Klarifikasi.org | Sampang – Pelayanan publik di SPBU 54.692.07 Jalan Raya Jrengik, Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan tajam. Manajer SPBU bernama Yadi kini di bawah tekanan publik setelah muncul dugaan pelayanan tidak adil dan potensi penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Kasus ini mencuat pada Selasa (7/7/2026) ketika sebuah ambulans milik Ormas Madas Sedarah yang sedang mengangkut jenazah mengalami kesulitan mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Padahal, kendaraan itu telah dilengkapi barcode resmi MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi. Kejadian ini memicu kemarahan masyarakat karena ambulans sedang menjalankan tugas kemanusiaan yang mendesak.
Di sisi lain, warga justru menduga SPBU ini masih melayani pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter atas permintaan pihak tertentu. Dua fakta ini beriringan memunculkan pertanyaan besar: mengapa kendaraan resmi dengan barcode ditolak, sementara jerigen masih mendapat “jalan”?
Tokoh masyarakat H. Mutij menilai masalah ini bukanlah kasus pertama. Menurutnya, selama kurang lebih 10 tahun Yadi menjabat sebagai manajer, berbagai keluhan dari masyarakat dan masukan dari unsur pemerintah kerap diabaikan.
“Kalau pelayanan publik masih terus menimbulkan keluhan, tentu harus menjadi perhatian serius. Polisi dan Pak Camat saja menurut kami tidak dihargai, apalagi masyarakat kecil. Seharusnya kepentingan masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi,” tegas H. Mutij pada Rabu (8/7/2026).
Senada dengan itu, warga setempat Aziz mendesak pemilik SPBU segera melakukan evaluasi menyeluruh. Ia menilai polemik ini sudah berulang kali menjadi pembicaraan di masyarakat.
“Kami berharap pemilik SPBU mengambil tindakan tegas. Kalau memang manajernya sudah tidak mampu memberikan pelayanan yang adil, sebaiknya diganti. Jangan sampai rakyat kecil terus dirugikan,” ujar Aziz.
Saat dikonfirmasi, Manajer Yadi mengakui bahwa pihaknya beberapa kali melayani pengisian BBM menggunakan jerigen. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa ambulans tersebut. Namun, pengakuan itu justru semakin memperbesar tanda tanya publik mengenai mekanisme pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi penyaluran BBM subsidi.
Penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023), Perpres Nomor 191 Tahun 2014, serta SOP PT Pertamina Patra Niaga. Aturan tersebut secara jelas membatasi penjualan BBM subsidi hanya untuk kendaraan yang terdaftar dan sesuai kuota, serta melarang pengisian ke jerigen kecuali dalam kondisi tertentu dan dengan pengawasan ketat.
Masyarakat kini mendesak PT Pertamina Patra Niaga, Polres Sampang, dan Pemerintah Kabupaten Sampang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit komprehensif terhadap SPBU 54.692.07. Pemeriksaan yang diminta meliputi:
– Sistem pelayanan BBM bersubsidi kepada masyarakat umum
– Mekanisme dan alasan pengisian BBM ke jerigen
– Keakuratan data distribusi dan penjualan harian
– Kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina
Jika terbukti ada pelanggaran, masyarakat menuntut agar pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih kesulitan mendapatkan konfirmasi resmi dari PT Pertamina Patra Niaga maupun aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut atas dugaan penyimpangan tersebut.
Kasus ini bukan hanya soal satu ambulans yang kesulitan mengisi BBM, melainkan mencerminkan potensi kebocoran besar dalam penyaluran subsidi negara yang seharusnya tepat sasaran. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Manajer Yadi, pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, serta pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Willy
Editor : Badrus









