Klarifikasi.org | Pamekasan – Di tengah kelangkaan pasokan bensin di beberapa wilayah Kabupaten Pamekasan, muncul desas-desus yang beredar luas di masyarakat tentang adanya biaya “surat pengantar” dari Dinas Pertanian (Dispertan) Pemkab Pamekasan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Informasi ini didapatkan langsung dari seorang pedagang toko kelontong 24 jam di wilayah setempat yang selama ini kerap membeli bensin eceran untuk dijual kembali.
Menurut pedagang yang enggan disebut namanya, praktik pembelian bensin pakai jerigen kini semakin sulit. “Bensinnya kosong mas, kita sudah tidak bisa kulaan lagi di SPBU dikarenakan aturan ketat mas,” ujarnya saat ditemui Klarifikasi.org. Ia menambahkan bahwa SPBU hanya melayani pembelian bensin subsidi dengan jerigen jika pembeli membawa surat pengantar resmi dari Dinas Pertanian. Namun, surat tersebut tidak gratis. “Kita bisa beli BBM jenis bensin pakai jerigen jika membawa surat pengantar dari dinas pertanian dan itu dikenai tarif 200-250 ribu per surat,” imbuhnya.
Pedagang tersebut mengaku informasi ini beredar di kalangan pelaku usaha kecil yang mengandalkan pasokan bensin untuk dijual eceran kepada petani, nelayan, atau masyarakat yang membutuhkan bahan bakar untuk mesin pertanian dan perikanan. Menurutnya, tanpa surat itu, petugas SPBU menolak pengisian jerigen dengan alasan aturan ketat dari pemerintah pusat dan daerah. Praktik ini disebut-sebut telah berlangsung beberapa waktu terakhir, terutama sejak penerapan pembatasan BBM subsidi yang lebih ketat.
Sesuai regulasi nasional, pembelian BBM subsidi seperti Pertalite menggunakan jerigen memang dibatasi. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 17 Tahun 2019 mengatur bahwa pengisian hanya dilayani jika ada surat rekomendasi dari perangkat daerah terkait. Untuk keperluan pertanian, surat biasanya diterbitkan oleh Dinas Pertanian atau Dinas terkait, dengan persyaratan seperti bukti kepemilikan lahan maksimal 2 hektare untuk petani atau dokumen usaha perikanan.
Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan subsidi yang kerap terjadi, seperti pengoplosan atau penjualan kembali secara ilegal. Di Pamekasan, Dinas Pertanian memang memiliki layanan rekomendasi pembelian BBM untuk pelaku usaha perikanan dan pertanian, dengan persyaratan administrasi yang jelas seperti fotokopi KTP, kartu kusuka, atau surat keterangan usaha.
Namun, desas-desus yang beredar menyoroti adanya praktik pungutan liar (pungli). Pedagang mengklaim biaya 200-250 ribu rupiah per surat bukanlah biaya resmi, melainkan “uang pengurusan” yang harus dibayarkan agar surat cepat keluar. “Kalau tidak bayar, suratnya lama atau tidak keluar. Padahal kami butuh cepat untuk usaha,” katanya.
Klarifikasi.org berupaya menghubungi Dinas Pertanian Pemkab Pamekasan untuk meminta klarifikasi resmi terkait desas-desus ini. Sayangnya, hingga artikel ini terbit, pihak dinas belum memberikan keterangan resmi. Beberapa kali upaya komunikasi melalui telepon dan kunjungan ke kantor dinas tidak membuahkan hasil. Pejabat yang ditemui hanya menyatakan bahwa “prosedur penerbitan surat rekomendasi mengikuti aturan yang berlaku dan tidak ada pungutan biaya di luar ketentuan.”
Kepala Dinas Pertanian Pamekasan yang dihubungi melalui pesan singkat juga tidak merespons. Situasi ini semakin menimbulkan pertanyaan di masyarakat: Apakah ada oknum yang mencatut nama instansi untuk keuntungan pribadi? Atau memang ada biaya resmi yang tidak tersosialisasikan dengan baik?
Desas-desus ini berdampak pada rantai pasok kecil di pedesaan Pamekasan. Banyak pedagang eceran mengeluhkan sulitnya mendapatkan stok bensin, yang berujung pada kelangkaan di tingkat konsumen akhir. Petani yang membutuhkan bensin untuk pompa air atau mesin penggilingan terpaksa membeli dengan harga lebih mahal di pasaran gelap.
Pakar ekonomi daerah yang diwawancarai secara terpisah menyebut praktik semacam ini, jika benar, merupakan bentuk korupsi kecil-kecilan yang merugikan masyarakat bawah. “BBM subsidi seharusnya tepat sasaran. Jika ada pungli di level administrasi, ini merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Klarifikasi.org mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera melakukan audit internal terhadap proses penerbitan surat rekomendasi di Dispertan. Transparansi adalah kunci: biaya resmi (jika ada) harus diumumkan secara terbuka, dan prosesnya harus digital atau terpantau agar tidak ada ruang pungli.
Masyarakat juga diimbau melaporkan setiap dugaan pungutan liar ke aparat penegak hukum atau Ombudsman. Sementara itu, bagi yang membutuhkan surat rekomendasi, pastikan mengikuti prosedur resmi tanpa membayar di luar ketentuan.
Investigasi ini masih terus dikembangkan. Klarifikasi.org akan mengupdate jika ada respons resmi dari Dinas Pertanian Pamekasan atau temuan baru dari lapangan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan fakta yang diketahui untuk kejelasan bersama.
Penulis: Willy
Editor : Badrus









