Klarifikasi news | Sampang – Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Sebidang tanah yang diklaim milik Umar, warga Surabaya, di Dusun Kolo Barat, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, diduga dipagar sepihak dan dipasangi papan klaim kepemilikan. Peristiwa ini resmi dilaporkan ke Polres Sampang pada 30 Agustus 2026.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM), kasus tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Pihak yang dilaporkan berinisial F, laki-laki berusia sekitar 35 tahun, warga Desa Pengarengan, Kecamatan Pengarengan. Barang bukti yang dilampirkan berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB 12.14.000015032.0 atas nama Umar.
Kronologi yang tercatat menunjukkan, pada Jumat 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, lahan tersebut diduga telah dikelilingi pagar bambu anyaman. Di bagian tengah lahan ditemukan patok kayu dengan papan bertuliskan “TANAH MILIK HJ. MAIMUNA PEMBELIAN DARI BU’ JU.” Klaim tertulis ini menjadi titik sengketa, mengingat pihak pelapor menyatakan memiliki dokumen kepemilikan resmi atas objek yang sama.
Informasi mengenai kondisi lahan diterima Umar dari sepupunya, Abd. Rosek, pada Sabtu 29 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Keesokan harinya, Minggu 30 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Umar bersama anaknya tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan langsung.
Upaya musyawarah sempat digelar di kediaman Kepala Desa Apaan, Bu Adah, dengan pendampingan anggota Polsek Pangarengan. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak F maupun perwakilannya disebut tidak hadir, sehingga persoalan pemasangan pagar dan klaim kepemilikan tidak menemukan titik temu.
Usman, anak Umar, menegaskan keluarga memilih jalur hukum karena menilai persoalan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. “Kami memegang bukti legalitas berupa Sertifikat Hak Milik atas nama ayah saya. Karena itu, kami meminta persoalan ini diproses sesuai hukum dan kepemilikan tanah diperiksa berdasarkan bukti yang sah,” ujarnya.
Laporan yang masuk ke Polres Sampang kini menuntut pemeriksaan objektif. Sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab: keabsahan dokumen kepemilikan kedua pihak, riwayat peralihan hak, status batas objek, serta dasar hukum pemasangan pagar dan papan klaim. Verifikasi menyeluruh terhadap seluruh pihak dan dokumen menjadi langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum.
Red/fan







