Klarifikasi.org | Bangkalan – Kasus korupsi dana pendidikan kembali mengemuka di Kabupaten Bangkalan. Sementara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim baru saja divonis 10 tahun penjara atas kasus pengadaan Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah, di level akar rumput, dugaan praktik serupa kini menyeret oknum di Yayasan Sosial Ujung Baru.
Aliansi Pengawal Program Bangkalan mencium indikasi kuat penggelapan dan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di lembaga tersebut. Berdasarkan aduan masyarakat yang diterima pada 2 Juni 2026, tim investigasi independen ini mendalami dugaan tindak pidana yang diduga berlangsung selama empat tahun berturut-turut, yakni 2022 hingga 2026.
Yayasan Sosial Ujung Baru beralamat di Dusun Tambak Agung, Kelurahan Ba’engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Sekolah di bawah naungannya, dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 60725374, mayoritas siswanya berasal dari pondok pesantren sekitar. Program PIP seharusnya menjadi instrumen pemerintah untuk mewujudkan wajib belajar 9 tahun dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945. Namun, dugaan penyelewengan ini justru mengancam hak pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
MK, Ketua Aliansi Pengawal Program Bangkalan, menegaskan bahwa langkah pengaduan ini bukan sekadar reaksi emosional. “Pemerintah hadir membantu biaya pendidikan keluarga kurang mampu, sehingga anggarannya harus dikawal ketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti awal yang cukup untuk mendukung upaya hukum atas dugaan penggelapan dan korupsi dana PIP periode tersebut.
Aliansi telah mengirimkan somasi kedua kepada pihak yayasan, sekaligus menembuskannya ke berbagai instansi berwenang: Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan RI, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Ketua BPKP Jawa Timur. Surat tersebut meminta transparansi data base penerima manfaat PIP.
“Surat somasi kedua ini sudah kami kirim, dan kami sudah mengantongi bukti-bukti untuk melakukan upaya hukum,” tutup MK pada 16 Juli 2026.
Dugaan ini bukan tanpa dasar. Kasus-kasus serupa di berbagai daerah menunjukkan pola yang berulang: pemotongan dana, manipulasi data penerima, hingga pengalihan dana bantuan yang seharusnya langsung diterima siswa. Di Bangkalan sendiri, isu penyelewengan dana publik kerap muncul, meski skala dan bukti tiap kasus berbeda.
Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi dan verifikasi fakta, Klarifikasi.org akan melakukan konfirmasi langsung ke pihak Yayasan Sosial Ujung Baru. Kami juga akan menghubungi pengasuh pesantren yang santrinya bersekolah di SMP Ujung Baru, serta wali murid yang anaknya tercatat sebagai penerima PIP di lembaga tersebut.
Prinsip cover both sides menjadi pegangan utama. Setiap pihak yang disebut berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi. Kami tidak akan memvonis sebelum ada putusan hukum yang inkrah, namun publik berhak mengetahui potensi penyalahgunaan dana negara yang dialokasikan untuk pendidikan.
Jika dugaan ini terbukti, dampaknya sangat merugikan. Ribuan siswa dari kalangan tidak mampu kehilangan akses bantuan yang seharusnya meringankan beban orang tua. Program PIP yang digagas untuk pemerataan pendidikan justru menjadi celah korupsi di tingkat lokal. Kasus Nadiem Makarim di tingkat nasional seharusnya menjadi pelajaran keras bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk oknum yayasan pendidikan di daerah.
Aliansi Pengawal Program dan awak media yang tergabung di dalamnya menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menekankan pentingnya transparansi data penerima dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Klarifikasi.org mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan, dokumen, atau bukti terkait kasus ini untuk menyampaikannya melalui saluran resmi kami. Setiap informasi akan diverifikasi secara ketat demi menjaga akurasi dan keberimbangan.
Kasus ini masih dalam tahap investigasi awal. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar. Pendidikan adalah investasi bangsa; korupsi di sektor ini bukan hanya kejahatan ekonomi, melainkan pengkhianatan terhadap generasi mendatang.
Penulis : Mukri
Editor : Badrus









