Hukum & Kriminal 9 Juli 2026

Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pertalite: Ambulans Ditolak, Pengisian ke Jerigen Terjadi, SPBU Jrengik Jadi Sorotan

KETERANGAN FOTODokumentasi Kabar Lensa

Klarifikasi.org | Sampang – Pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor kode 54.692.07 yang terletak di Jalan Raya Jrengik, Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan memicu keresahan luas. Dugaan ketidakadilan pelayanan serta kemungkinan pelanggaran aturan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite muncul ke permukaan setelah peristiwa menyedihkan menimpa ambulans milik Organisasi Masyarakat Madas Sedarah.

Peristiwa yang memicu kemarahan itu terjadi pada Selasa (7/7/2026). Saat itu ambulans sedang menjalankan tugas kemanusiaan mendesak mengangkut jenazah, namun justru mengalami kesulitan bahkan ditolak saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Padahal kendaraan sudah dilengkapi kode batang resmi dari layanan MyPertamina yang menjadi syarat sah pembelian BBM bersubsidi. Di sisi lain, warga sekitar menyaksikan dan menduga kuat bahwa di waktu yang bersamaan atau masih sering terjadi pengisian Pertalite ke dalam wadah jerigen berkapasitas sekitar 30 liter atas permintaan pihak tertentu. Dua hal yang kontradiktif ini menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat: mengapa kendaraan resmi yang menjalankan tugas mulia ditolak, sementara pengambilan bahan bakar ke wadah yang bukan tangki kendaraan masih mendapat kemudahan?

Manajer SPBU yang bersangkutan bernama Yadi kini berada di bawah tekanan kritik publik yang semakin meluas. Tokoh masyarakat setempat H. Mutij menyampaikan bahwa keluhan terhadap sikap dan cara kerja manajemen ini bukan hal baru. Menurut catatan dan pengamatan beliau selama kurang lebih sepuluh tahun masa jabatan Yadi, berbagai masukan warga, keluhan pelayanan, bahkan saran dari unsur pemerintah desa maupun kecamatan kerap diabaikan begitu saja.

“Kalau pelayanan publik masih terus menimbulkan keluhan beruntun, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Bahkan pihak kepolisian dan Bapak Camat menurut pengamatan kami pun kurang dihargai, apalagi suara masyarakat kecil yang tidak punya kekuasaan. Seharusnya kepentingan umum, terutama urusan kemanusiaan, jauh lebih diutamakan daripada keuntungan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu,” tegas H. Mutij saat ditemui Rabu (8/7/2026).

Suara ketidakpuasan juga datang dari warga setempat bernama Aziz. Ia mendesak pemilik usaha SPBU segera membuka evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengelolaan tempat usaha tersebut. Menurutnya, persoalan pelayanan dan dugaan penyimpangan ini sudah berulang kali menjadi pembicaraan panas di lingkungan warga tanpa ada perbaikan nyata.

“Kami berharap pemilik bertindak tegas demi nama baik usaha dan kepatuhan terhadap peraturan negara. Jika memang manajer yang sekarang sudah tidak mampu bersikap adil, ramah, dan patuh aturan, sebaiknya segera diganti dengan orang yang lebih bertanggung jawab. Jangan sampai rakyat kecil terus dirugikan dan merasa tidak diperhatikan,” ujar Aziz mewakili harapan banyak warga.

Ketika dimintai keterangan, Manajer Yadi mengakui secara jujur bahwa pihaknya memang beberapa kali melayani pengisian bahan bakar menggunakan jerigen. Ia juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas kesalahan dan ketidaksigapan saat ambulans membutuhkan pengisian BBM. Namun pengakuan itu justru menambah tanda tanya besar: atas dasar aturan mana pengisian ke jerigen dilakukan? Apakah sudah ada izin khusus, dicatat rapi, dan diawasi? Atau justru melanggar larangan yang jelas demi keuntungan sepihak?

