BerandaFaktaArtikel
Fakta

Dugaan Kesepakatan Fee hingga Mark-Up Anggaran, Begini Fakta Penetapan Tersangka di Tubuh Dispendik Sampang

BadrusBadrus29 Agu 2026 · 4 menit baca

Klarifikasi news | Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi 19 paket proyek rehabilitasi dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) serta pekerjaan fisik SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tahun anggaran 2024. Total pagu anggaran mencapai Rp7,609 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Kerugian negara diperkirakan Rp2,4 miliar hingga Rp2,7 miliar atau sekitar 31–35 persen dari total pagu.

Tiga tersangka yang ditahan sejak Jumat, 28 Agustus 2026, adalah MF (Mohammad Fadeli) selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), AT (Ach. Tohairuddin) selaku mantan Kepala Bidang SMP yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MS dari pihak swasta. Ketiganya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang selama 20 hari.

Baca Juga

Penyidik Kejari menduga ketiga tersangka melakukan permufakatan jahat untuk memperoleh keuntungan dari proyek-proyek tersebut. Kepala Kejari Sampang Mohammad Iqbal menyatakan, “Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan sesuai dengan alat bukti sudah kami temukan.” Kepala Seksi Intelijen Diecky E.K. Andriansyah menegaskan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana.

Temuan lapangan memperkuat dugaan tersebut. Sejumlah proyek menunjukkan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bangunan sudah retak, plafon patah, dan kolom tanpa besi. Kondisi ini mengindikasikan adanya mark-up anggaran sekaligus pengurangan mutu dan volume pekerjaan.

Analisis tim Klarifikasi news mengenai Aliran Dana Dari Perencanaan hingga Pembayaran

Meskipun detail lengkap aliran dana masih dalam proses pendalaman, posisi tersangka, hasil penggeledahan, dan temuan lapangan menggambarkan pola penyimpangan yang sistematis. Berikut analisis tahap demi tahap:

1. Tahap Perencanaan dan Penganggaran (Hulu)

PA (MF) dan KPA/PPK (AT) memiliki kewenangan menentukan paket pekerjaan, spesifikasi teknis, dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Di tahap ini terbuka peluang penggelembungan nilai pagu atau penyusunan spesifikasi yang sengaja dibuat longgar agar mudah dimanipulasi di kemudian hari.

2. Tahap Pengadaan

Proses tender atau penunjukan melibatkan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setkab Sampang. Kejari menggeledah ruang Barjas dan menyita sejumlah dokumen terkait perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan. Ada indikasi keterlibatan pihak terkait pengadaan dalam kesepakatan.

3. Tahap Pelaksanaan

MS diduga berperan sebagai pihak swasta yang menerima paket. Penggeledahan dilakukan di rumah mantan Wakil Bupati Abdullah Hidayat, rumah pelaksana proyek (terkait Gapensi Jatim), serta Kantor Dinas Pendidikan. Di sinilah diduga terjadi kesepakatan fee (kickback). Kontraktor memberikan imbalan kepada pejabat terkait sebagai syarat mendapatkan paket atau memperoleh kelonggaran dalam pengawasan mutu dan volume pekerjaan.

4. Tahap Pembayaran dan Pengawasan

Dana cair dari kas daerah ke rekening rekanan. Kerugian negara (Rp2,4–2,7 miliar) kemungkinan besar berasal dari:

– Selisih antara nilai kontrak dengan realisasi fisik yang lebih rendah,

– Mark-up harga material dan upah, serta

– Pembayaran atas pekerjaan yang tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai kontrak.

Pola yang diduga berjalan adalah kesepakatan fee antara pejabat pengelola anggaran dengan pihak swasta, di mana keuntungan dari mark-up dan pengurangan volume dibagi di antara para pihak.

Kasus ini sudah bergulir sejak 2025. Kejari melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk mantan Pj Bupati, mantan Wakil Bupati, serta anggota DPRD. Pada Desember 2025, empat lokasi digeledah secara serentak. Hingga Januari 2026, sekitar 80 saksi telah diperiksa dan ahli digandeng untuk menghitung kerugian negara secara lebih akurat.

Penetapan tersangka pada 28 Agustus 2026 menjadi titik penting setelah hampir setahun penyidikan. Namun Kejari menegaskan proses masih berlanjut. Kemungkinan tersangka tambahan dan pengungkapan aliran dana yang lebih rinci masih terbuka.

Posisi Tersangka dalam Dugaan Aliran Dana

– MF (PA) — Memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan anggaran dan penetapan paket.

– AT (KPA/PPK) — Berperan langsung dalam pelaksanaan dan pengawasan teknis proyek.

– MS (pihak swasta) — Diduga sebagai pihak yang menerima paket dan terlibat dalam kesepakatan keuntungan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas belajar siswa. Masyarakat dan pemangku kepentingan menunggu pengungkapan lebih lanjut agar kerugian negara dapat dipulihkan dan praktik serupa tidak terulang di tubuh Dispendik Sampang.

EDITOR
Redaksi Klarifikasi