Klarifikasi.org | Bangkalan – Keresahan mendalam kini menyelimuti warga dan kelompok nelayan di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura. Pasalnya, dugaan pembuangan limbah cair dari unit pengolahan kepiting di wilayah tersebut terus terjadi dan diduga dialirkan langsung ke perairan pesisir tanpa melalui proses pengolahan yang layak sesuai standar lingkungan yang berlaku.
Pantauan lapangan Klarifikasi.org pada Kamis (30/7/2026) memperlihatkan aliran air berwarna keruh kecokelatan dengan bau menyengat yang keluar dari saluran pembuangan menuju laut. Warga setempat meyakini cairan tersebut adalah sisa limbah pengolahan kepiting yang seharusnya ditangani melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke perairan umum.
“Sekitar dua bulan terakhir ini kami sering melihat air berwarna keruh dan berbau amis tajam mengalir ke laut di dekat tempat kami melaut. Kalau hujan deras, baunya bahkan sampai ke pemukiman warga dan membuat kami pusing,” ujar Suryadi, salah satu nelayan warga Kwanyar Barat yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari hasil laut di wilayah tersebut.
Keresahan ini bukan tanpa alasan yang kuat. Para nelayan mengaku hasil tangkapan ikan, kerang, dan biota laut lainnya belakangan ini menurun drastis dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Beberapa warga juga melaporkan adanya perubahan warna air di area tempat mereka menangkap ikan, serta ditemukannya ikan-ikan kecil yang mengapung mati di sepanjang pesisir pantai. Mereka khawatir zat organik dan bahan kimia yang mungkin terkandung dalam limbah tersebut telah mencemari ekosistem laut, merusak padang lamun, hingga membahayakan kelangsungan hidup seluruh biota laut di sekitarnya.
Dampak yang ditimbulkan bukan hanya pada kerusakan alam semata, melainkan juga berimbas langsung pada roda ekonomi keluarga para nelayan. “Kalau laut rusak dan tercemar, kami tidak punya penghasilan lain selain dari hasil laut. Ikan susah didapat, dan warga juga mulai takut mengonsumsi hasil tangkapan di sekitar sini karena khawatir tercemar dan berbahaya bagi kesehatan,” tambah Suryadi dengan nada yang penuh kecemasan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setiap industri atau kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair wajib mengelolanya hingga memenuhi standar baku mutu lingkungan yang ditetapkan sebelum dibuang ke badan air atau lingkungan. Pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan turunannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga denda, serta sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Merespons situasi yang semakin memburuk ini, warga dan kelompok nelayan secara bersama-sama menyusun desakan resmi yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait lainnya. Masyarakat meminta pihak berwenang untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi, inspeksi mendadak, pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium terakreditasi, hingga verifikasi kelayakan pengoperasian fasilitas pengolahan limbah yang dimiliki oleh pabrik tersebut.
“Kami tidak menuntut hal lain selain kepastian hukum dan perlindungan hak kami atas lingkungan yang sehat dan bersih. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas dan perbaikan sistem pengolahan limbah secara permanen agar laut kami kembali aman dan tidak merugikan siapa pun,” tegas Ali Imron, perwakilan warga yang juga aktif mengkoordinir aspirasi masyarakat setempat.

Selain menuntut penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, masyarakat juga meminta agar pihak berwenang memastikan adanya perbaikan sistem pengelolaan limbah yang berkelanjutan. Warga menegaskan tidak ingin masalah ini hanya diselesaikan dengan janji-janji lisan semata, melainkan butuh bukti nyata dan pemantauan berkala agar limbah tidak lagi dibuang secara sembarangan ke perairan pesisir mereka.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat sektor perikanan dan kelautan merupakan salah satu tumpuan ekonomi masyarakat di wilayah Kecamatan Kwanyar dan sekitarnya. Jika pencemaran terus dibiarkan tanpa penanganan yang tepat, dikhawatirkan dampaknya akan semakin meluas dan sulit diperbaiki, yang pada akhirnya akan merugikan banyak pihak dalam jangka waktu yang panjang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diterima oleh Klarifikasi.org dari pihak manajemen pabrik maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan terkait laporan dan desakan warga ini. Tim jurnalisme investigasi Klarifikasi.org akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan serta menunggu respons resmi dari pihak berwenang demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang layak huni dan melindungi mata pencaharian warga pesisir.