Perlu dipahami bersama bahwa penyaluran BBM bersubsidi bukanlah hal bebas tanpa batas. Negara telah mengatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta Standar Operasional Prosedur resmi yang ditetapkan PT Pertamina Patra Niaga. Inti aturan ini jelas: BBM bersubsidi dialokasikan khusus untuk kendaraan bermotor yang terdaftar secara sah, sesuai kuota yang ditentukan, dan penggunaannya untuk kebutuhan kendaraan langsung. Pengisian ke wadah terpisah seperti jerigen pada dasarnya dilarang keras, kecuali dalam kondisi darurat yang tercatat jelas, terawasi petugas berwenang, dan tidak disalahgunakan untuk dijual kembali atau disalurkan ke pihak yang tidak berhak.

Melihat hal yang terjadi, masyarakat luas kini bersatu mendesak PT Pertamina Patra Niaga selaku pengelola resmi, jajaran Polres Sampang, serta Pemerintah Kabupaten Sampang segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan audit yang teliti, transparan, dan menyeluruh di SPBU tersebut. Hal-hal utama yang diharapkan diperiksa secara rinci meliputi:

– Cara pelaksanaan pelayanan pembelian BBM bersubsidi kepada masyarakat umum apakah sudah adil dan sesuai syarat MyPertamina;

– Alasan, izin, serta catatan bukti pengisian bahan bakar ke jerigen yang sudah diakui terjadi;

– Kesesuaian catatan jumlah barang terjual, stok harian, dan data distribusi yang diterima dari pusat;

– Kepatuhan seluruh petugas terhadap setiap butir SOP dan peraturan perusahaan maupun hukum negara.

Jika nanti hasil pemeriksaan membuktikan benar telah terjadi pelanggaran, baik itu penyelewengan penyaluran, pengabaian tugas, hingga merugikan keuangan negara, masyarakat menuntut agar pihak yang bertanggung jawab—baik petugas lapangan maupun pengelola—diproses sesuai jalur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, tanpa perlindungan istimewa.

Hingga berita ini selesai disusun dan siap terbit, pihak redaksi masih berupaya menghubungi namun belum mendapatkan tanggapan resmi maupun penjelasan rinci dari pihak manajemen pusat PT Pertamina Patra Niaga maupun keterangan perkembangan tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait kasus ini.

Kasus ini bukan sekadar soal satu momen menyedihkan saat ambulans tertunda perjalanannya, melainkan cermin dari risiko besar kebocoran subsidi yang seharusnya dinikmati oleh rakyat kecil, pelajar, pekerja, dan kendaraan pelayanan umum. Klarifikasi.org tetap membuka ruang luas hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan resmi dari Manajer Yadi, pengelola SPBU, perwakilan Pertamina, maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers demi keseimbangan informasi dan kebenaran fakta. Kami akan terus memantau perkembangan sidak, hasil audit, serta keputusan hukum yang diambil dan menyajikannya kepada pembaca secara objektif dan bertanggung jawab.

*Klarifikasi.org | Sampang* – Pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor kode 54.692.07 yang terletak di Jalan Raya Jrengik, Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, kini menjadi sorotan masyarakat. Munculnya keluhan terkait dugaan ketidakadilan pelayanan dan dugaan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite memicu keresahan luas, terutama setelah peristiwa yang menimpa ambulans milik Organisasi Masyarakat Madas Sedarah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026. Saat itu ambulans sedang menjalankan tugas kemanusiaan untuk mengangkut jenazah. Namun ketika hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, kendaraan mengalami kesulitan dan sempat tidak dilayani. Padahal ambulans sudah dilengkapi kode batang resmi dari layanan MyPertamina yang menjadi salah satu syarat pembelian BBM bersubsidi.

Di waktu yang hampir bersamaan, warga sekitar mengaku melihat adanya pengisian BBM ke dalam wadah jerigen berkapasitas sekitar 30 liter atas permintaan pihak tertentu. Kondisi yang berbeda ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Mengapa kendaraan resmi yang menjalankan tugas kemanusiaan mengalami hambatan, sementara pengisian ke jerigen yang bukan merupakan tangki kendaraan masih dilakukan.

Manajer SPBU yang bersangkutan bernama Yadi. Nama dan kepemimpinannya kini menjadi bahan pembicaraan publik. Tokoh masyarakat setempat, H. Mutij, menyampaikan bahwa keluhan terhadap pelayanan di SPBU tersebut bukan hal baru. Menurut pengamatannya selama kurang lebih sepuluh tahun terakhir, sejumlah masukan dari warga, saran dari pemerintah desa, hingga koordinasi dengan pihak kecamatan kerap tidak ditindaklanjuti.

