Klarifikasi.org | Surabaya – Dalam upaya mendorong transparansi penegakan hukum, Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma, secara resmi menyerahkan dokumen tambahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (19/5/2026). Langkah ini menjadi bentuk konkret dukungan masyarakat sipil terhadap proses pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran di RSUD Dr. Soetomo yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Acek Kusuma menegaskan bahwa penyerahan dokumen bertujuan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sedang berjalan di Kejari Surabaya. “Kami berharap proses hukum ini berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Acek, APMP Jatim terus mendorong Kejari Surabaya untuk membuka informasi kepada publik secara konsisten, sesuai koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Aliansi ini percaya bahwa partisipasi aktif masyarakat dapat memperkuat integritas proses hukum.
Dokumen tambahan yang diserahkan difokuskan pada dugaan penyimpangan anggaran di RSUD Dr. Soetomo yang melibatkan pihak rekanan. Acek menyebut adanya indikasi kuat skandal korupsi senilai Rp297 miliar. “Kami hanya menyampaikan bukti-bukti tambahan agar semakin menambah semangat dan ethos kerja Kejari dalam memberantas dugaan skandal korupsi Rp297 miliar di RSUD Dr. Soetomo yang ditengarai melibatkan rekanan PT,” katanya tegas.
Ia mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan mencakup belasan orang, termasuk beberapa pimpinan institusi, yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2024. Kasus ini semakin mencolok karena terjadi di tengah gencarnya refocusing anggaran pemerintah yang seharusnya diprioritaskan untuk penanganan pandemi Covid-19. “Belasan orang dan diduga kuat ada campur tangan pimpinan sejak 2015 sampai 2024. Padahal saat itu anggaran seharusnya fokus pada penanggulangan Covid-19, bukan malah diduga digarong bersama-sama,” jelas Acek dengan nada prihatin.
APMP Jatim mendesak Kejari Surabaya untuk menangani perkara ini dengan penuh transparansi. Mereka meminta agar perkembangan pemeriksaan disampaikan secara berkala kepada publik, termasuk daftar pihak-pihak yang telah diperiksa dan nama-nama yang diduga terlibat. “Dengan transparan, Kejari harus membuka dan membeberkan aib dugaan korupsi ini. Sampaikan secara berkala siapa saja yang sudah diperiksa dan siapa saja yang ditengarai terlibat,” tandasnya.
Lebih lanjut, Acek menuntut agar Kejari mengumumkan secara jelas nama-nama PT rekanan yang telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sejak 2015. Termasuk waktu dan mekanisme pengembaliannya. “Tunjukkan nama PT yang telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sejak tahun 2015 dan kapan uang yang diduga digarong lalu dikembalikan sesuai aturan. Jangan ada dusta di antara kita,” tegasnya.
APBD Jawa Timur, menurut Acek, adalah uang rakyat yang berasal dari keringat masyarakat. Oleh karena itu, setiap sennya harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Ia mendesak agar data Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dokumen perencanaan, hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dibuka secara luas dan dapat disandingkan untuk keperluan transparansi publik.
“APBD Jatim ini uang hasil keringat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Buka dan sandingkan data RKA dan dokumen perencanaan sampai DPA. Periksa secara maraton dan paralel semua mantan direktur, baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat sejak tahun 2015 sampai 2024,” pungkas Acek Kusuma.
Aksi APMP Jatim ini mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat sipil terhadap isu tata kelola keuangan publik, khususnya di sektor kesehatan. Kasus dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo menjadi sorotan karena rumah sakit tersebut merupakan salah satu fasilitas kesehatan rujukan utama di Jawa Timur. Masyarakat berharap Kejari Surabaya dapat bekerja cepat, tegas, dan tanpa intervensi dari pihak manapun demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Penulis : Willy
Editor : Badrus
