Klarifikasi news | Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berinisial A.M. (32), warga Dusun Trebung, Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, diamankan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Respon Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang setelah rangkaian penyelidikan intensif. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian berlangsung pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di dapur rumah milik pelapor di Dusun Semampir, Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Saat itu, pelapor Evi Herawati (kelahiran Sampang, 30 September 1975), seorang ibu rumah tangga, sedang mempersiapkan makan sahur. Ia mendapati sepeda motor Honda Trail CRF warna hitam milik anaknya, Alfin Wahyudi, yang semula terparkir di dapur rumah, telah hilang. Pintu dapur dalam keadaan terbuka.
Informasi dari tetangga mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut sempat terlihat dikendarai oleh seorang laki-laki berinisial AS (yang telah divonis hukuman) bersama temannya berinisial A.M. Keduanya menuju arah utara ke jalan Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Setelah identitas pelaku berhasil diidentifikasi melalui penyelidikan, tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak mengeksekusi penangkapan pada 29 Agustus 2026. A.M., yang berprofesi sebagai wiraswasta, berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP. Motif perbuatan diduga ekonomi, dengan modus operandi mengambil barang pada malam hari.
Barang bukti yang diamankan hingga saat ini meliputi:
– 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
– 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Penyidik akan terus melakukan proses penyidikan secara mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, analisis barang bukti, serta tahapan penyerahan berkas perkara (tahap 1 dan tahap 2) kepada Kejaksaan.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas Polres Sampang dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap harta benda. Masyarakat diharapkan tetap waspada, khususnya pada malam hari, serta segera melapor apabila mengetahui informasi terkait kejahatan serupa.
Red/Fan







