BANGKALAN, Klarifikasi news – Program sumur bor yang diklaim sebagai bantuan pemerintah untuk mengatasi krisis air bersih di Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, justru menimbulkan keluhan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1,5 juta per Kepala Keluarga (KK). Janji program gratis ternyata berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.
Pantauan lapangan Klarifikasi.org, Senin (28/7/2026), pipa-pipa hitam berdiameter besar tergeletak di pinggir jalan dan belum disambungkan ke rumah warga. Sebagian pipa terlihat tertimbun daun kering dan tanah. Di ujung jalan, seorang warga terlihat memeriksa sambungan yang belum selesai dikerjakan. Foto kiriman warga ini menjadi bukti nyata proyek yang belum berfungsi.
Warga Desa Gunung Sereng, sebut saja S (45), mengaku diminta uang Rp1,5 juta oleh oknum perangkat desa pada awal Juli 2026.
“Awalnya dibilang program bantuan pemerintah yang gratis untuk atasi kekeringan. Tiba-tiba diminta Rp1,5 juta katanya untuk biaya pemasangan pipa dan operasional genset. Kalau tidak bayar, tidak dipasang. Kami orang kecil, Rp1,5 juta itu jumlah yang besar,” kata S kepada Klarifikasi.org, Minggu (27/7/2026), dengan meminta namanya disamarkan karena takut diintimidasi.
Pengakuan serupa disampaikan sejumlah warga lainnya. Total ada sekitar 20 KK yang dimintai uang dengan nominal sama. Jika dikalikan, potensi pungutan yang terjadi mencapai Rp30 juta. Warga juga mengaku tidak diberi kuitansi resmi berstempel Desa, hanya bukti transfer manual dan catatan tulis tangan.
Secara umum, program infrastruktur air bersih di tingkat desa bersumber dari alokasi Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, maupun alokasi bantuan pemerintah lainnya. Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, bantuan semacam ini tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada warga tanpa adanya kesepakatan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
Data Temuan Klarifikasi.org:
– Warga yang dimintai uang tersebar di beberapa wilayah di Desa Gunung Sereng
– Total sekitar 20 Kepala Keluarga diminta sebesar Rp1,5 juta per keluarga
– Pipa bantuan terlihat tergeletak di jalan dan belum terpasang ke rumah warga
– Total potensi pungutan yang terjadi mencapai sekitar Rp30 juta
Klarifikasi.org telah berupaya melakukan verifikasi dan keberimbangan sesuai Pedoman Media Siber Klarifikasi.org Pasal 2. Kami telah menghubungi Kades Gunung Sereng, H. Muhyi, via WhatsApp pada 26 Juli 2026 pukul 10.00 WIB dan 27 Juli 2026 pukul 15.00 WIB. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi.
Sementara itu, Camat Kwanyar, Amir Lutfi, S.STP., M.Si, saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan segera melakukan pengecekan ke lapangan. Jika benar terjadi pungutan tanpa dasar peraturan desa, hal tersebut tidak dibenarkan. Program bantuan pemerintah seharusnya tidak membebani warga. Kami akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Camat.
Warga berharap masalah ini segera diselesaikan dan air bersih dapat mengalir tanpa syarat pembayaran apapun.
“Kami hanya butuh air bersih. Pipa sudah ada tapi tidak dipasang-pasang, katanya menunggu yang sudah membayar dulu. Ini sangat memberatkan kami,” keluh warga lainnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi pelaksanaan program bantuan di tingkat desa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
Klarifikasi.org membuka ruang hak jawab bagi Kades Gunung Sereng sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999. Hak jawab dapat dikirim ke Klarifikasiorg@gmail.com atau WA 62817217847 dengan tanggapan maksimal 2×24 jam.
Bersambung berita ke 2,Verifikasi : Sesuai Pedoman Media Siber Pasal 2 – Klarifikasi.org









