Beranda/ HUKUM & KRIMINAL/OKNUM PELAKSANA PROYEK P3-TGAI...
By Badrus
18 Jul 2026 3 min

Klarifikasi.org | Sampang – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Rabasan, Kecamatan Kadungdung, Kabupaten Sampang, yang digadang-gadang sebagai bagian dari upaya kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program padat karya Kementerian PUPR via Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur, kini dirundung kontroversi berat.

Alih-alih membawa manfaat, pelaksanaan proyek ini justru memunculkan serangkaian kejanggalan yang mengkhawatirkan, mulai dari pelanggaran kewajiban transparansi hingga sikap intimidatif oknum pelaksana terhadap awak media yang mencoba menggali fakta.

Salah satu temuan paling mencolok adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan, mengumumkan, dan memberikan akses informasi secara cepat, akurat, dan mudah kepada masyarakat — termasuk rincian penggunaan anggaran negara. Kewajiban ini diperkuat oleh berbagai peraturan turunan dan pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah. Tanpa papan nama yang memuat detail proyek (nama kegiatan, anggaran, pelaksana, waktu pelaksanaan, dan kontak pengawas), masyarakat sulit mengawasi dan mempertanyakan akuntabilitas proyek.

Kejanggalan teknis pun tak kalah serius. Pemasangan batu pada saluran irigasi diduga dilakukan secara asal-asalan: batu hanya disusun tanpa adukan semen yang memadai terlebih dahulu. Cara kerja seperti ini berpotensi menyebabkan struktur cepat rusak, bocor, dan gagal menjalankan fungsi irigasi secara optimal  – ironis bagi program yang seharusnya mendukung ketahanan pangan petani di wilayah yang sering mengalami kekeringan.

Yang lebih menghebohkan, ketika seorang jurnalis mencoba mengonfirmasi temuan-temuan tersebut kepada oknum pelaksana proyek bernama Darus, respons yang diterima bukanlah penjelasan melainkan ancaman kekerasan. Darus dilaporkan melontarkan kata-kata kasar dan intimidasi berbunyi kurang lebih:

“Mau apa, entar saya samperin kamu, akan aku pukul nanti kamu… dimana lokasinya?”

Ancaman ini disampaikan dengan nada keras, bahkan mengundang jurnalis untuk “datang ke rumah” seolah menantang konfrontasi fisik.

Perilaku semacam ini bukan hanya melanggar etika pelaksanaan proyek negara, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik patut diwaspadai sebagai upaya menutup-nutupi dugaan penyimpangan.

Klarifikasi.org mendesak beberapa hal mendesak:

1. Pihak BBWS Brantas dan Dinas terkait di Kabupaten Sampang segera melakukan audit lapangan independen terhadap proyek P3-TGAI Desa Rabasan.

2. Pemasangan papan informasi proyek dilakukan secara resmi dan lengkap sesuai UU KIP.

3. Oknum pelaksana yang diduga melakukan ancaman terhadap jurnalis diusut dan diberi sanksi tegas.

4. Transparansi anggaran dan dokumen kontrak dibuka kepada publik agar masyarakat, termasuk petani penerima manfaat, dapat ikut mengawasi.

Proyek irigasi semestinya menjadi solusi nyata bagi petani, bukan ladang dugaan pemborosan dan intimidasi. Klarifikasi.org akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menggali informasi lebih dalam mengenai alokasi dana, mekanisme pengawasan, serta identitas kontraktor dan penanggung jawab proyek.

Masyarakat dan para pihak yang memiliki informasi tambahan diminta untuk berani bersuara. Kebenaran harus diungkap, transparansi ditegakkan, dan pembangunan yang berkualitas menjadi prioritas — bukan sekadar proyek yang “dikerjakan asal jadi”.

 

Penulis : Fendy

Editor : Badrus