“Kalau pelayanan publik masih terus menimbulkan keluhan, tentu harus menjadi perhatian semua pihak. Kepentingan umum, terutama urusan kemanusiaan, seharusnya lebih diutamakan,” ujar H. Mutij saat ditemui Rabu, 8 Juli 2026.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lain bernama Aziz. Ia mendorong pemilik usaha SPBU melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan. Menurutnya, persoalan pelayanan sudah berulang kali dibicarakan warga namun belum terlihat perbaikan yang nyata.

“Kami berharap pemilik bertindak tegas. Jika manajer saat ini tidak mampu melayani secara adil dan sesuai aturan, sebaiknya diganti. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan,” kata Aziz.

Saat dimintai keterangan, Manajer Yadi mengakui bahwa pihaknya pernah melayani pengisian bahan bakar menggunakan jerigen. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pelayanan terhadap ambulans. Pengakuan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut di masyarakat. Atas dasar apa pengisian ke jerigen dilakukan, apakah ada izin khusus, apakah tercatat dalam laporan, dan apakah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia diatur secara ketat. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha penugasan juga memiliki Standar Operasional Prosedur yang harus dipatuhi setiap SPBU.

Inti dari aturan tersebut adalah BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada kendaraan bermotor yang terdaftar dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Penggunaannya diperuntukkan langsung untuk kendaraan. Pengisian ke dalam wadah terpisah seperti jerigen pada dasarnya dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas, tercatat, dan berada di bawah pengawasan aparat berwenang. Tujuannya untuk mencegah penyelewengan, penjualan kembali, dan penyalahgunaan subsidi yang anggarannya berasal dari keuangan negara.

Dalam konteks pelayanan publik, SPBU sebagai lembaga penyalur memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, dan sesuai prosedur. Kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pemerintah yang terdaftar dalam sistem MyPertamina seharusnya mendapat prioritas atau setidaknya tidak mengalami penolakan tanpa alasan yang jelas.

Peristiwa di SPBU Jrengik ini kemudian memunculkan tiga persoalan utama. Pertama, soal keadilan pelayanan. Kedua, soal kepatuhan terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi. Ketiga, soal pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan SPBU.

Masyarakat kini mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Pihak yang diharapkan turun tangan antara lain PT Pertamina Patra Niaga, Polres Sampang, dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Beberapa hal yang diminta untuk diperiksa meliputi:

Pertama, mekanisme pelayanan pembelian BBM bersubsidi. Apakah sudah sesuai dengan sistem MyPertamina, apakah petugas memahami prioritas untuk kendaraan pelayanan umum, dan apakah ada standar pelayanan yang diterapkan secara konsisten.

Kedua, alasan dan dasar hukum pengisian BBM ke jerigen. Jika memang dilakukan, apakah ada izin tertulis, apakah dicatat dalam buku mutasi, dan apakah dilaporkan kepada pengawas.

Ketiga, kesesuaian data. Meliputi catatan penjualan harian, stok BBM yang diterima dari terminal, dan realisasi penyaluran. Data ini penting untuk memastikan tidak ada selisih yang mengarah pada penyelewengan.

Keempat, kepatuhan terhadap SOP. Mulai dari sikap petugas, prosedur operasional, hingga sistem pengawasan internal di SPBU.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka masyarakat berharap proses hukum dapat ditegakkan. Sanksi dapat berupa peringatan, penghentian sementara penyaluran, hingga pencabutan izin usaha, tergantung tingkat pelanggarannya. Selain itu, jika ada kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan.

Hingga berita ini ditulis, redaksi http://Klarifikasi.org masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Pertamina Patra Niaga untuk mendapatkan penjelasan resmi. Konfirmasi juga masih dilakukan kepada Polres Sampang dan Pemerintah Kecamatan Jrengik terkait langkah yang akan diambil.

Kasus ini tidak hanya menyangkut satu insiden penolakan ambulans. Lebih dari itu, ia menjadi gambaran bagaimana penyaluran subsidi energi yang seharusnya tepat sasaran masih menghadapi tantangan di lapangan. Subsidi BBM bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok rentan, pelaku usaha kecil, dan lembaga pelayanan publik. Ketika terjadi kebocoran atau ketidakadilan dalam penyaluran, maka tujuan tersebut tidak tercapai.

