Klarifikasi news | Jombang – Instruksi Presiden kepada Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dan dadu, kembali menjadi sorotan. Arahan tegas untuk menindak tanpa pandang bulu, mencopot jabatan, serta memproses hukum aparat yang diduga melindungi praktik tersebut, dinilai belum sepenuhnya dijalankan di sejumlah wilayah.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, praktik sabung ayam dan judi dadu masih berlangsung di Kabupaten Jombang, tepatnya di dua lokasi: Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, serta Desa Manduro, Kecamatan Kabuh. Masyarakat setempat menyampaikan keluhan bahwa aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan melibatkan kalangan tertentu yang hingga kini belum mendapat penindakan.
Salah satu warga, Rusli (43), menyampaikan keresahannya. “Kabupaten Jombang dikenal sebagai daerah santri. Banyak tokoh agama dan bahkan Presiden berasal dari sini. Mengapa justru perjudian masih ada? Instruksi Kapolri sudah jelas,” ujarnya. Ia berharap arena perjudian di wilayahnya segera dihentikan karena berdampak pada perekonomian masyarakat kecil, menimbulkan utang, serta mendorong meningkatnya kriminalitas.
Praktik perjudian, khususnya sabung ayam dan dadu, tidak sekadar pelanggaran hukum, melainkan pemicu kerusakan sosial yang sistematis. Di tingkat keluarga, perjudian sering menjadi awal kehancuran ekonomi rumah tangga. Kepala keluarga yang kecanduan cenderung menghabiskan penghasilan untuk bertaruh, sehingga kebutuhan pokok, pendidikan anak, dan kesehatan terabaikan. Akibatnya, utang menumpuk, konflik rumah tangga meningkat, hingga berujung pada perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga.
Di tingkat masyarakat, keberadaan arena judi menciptakan ekosistem negatif. Anak-anak dan remaja yang terpapar berisiko menormalisasi perilaku spekulatif dan mudah terjerumus dalam kecanduan. Di daerah yang identik dengan nilai keagamaan seperti Jombang, praktik ini juga mengikis tatanan sosial dan moral. Selain itu, perjudian kerap memicu peningkatan kriminalitas sekunder: pencurian, penipuan, bahkan kekerasan antarindividu demi menutup kerugian taruhan.
Dampak jangka panjangnya lebih mengkhawatirkan. Masyarakat yang terjerat judi cenderung mengalami penurunan produktivitas, meningkatnya angka kemiskinan struktural, serta melemahnya kohesi sosial. Zero tolerance terhadap perjudian bukan sekadar soal penegakan hukum, melainkan upaya melindungi generasi dan stabilitas sosial di tingkat akar rumput.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui sejumlah surat telegram dan arahan internal telah menekankan tiga poin utama:
1. Penindakan tegas melalui razia, operasi tangkap tangan (OTT), serta proses hukum terhadap pelaku, bandar, dan pihak yang melindungi.
2. Tidak ada pembiaran — Kapolsek hingga Kapolda bertanggung jawab penuh atas wilayahnya.
3. Aparat yang terlibat sebagai pelindung atau pemain wajib dicopot melalui mekanisme PTDH dan diproses pidana.
Menanggapi temuan ini, pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang membenarkan praktik sabung ayam maupun judi dadu. Dasar hukumnya jelas. Pasal 303 dan 303 bis KUHP mengancam pidana penjara bagi segala bentuk perjudian. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mengkategorikan perjudian sebagai kejahatan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun. Ketentuan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 426 ayat (1) semakin memperkuat sanksi, di mana pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara.
“Tidak ada ruang untuk pembiaran. Jajaran kepolisian dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Jawa Timur wajib menjalankan penegakan hukum secara penuh,” tegas Didi Sungkono, Selasa (1/9/2026).
Masyarakat Jombang menuntut komitmen nyata berupa razia menyeluruh, pembongkaran arena perjudian, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Klarifikasi resmi dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang terkait temuan di dua lokasi tersebut menjadi penting untuk memastikan instruksi Presiden dan Kapolri dijalankan secara konsisten, sekaligus mencegah kerusakan sosial yang semakin meluas.
TI







