Beranda/ JAWA TIMUR/DUGAAN MANIPULASI SPPT PBB...
By Badrus
30 Jun 2026 3 min

Klarifikasi.org | Sampang – Forum Sampang Hebat (Forsa Hebat) mendesak Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang bertanggung jawab atas dugaan penghapusan sepihak data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) warga Desa Mlakah, Kecamatan Jrengik. Kasus ini berpotensi menjadi skandal pengalihan aset tanah secara tidak transparan yang merugikan ahli waris sah.

Pada Senin 29/6/2026, rombongan Forsa Hebat melakukan audiensi langsung ke kantor BPPKAD Sampang. Mereka membawa bukti-bukti yang menunjukkan adanya perubahan mencurigakan pada data pajak tanah milik almarhum Boenadin alias Pak Habidja, orang tua Supardi, warga setempat.

Menurut Ketua Forsa Hebat, Nur Hasan, perubahan tersebut terjadi sejak 2021. SPPT PBB yang semula atas nama Boenadin tiba-tiba dialihkan menjadi atas nama Jupri, Nawali, Sukina, dan Ponidi—semua masih memiliki hubungan keluarga dengan Supardi. Yang menjadi sorotan utama adalah prosesnya yang diduga tidak sesuai prosedur dan tanpa sepengetahuan serta persetujuan ahli waris utama.

“Kami menduga penghapusan data SPPT PBB lama dan penerbitan SPPT baru dilakukan tanpa prosedur yang benar. Tidak ada pemberitahuan kepada ahli waris, apalagi persetujuan,” tegas Nur Hasan.

Dalam sistem SISMIOP yang digunakan BPPKAD, perubahan data objek pajak seharusnya melalui tahapan ketat: pendataan lapangan, pengukuran ulang tanah, verifikasi kepemilikan, dan kelengkapan dokumen hukum seperti akta jual beli, hibah, surat keterangan waris, atau putusan pengadilan. Namun Forsa Hebat menilai, perubahan nama dari Boenadin ke keempat kerabat tersebut tidak didukung bukti kuat.

Supardi sendiri menyatakan memiliki bukti lengkap kepemilikan, di antaranya Letter C, dokumen notaris, bukti pembayaran pajak desa, serta bukti pelunasan SPPT PBB selama ini. Meski demikian, ia tidak pernah dilibatkan dalam proses perubahan data tersebut.

Kasus ini menambah catatan panjang dugaan ketidaktransparanan pengelolaan pajak daerah di Sampang. Jika terbukti, praktik seperti ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang, penggelapan aset warisan, hingga kerugian negara akibat pajak yang tidak tepat sasaran.

Klarifikasi.org mencoba menghubungi pihak BPPKAD Sampang untuk konfirmasi dan klarifikasi atas tudingan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari kepala dinas maupun petugas terkait.

Forsa Hebat menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak BPPKAD segera melakukan audit internal, mengembalikan data SPPT sesuai kepemilikan sah, serta memberikan sanksi tegas bagi oknum yang terlibat jika ditemukan pelanggaran prosedur.

Kasus penghapusan SPPT PBB di Mlakah ini bukan sekadar masalah administratif. Ini menyangkut hak dasar warga atas tanah warisan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemungut pajak daerah. Masyarakat Sampang kini menanti langkah konkret dari BPPKAD: apakah akan transparan membuka data dan memperbaiki kesalahan, atau justru mencoba menutup-nutupi?

Forsa Hebat juga mengimbau warga lain yang mengalami hal serupa untuk segera melapor. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap apakah ini kasus terisolasi atau ada praktik sistematis yang merugikan masyarakat kecil di Kabupaten Sampang.

 

Penulis : Fandy

Editor : Badrus