Dari sisi masyarakat, kejadian ini menimbulkan kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa aturan hanya diterapkan kepada sebagian orang, sementara sebagian lain mendapat kemudahan. Persepsi seperti ini berbahaya karena dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyalur dan pemerintah.

Dari sisi pengelola SPBU, tekanan bisnis dan target penjualan kadang menjadi alasan praktik yang menyimpang. Namun alasan bisnis tidak dapat digunakan untuk melanggar hukum. Setiap SPBU memiliki perjanjian kerja sama dengan Pertamina yang memuat hak dan kewajiban. Pelanggaran terhadap perjanjian tersebut dapat berakibat pada pemutusan kerja sama.

Dari sisi pemerintah, pengawasan perlu diperkuat. Inspeksi mendadak, audit berkala, dan sistem pelaporan masyarakat harus berjalan efektif. Teknologi seperti MyPertamina sebenarnya sudah membantu dalam pendataan. Namun implementasi di lapangan tetap membutuhkan pengawasan manusia.

Tokoh masyarakat H. Mutij menekankan pentingnya komunikasi. Menurutnya, SPBU harus membuka ruang dialog dengan warga, pemerintah desa, dan kecamatan. Jika ada kendala, sampaikan. Jika ada aturan baru, sosialisasikan. Dengan begitu tidak muncul kesalahpahaman.

Aziz menambahkan, pemilik usaha juga harus berani mengambil keputusan. Jika manajemen tidak berjalan baik, maka evaluasi harus dilakukan. Nama baik usaha dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prioritas.

Bagi keluarga Madas Sedarah, peristiwa ini meninggalkan luka. Ambulans yang seharusnya dapat segera mengisi BBM justru terhambat. Padahal waktu adalah hal krusial dalam pelayanan jenazah. Keterlambatan beberapa menit saja dapat menimbulkan masalah administratif dan emosional bagi keluarga yang ditinggalkan.

http://Klarifikasi.org memandang bahwa pemberitaan ini penting untuk kepentingan publik. Namun kami juga menjunjung asas praduga tak bersalah. Semua pihak berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Manajer Yadi, pemilik SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, Polres Sampang, dan Pemerintah Kabupaten Sampang untuk menyampaikan versi dan data yang mereka miliki.

Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mari kawal kasus ini dengan cara yang tertib dan sesuai hukum. Jika ada bukti tambahan, silakan laporkan kepada pihak berwenang.

Ke depan, ada beberapa rekomendasi yang dapat menjadi perhatian bersama. Pertama, penguatan sosialisasi aturan BBM bersubsidi kepada seluruh SPBU dan masyarakat. Kedua, pelatihan bagi petugas SPBU tentang pelayanan, prioritas kendaraan, dan larangan pengisian ke jerigen. Ketiga, peningkatan pengawasan oleh Pertamina dan aparat. Keempat, sistem pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

Jika semua pihak menjalankan perannya dengan baik, maka subsidi energi dapat benar-benar sampai kepada yang berhak. SPBU dapat menjalankan usaha secara profesional, dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil.

Peristiwa di SPBU 54.692.07 Jrengik harus menjadi pelajaran. Jangan sampai tugas kemanusiaan terhambat karena masalah pelayanan. Jangan sampai subsidi yang berasal dari uang rakyat justru bocor karena kelalaian.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mulai dari hasil sidak, audit internal Pertamina, hingga langkah hukum dari aparat. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara objektif dan berimbang.

Negara hadir untuk melindungi warganya. Dan salah satu bentuk perlindungan itu adalah memastikan pelayanan dasar, termasuk akses BBM bersubsidi, berjalan dengan adil dan sesuai aturan.Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara di lapangan, keterangan warga, dan konfirmasi awal kepada pihak terkait. http://Klarifikasi.org berkomitmen pada jurnalisme yang akurat dan berimbang. Kami siap memuat hak jawab, klarifikasi, dan data resmi dari pihak SPBU 54.692.07, PT Pertamina Patra Niaga, Polres Sampang, dan instansi terkait lainnya.

KL

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan telah melalui proses penyuntingan redaksi Kabar Lensa. Kami terus memperbarui informasi apabila terdapat perkembangan terbaru.

LAPOR