Klarifikasi.org | Sampang – Dugaan penguasaan jalan umum secara sepihak oleh dua oknum berinisial S dan M di Dusun Bunut Desa Sejati Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memicu konflik berkepanjangan yang kini berujung pada laporan pidana berlapis.
Korban, Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, mengaku mengalami penganiayaan hingga luka di wajah, ancaman terhadap dirinya dan keluarga, serta pengrusakan lahan miliknya.
“Saya dan keluarga diancam jika terus melanjutkan kasus ini. Bahkan disebut jika pelaku dipenjara, keluarga saya yang akan jadi sasaran,” ungkap Sunama, Jumat (24/04/2026).
Sunama mengatakan sempat berusaha menyelesaikan masalah secara damai, namun justru mendapat tekanan untuk mencabut laporan dan menandatangani surat perdamaian.
“Saya curiga dan takut ada maksud lain di baliknya,” katanya.
Selain itu, pohon-pohon milik Sunama di lahan bersertifikat dilaporkan ditebang sepihak tanpa izin. Tindakan ini diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti sekaligus merusak aset korban.
Konflik sempat memicu bentrokan fisik. Hingga kini, setidaknya tiga laporan polisi telah dilayangkan ke Polres Sampang dengan sangkaan penganiayaan, pengancaman, penyerobotan lahan, pengrusakan, dan pemaksaan pencabutan laporan.
Namun, Sunama menilai penanganan polisi berjalan lambat. Ia mengancam akan melaporkan dugaan kelambanan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Polda Jawa Timur jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.
“Kami butuh kepastian hukum,” tegasnya.
Tim redaksi
