By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KlarifikasiKlarifikasi
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Reading: Terdakwa Pembunuh Ojol Wanita di Gresik Divonis Seumur Hidup
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KlarifikasiKlarifikasi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Search
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Have an existing account? Sign In
Follow US
Klarifikasi > Blog > Fakta > Terdakwa Pembunuh Ojol Wanita di Gresik Divonis Seumur Hidup
Fakta

Terdakwa Pembunuh Ojol Wanita di Gresik Divonis Seumur Hidup

Badrus
Last updated: 7 April 2026 12:42
Badrus - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
2 bulan ago
Share
Pelaku pembunuhan ojol gersik
SHARE

klarifikasi.org/ | Gersik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Sah Rama (36), alias Syahrama, terdakwa pembunuh driver ojek online perempuan, Sevi Ayu Claudia.

Ketua Majelis Hakim, M. Aunur Rofiq, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Seluruh fakta persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan yang jelas.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang diperbarui menjadi Pasal 459 KUHP 2023,” ujar Aunur Rofiq, Senin (6/4/2026).

Hakim juga mempertimbangkan rekam jejak kriminal terdakwa. Syahrama merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah divonis hukuman berat di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa korban, Syahrama juga mengambil uang milik Sevi Ayu Claudia. Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup,” tegas hakim.

Usai mendengar vonis, Syahrama langsung menangis tersedu-sedu. Ia tidak memberikan komentar kepada wartawan saat digiring kembali ke tahanan. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut, sehingga vonis belum berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini sempat menggemparkan warga Kecamatan Kedamean, Gresik, setelah mayat korban ditemukan di dalam kardus di tepi jalan pada 28 Juli 2025. Korban, Sevi Ayu Claudia (30), berasal dari Sidoarjo dan bekerja sebagai driver ojek online.

 

 

Redaksi

You Might Also Like

Mengalangi Wartawan Saat Bertugas, 2 Pria di Pati di Vonis 4 Bulan Penjara
Tak Terima Digeruduk & Disegel, Owner Cafe Lyco Pasang Spanduk Perlawanan Terhadap Pemerintah & Ormas
Konferensi Pers Kokain 27Kg Mendadak Dibatalkan Oleh Kapolda Jatim
Kepercayaan Publik Diuji, Konsistensi KPK Tangani Perkara Korupsi Menjadi Dosa Terhadap Rakyat Jawa Timur
Luncurkan Aplikasi Kawal Haji, Kemenhaj : Lapor Masalah di Tanah Suci Tinggal Sentuh HP!
TAGGED:Pembunuh ojol wanita gersik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Email Print
ByBadrus
Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
Follow:
Badrus Sholeh Ruddin - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org. Investigative journalist focused on East Java affairs, corruption, and legal cases. Contact: WA 0817217847
Previous Article Mengalangi Wartawan Saat Bertugas, 2 Pria di Pati di Vonis 4 Bulan Penjara
Next Article KPK Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klarifikasi

“Cari fakta, bukan asumsi. Verifikasi sebelum percaya, klarifikasi sebelum menyebarkan.”

🛑 Link Cepat
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
🛑 Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • About us
  • Terms of Service
  • Contact

© 2026 Klarifikasi.org. Seluruh hak cipta dilindungi. Informasi yang disajikan ditujukan untuk edukasi dan literasi publik.