Klarifikasi.org | Sampang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MADAS Sedarah menggelar aksi demonstrasi yang sempat memanas di depan Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (15/4/2026).
Massa aksi mendesak pembebasan terdakwa Samsul bin Marlawi yang mereka nilai tidak terbukti bersalah. Mereka juga menuntut oknum Jaksa Penuntut Umum yang diduga curang diproses secara pidana dan etik.
Selain itu, LBH MADAS menuntut evaluasi menyeluruh terhadap Kejaksaan Negeri Sampang dan meminta pimpinan kejaksaan tidak melindungi oknum internal yang melanggar aturan.
Koordinator aksi Roja Taupan Hidayat bersama Fuad Cholili menyatakan demonstrasi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan hukum.
“Aksi ini bukan sekadar demonstrasi, melainkan peringatan keras. Jika hukum terus diselewengkan, kami akan terus melawan hingga tuntas,” tegasnya.
Aksi berlangsung tegang dan sempat nyaris bentrok, namun akhirnya massa bubar dengan tertib setelah situasi dikendalikan.
Redaksi
