Klarifikasi news | Bangkalan – Kanal pengaduan pejabat semestinya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan dan mendapatkan tindak lanjut. Namun, seorang warga Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, mengaku aduannya terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program sumur bor justru berhenti setelah diarahkan mengirimkan bukti melalui WhatsApp.
Peristiwa tersebut terjadi saat Wakil Bupati Bangkalan melakukan siaran langsung. Seorang warga berinisial B menyampaikan komentar mengenai dugaan pungutan dalam program sumur bor di desanya.
Menanggapi komentar tersebut, Wakil Bupati disebut mengatakan, “Ah tidak mungkin ada pungli, jangan langsung disimpulkan.”
Wabup kemudian mengarahkan B untuk mengirimkan data dan bukti melalui WhatsApp.
Arahan tersebut kemudian dijalankan. B mengaku telah mengirimkan informasi dan bukti sebagaimana diminta. Namun, setelah pesan dikirim, tidak ada respons lebih lanjut.
“Saya kirim sesuai yang diperintahkan. Dibaca, tapi tidak dibalas sama sekali. Sampai sekarang,” kata B kepada media ini.
Hingga Kamis, 20 Agustus 2026, B mengaku belum menerima jawaban maupun penjelasan mengenai aduan yang telah disampaikan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dugaan pungli yang dilaporkan berkaitan dengan program penyediaan sarana air bersih yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat.
Jika memang terdapat pungutan di luar ketentuan, persoalan tersebut perlu diperiksa secara terbuka oleh pihak yang berwenang. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi juga diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami butuh air, bukan tagihan baru,” ujar B.
Media ini mencoba menelusuri informasi mengenai pelaksanaan program sumur bor di Desa Gunung Sereng, termasuk mekanisme pembiayaan, penerima manfaat, serta kemungkinan adanya pungutan kepada masyarakat.
Sejumlah dokumen seperti RAB, daftar penerima manfaat, sumber anggaran, dan laporan pertanggungjawaban belum diperoleh media ini secara lengkap.
Karena itu, dugaan pungli tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak terkait.
Yang menjadi sorotan bukan hanya substansi dugaan pungutan, tetapi juga bagaimana laporan masyarakat tersebut ditangani setelah disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan.
Pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik semestinya memiliki mekanisme yang jelas, dapat ditelusuri, dan memberikan kepastian mengenai tindak lanjut.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara ini tetap membutuhkan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Apabila nantinya ditemukan bukti adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum maupun pengawas internal pemerintah dapat melakukan langkah sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada Wakil Bupati Bangkalan terkait aduan tersebut, termasuk alasan tidak adanya respons setelah warga mengirimkan data dan bukti melalui WhatsApp.
Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengaduan dan pelaksanaan program sumur bor di Gunung Sereng.
Satgas Saber Pungli Kabupaten Bangkalan dan Inspektorat Kabupaten Bangkalan juga diharapkan dapat memberikan penjelasan apabila laporan tersebut telah diterima atau sedang dalam proses penanganan.
Publik kini menunggu kejelasan: apakah arahan untuk mengirimkan aduan melalui WhatsApp benar-benar menjadi pintu masuk pemeriksaan, atau hanya berhenti sebagai percakapan tanpa tindak lanjut.
Pemerintah daerah perlu memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani melalui mekanisme yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Red




