, termasuk informasi mengenai adanya iuran dalam proses penarikan gelombang kedua. Selain itu, warga juga mempertanyakan mekanisme pembagian bansos yang dinilai belum mendapat penjelasan secara terbuka.

Baca Juga

Desakan klarifikasi turut disampaikan Lembaga Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Bangkalan.Ketua PAPEDA Bangkalan, Nur Fuad, S.H., menilai pemerintah desa perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai persoalan yang berkembang.

Menurut Nur Fuad, kepala desa semestinya berani menghadapi persoalan yang menjadi perhatian warga dan menjelaskan duduk perkaranya.

“Seharusnya sebagai kepala desa, beliau berani menghadapi warga dan menjelaskan duduk perkaranya. Diam seribu bahasa seperti ini sama saja pengecut atau tidak punya nyali,” ujar Nur Fuad kepada Klarifikasi.org, Selasa (11/8/2026).

Nur Fuad menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi dari pemerintah desa.

Salah satunya terkait dugaan pungutan dalam program sumur bor yang diperuntukkan bagi kebutuhan air bersih masyarakat.

Selain itu, PAPEDA juga menyoroti persoalan pembagian bansos yang disebut-sebut dilakukan secara merata. Kondisi tersebut dipertanyakan karena terdapat warga yang merasa lebih membutuhkan bantuan tetapi disebut tidak mendapatkannya.

“Warga sudah resah. Ada yang mengaku diminta sejumlah uang untuk bisa mendapatkan sumur bor. Lalu bansos juga katanya dibagi rata, padahal ada warga yang lebih berhak tapi tidak dapat,” jelas Nur Fuad.

Namun demikian, Klarifikasi.org belum dapat memverifikasi secara independen apakah dugaan pungutan tersebut merupakan pungutan resmi, iuran masyarakat, kontribusi swadaya, atau bentuk pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.

Karena itu, penjelasan dari pemerintah desa mengenai sumber pembiayaan, mekanisme pelaksanaan program, serta dasar penarikan uang menjadi penting untuk memastikan persoalan tersebut secara utuh.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku berharap pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai program sumur bor dan pembagian bansos.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan hanya disebut dengan inisial M mengatakan masyarakat pada dasarnya hanya ingin mendapatkan kepastian mengenai persoalan tersebut.

“Kami hanya minta dijelaskan. Benar ada pungli atau tidak. Bansos itu dasarnya apa kok dibagi rata. Kalau memang tidak ada, ya bilang. Kalau ada, ya selesaikan,” kata M.

Menurutnya, keterbukaan dari pemerintah desa diperlukan agar persoalan yang berkembang tidak menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam upaya memperoleh informasi berimbang, Klarifikasi.org sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Gunung Sereng melalui WhatsApp.

Pada 4 Agustus 2026, kepala desa sempat memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai sumber anggaran program sumur bor.

Saat ditanya apakah anggaran program tersebut bersumber dari APBN atau APBD, kepala desa menjawab bahwa pembangunan tidak seluruhnya menggunakan dana pemerintah

> “Bukan mas, banyak dana pribadinya.”

Klarifikasi.org kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai rincian pembiayaan, termasuk apakah pembangunan menggunakan dana pribadi dan dana pemerintah.

Selain itu, wartawan juga meminta penjelasan mengenai informasi adanya iuran Rp2,5 juta untuk penarikan gelombang kedua, termasuk apakah hal tersebut merupakan instruksi kepala desa serta apakah sumber dananya berasal dari dana pribadi atau bantuan pemerintah, Namun, pertanyaan lanjutan tersebut belum memperoleh jawaban.

Klarifikasi.org kembali melakukan konfirmasi pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Pesan terakhir dikirim pada pukul 17.31 WIB, dengan meminta Kepala Desa Gunung Sereng memberikan klarifikasi terbuka mengenai persoalan sumur bor dan bansos agar masyarakat memperoleh penjelasan langsung dari pihak pemerintah desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi terakhir tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak menyatakan bahwa Kepala Desa Gunung Sereng sama sekali tidak pernah memberikan keterangan. Klarifikasi.org mencatat adanya tanggapan pada 4 Agustus 2026, sementara sejumlah pertanyaan lanjutan mengenai persoalan yang dipersoalkan warga belum memperoleh jawaban.

PAPEDA Bangkalan mendorong Inspektorat Kabupaten Bangkalan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk turun ke lapangan apabila terdapat laporan atau indikasi persoalan dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kami minta APH dan OPD terkait jangan tutup mata. Ini menyangkut program pemerintah dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Nur Fuad.

Menurut PAPEDA, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat berdasarkan data dan fakta.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pemerintah desa juga memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan serta menunjukkan data pendukung kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Klarifikasi.org belum memperoleh keterangan dari Pemerintah Kecamatan Kwanyar maupun dinas terkait di Kabupaten Bangkalan mengenai persoalan yang menjadi sorotan di Desa Gunung Sereng.

Klarifikasi news membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Desa Gunung Sereng, Pemerintah Desa Gunung Sereng, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara berimbang.

 

EDITOR
Redaksi Klarifikasi