Rencana Penggusuran Rumah di Sampang Picu Polemik : Pidana Pemalsuan Masih Banding, Perdata Langsung Dieksekusi?

Klarifikasi.org | Sampang – Rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah dan tanah seluas 665 meter persegi di wilayah Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, kini memicu kegelisahan sekaligus perdebatan hukum yang hangat di tengah masyarakat. Persoalan menjadi pelik karena adanya pertentangan antara jalur putusan perdata yang memenangkan pihak H. Umar Faruk dengan proses hukum pidana yang masih berjalan—terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara namun kini sedang dalam tahap upaya hukum banding. Pertanyaan besar mengemuka ke permukaan: apakah pelaksanaan eksekusi akan dipaksakan sebelum ada kepastian hukum yang utuh dari proses pidana? Atau justru terdapat celah yang terasa menguntungkan salah satu pihak secara sepihak?
Kasus ini bermula setelah Pengadilan Negeri Sampang mengeluarkan surat penetapan pelaksanaan eksekusi atas objek tanah yang disengketakan. Menanggapi rencana tersebut, Ratna Ningsih Listiyowati yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut tidak tinggal diam. Bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam Komando HAM dan Pengurus Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang, ia menyampaikan protes terbuka dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Febria pada Minggu (5/7/2026). Secara bulat mereka menuntut penundaan pelaksanaan eksekusi demi mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki serta gesekan sosial yang lebih luas di lingkungan masyarakat.
Dengan suara bergetar menyampaikan keprihatinan, Ratna menegaskan bahwa ia sama sekali tidak pernah bertemu, apalagi melakukan penandatanganan peralihan hak atau menjual tanah warisan tersebut kepada pihak H. Umar Faruk. “Saya memohon keadilan yang sesungguhnya. Rumah ini adalah peninggalan orang tua, tempat berlindung dan menopang hidup keluarga saya sehari-hari. Saya tidak akan pernah menerima jika dasar penggusuran ini ternyata bersumber dari dokumen yang tidak asli, palsu, dan dibuat tanpa sepengetahuan saya,” ujar Ratna di hadapan jurnalis dan pendukung yang hadir. Pernyataan ini langsung disambut dukungan penuh dari kedua organisasi massa yang hadir sebagai wujud solidaritas melindungi hak milik warga.
Ketua Komando HAM, Lihon atau yang akrab disapa Marzali, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah bermaksud menentang proses hukum atau meragukan kewenangan pengadilan. Namun prinsip kehati-hatian dan kebenaran fakta harus tetap dijunjung tinggi. “Kami menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan. Akan tetapi, hal yang menjadi dasar peralihan hak tanah ini justru sedang diperiksa keabsahannya dalam proses pidana dugaan pemalsuan dokumen. Langkah eksekusi sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap dikhawatirkan menciptakan ketidakadilan yang sulit dikembalikan seperti semula,” urai Lihon mengingatkan pentingnya keselarasan antara putusan perdata dan hasil penyelesaian perkara pidana yang berkaitan erat.
Sementara itu, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang, Hamid, menyampaikan sikap resmi organisasi yang tegas namun tetap taat hukum dalam tiga poin utama: pertama, menolak pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan sebelum status hukum dokumen dasar peralihan hak jelas dan sah; kedua, mendesak juru sita serta panitera Pengadilan Negeri Sampang menunda langkah eksekusi dengan mempertimbangkan proses banding pidana yang masih berjalan; ketiga, tim hukum siap menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung jika diperlukan, guna mengejar kepastian hukum yang adil dan melindungi hak warga.
Rudi yang merupakan salah satu penghuni rumah yang terancam kehilangan tempat tinggal juga menyampaikan keluhan yang terasa merugikan. Ia menyoroti ketidaksempurnaan prosedur dari sisi waktu pemberitahuan yang dinilai terlalu mendadak. Surat pemberitahuan diterima tepat pada hari Jumat yang berdekatan dengan hari libur akhir pekan, sementara jadwal eksekusi tetap ditetapkan segera setelahnya. “Waktu yang diberikan sangat sempit, kami tidak sempat berkonsultasi mendalam dengan penasihat hukum atau menyiapkan berkas upaya perlindungan hak secara lengkap. Hal ini terasa tidak adil dan mempersulit posisi kami yang mempertahankan hak milik,” ungkap Rudi.
Kasus sengketa ini bukan sekadar perselisihan batas tanah biasa. Di balik proses hukum yang panjang ini, kembali mengemuka kekhawatiran masyarakat akan praktik yang kerap disebut sebagai “mafia tanah” yang masih menghantui wilayah Sampang dan wilayah Madura pada umumnya. Sebagaimana pernah dilaporkan sebelumnya, putusan pidana yang menjatuhkan hukuman penjara kepada H. Umar Faruk terkait dugaan pemalsuan dokumen pertanahan menjadi bukti bahwa dasar klaim kepemilikan ini mengandung cacat hukum yang serius. Hal ini menimbulkan pertanyaan tajam: mengapa proses eksekusi perdata justru didorong berjalan cepat padahal putusan pidana belum berkekuatan hukum tetap? Apakah seluruh dokumen yang dijadikan dasar sudah diperiksa secara teliti, silang bukti, dan diverifikasi keasliannya oleh lembaga berwenang? Siapa yang paling diuntungkan dari tergesa-gesanya pelaksanaan pengosongan ini?
Sebagai bentuk dukungan damai dan konstitusional, Komando HAM dan Pemuda Pancasila merencanakan penyampaian aspirasi melalui aksi tertib di lokasi objek sengketa sebelum menyampaikan permohonan penundaan resmi ke Pengadilan Negeri Sampang. Kegiatan ini ditekankan bukan untuk melawan hukum, melainkan meminta agar hukum ditegakkan secara lengkap, seimbang, dan tidak merugikan pihak yang lemah sebelum seluruh fakta terungkap.
Sengketa ini menjadi contoh nyata tantangan sistem peradilan kita ketika putusan perdata dan proses pidana saling bersinggungan. Bagi Ratna Ningsih dan keluarga, rumah di Kelurahan Gunung Sekar bukan sekadar bangunan bernilai materi, melainkan tempat berpulang, warisan berharga, dan simbol perjuangan mempertahankan hak milik dari ancaman dokumen palsu. Bagi pendukungnya, penundaan eksekusi adalah langkah bijak agar lembaga peradilan tidak melahirkan keputusan yang keliru dan memicu konflik berkepnjangan di tengah masyarakat.
Klarifikasi.org akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara independen, objektif, dan bertanggung jawab. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pengadilan Negeri Sampang, pihak H. Umar Faruk, aparat penegak hukum, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, penjelasan prosedur hukum, maupun bukti pendukung demi kebenaran fakta. Masyarakat berhak mendapatkan proses peradilan yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh warga negara.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan telah melalui proses penyuntingan redaksi Kabar Lensa. Kami terus memperbarui informasi apabila terdapat perkembangan terbaru.





