Klarifikasi.org | Gersik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Sah Rama (36), alias Syahrama, terdakwa pembunuh driver ojek online perempuan, Sevi Ayu Claudia.
Ketua Majelis Hakim, M. Aunur Rofiq, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Seluruh fakta persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan yang jelas.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang diperbarui menjadi Pasal 459 KUHP 2023,” ujar Aunur Rofiq, Senin (6/4/2026).
Hakim juga mempertimbangkan rekam jejak kriminal terdakwa. Syahrama merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah divonis hukuman berat di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa korban, Syahrama juga mengambil uang milik Sevi Ayu Claudia. Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup,” tegas hakim.
Usai mendengar vonis, Syahrama langsung menangis tersedu-sedu. Ia tidak memberikan komentar kepada wartawan saat digiring kembali ke tahanan. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut, sehingga vonis belum berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini sempat menggemparkan warga Kecamatan Kedamean, Gresik, setelah mayat korban ditemukan di dalam kardus di tepi jalan pada 28 Juli 2025. Korban, Sevi Ayu Claudia (30), berasal dari Sidoarjo dan bekerja sebagai driver ojek online.
Redaksi
