Klarifikasi.org | Bangkalan – Kontroversi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari Badan Urusan Logistik (Bulog) kembali mewarnai Kabupaten Bangkalan. Kali ini, sorotan jatuh ke Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, di mana Kepala Desa diduga membagi rata bantuan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng kepada seluruh warga. Praktik ini dinilai melanggar prosedur resmi penyaluran bansos yang mewajibkan distribusi tepat sasaran berdasarkan data by name by address.
Aduan masyarakat yang beredar menyebutkan bahwa bantuan negara tersebut tidak disalurkan sesuai daftar penerima yang telah diverifikasi. Alih-alih, Kepala Desa memilih skema “bagi rata” yang dianggap lebih adil secara lokal. Langkah tersebut langsung menuai protes keras dari Aliansi Pengawal Program Bangkalan.
Berdasarkan laporan dan bukti aduan warga, Aliansi Pengawal Program Bangkalan secara resmi melaporkan Kepala Desa Gunung Sereng. Menurut koordinator aliansi, pembagian merata ini bukan hanya melanggar mekanisme standar, tetapi juga berpotensi merugikan keluarga miskin yang benar-benar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Program bansos dari pemerintah pusat memiliki aturan yang jelas. Tidak boleh ada rekayasa di tingkat desa hanya demi alasan ‘keadilan lokal’. Ini menyangkut hak warga miskin dan uang negara,” ujar perwakilan aliansi dalam keterangan tertulisnya.
Sesuai regulasi, penyaluran Bansos Bulog harus melalui tahapan ketat: pendataan ulang di tingkat desa, verifikasi lapangan oleh petugas, pencocokan dengan data DTKS, hingga pencatatan penerima secara transparan di balai desa. Tujuannya adalah memastikan bantuan benar-benar sampai ke tangan keluarga prasejahtera dan tidak disalahgunakan.
Namun, di Desa Gunung Sereng, mekanisme tersebut diduga diabaikan. Pembagian rata membuat sebagian warga yang seharusnya tidak berhak justru menerima bantuan, sementara penerima resmi berisiko kehilangan jatahnya.
Pelanggaran penyaluran bansos bukan perkara ringan. Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan ketentuan pidana berat, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 43 ayat (1), yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500.000.000 bagi siapa saja yang menyalahgunakan program penanganan fakir miskin, termasuk memanipulasi sasaran penerima.
– Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001. Mengubah peruntukan, memotong, atau menyalurkan bansos kepada pihak yang tidak berhak dapat dikategorikan sebagai penggelapan atau korupsi dana negara.
Kasus serupa di berbagai daerah sering berujung pada penyelidikan dan penetapan tersangka aparatur desa.
Aliansi Pengawal Program Bangkalan mendesak pemerintah kabupaten dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam. Mereka menuntut agar proses penyaluran bansos di semua desa dikembalikan pada koridor hukum yang benar, dengan mekanisme pendataan yang tertib, verifikasi faktual, dan pelaporan yang akuntabel.
“Jangan biarkan bansos yang seharusnya meringankan beban masyarakat miskin justru menjadi sumber masalah baru. Transparansi adalah kunci mencegah penyimpangan,” tegas aliansi.
Kasus di Desa Gunung Sereng ini menjadi cerminan penting bagi penyelenggaraan program sosial di tingkat desa. Di tengah upaya pemerintah menekan angka kemiskinan, setiap penyimpangan kecil berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program bansos secara keseluruhan.
Wartapers.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk respons resmi dari Kepala Desa Gunung Sereng, Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, serta tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Penulis : Willy
Editor : Badrus









