Klarifikasi.org | Surabaya – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur (APMP Jatim) kembali menegaskan komitmennya untuk secara aktif mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo. Sikap ini disampaikan setelah berkas perkara resmi berpindah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada April 2026.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menyatakan bahwa alih kewenangan penanganan kasus tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah untuk memperlambat atau melemahkan proses hukum. Ia menekankan bahwa bukti-bukti yang ada sudah sangat solid, terutama berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencakup kurun waktu 2015 hingga 2024.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi intervensi atau upaya penguluran waktu. Temuan audit BPK sudah sangat jelas mencatat indikasi kerugian negara. Karena itu, Kejari Surabaya wajib melanjutkan penyidikan dengan penuh profesionalisme, integritas, dan transparansi,” tegas Acek Kusuma, Jumat (8/5/2026).
APMP Jatim juga menuntut agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap melaksanakan peran pengawasan dan supervisi secara maksimal. Menurut mereka, supervisi dari tingkat provinsi tetap diperlukan agar arah penanganan perkara tidak melenceng dan tetap sesuai dengan bukti yang telah terkumpul.
Selain itu, APMP Jatim mendesak Kejari Surabaya untuk secara berkala memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik. Keterbukaan informasi ini dianggap sangat penting agar masyarakat dapat turut memantau dan menilai kinerja penegakan hukum terhadap kasus yang menjadi sorotan publik ini.
“Kami akan terus mengawal setiap tahap proses hukum ini sampai tuntas. Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bahwa korupsi di lembaga pelayanan publik tidak boleh dibiarkan. Penegak hukum dituntut bekerja secara objektif untuk memulihkan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola,” tambah Acek.
Acek juga mengajak seluruh elemen pemuda, aktivis, organisasi kemasyarakatan, dan media untuk bersama-sama melakukan pengawalan publik. Ia menilai partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar proses hukum berjalan sesuai koridor dan menghasilkan perubahan yang signifikan.
“Mari kita kawal bersama kasus ini sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola keuangan dan manajemen di RSUD Dr. Soetomo, serta birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Termasuk tanggung jawab Ibu Khofifah Indar Parawansa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa RSUD Dr. Soetomo sebagai rumah sakit rujukan utama memiliki tanggung jawab besar dalam melayani kesehatan masyarakat Jawa Timur. Jika terdapat masalah dalam pengelolaan keuangan, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, penanganan kasus ini menjadi krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan pemerintah.
Acek mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo kepada Kejari Surabaya pada minggu depan. Penyerahan bukti tersebut akan disertai dengan konferensi pers untuk menyampaikan sikap dan temuan resmi APMP Jatim kepada publik.
“Dengan langkah ini, kami ingin menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Korupsi di sektor kesehatan harus diberantas agar anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Melalui pengawalan ketat dan partisipasi publik yang luas, APMP Jatim berharap kasus dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo dapat diselesaikan secara adil, cepat, dan memberikan efek jera. Hal ini sekaligus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem keuangan dan manajemen rumah sakit daerah di Jawa Timur.
Penulis : Willy
Editor : Badrus
