Klarifikasi news|Sumenep – Jarak yang jauh dari pusat pemerintahan dan layanan peradilan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi masyarakat Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep. Kondisi geografis tersebut mendorong tim peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur melakukan penelitian mengenai model penyelesaian sengketa yang berkembang di tengah masyarakat kepulauan.
Penelitian tersebut mengangkat judul “Model Penyelesaian Sengketa Berbasis Nilai Pancasila dalam Mengatasi Hambatan Geografis Akses Peradilan di Kepulauan Masalembu, Sumenep.” Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Penelitian Internal (PDP) UPN “Veteran” Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Kecamatan Masalembu merupakan salah satu kecamatan kepulauan terluar di Kabupaten Sumenep yang meliputi Pulau Masalembu, Pulau Masakambing, dan Pulau Karamian. Wilayah ini berada di tengah Laut Jawa dengan jarak sekitar 115 mil laut dari Pelabuhan Kalianget menuju Pulau Masalembu, sedangkan Pulau Karamian berjarak sekitar 151 mil laut.
Seluruh akses menuju wilayah tersebut masih bergantung pada transportasi laut. Perjalanan menuju Pulau Masalembu dapat memakan waktu sekitar 12 jam, sementara menuju Pulau Karamian mencapai sekitar 18 jam, bergantung pada kondisi cuaca dan gelombang laut.
Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap kemudahan masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan publik, termasuk akses terhadap layanan hukum dan peradilan.
Tim penelitian dipimpin oleh Kholilur Rahman, S.H., M.H., dengan anggota M. Dzulfikar Syaiful Ali, S.H., M.H., serta Nadhira Wahyu Adityarani, S.H., M.H.
Menurut Kholilur Rahman, penelitian dilakukan untuk memahami bagaimana masyarakat kepulauan menyelesaikan sengketa di tengah keterbatasan akses menuju lembaga peradilan formal.
«”Masyarakat Masalembu harus menghadapi perjalanan laut yang panjang, biaya yang tidak sedikit, hingga ketidakpastian jadwal kapal ketika ingin mengakses layanan peradilan di daratan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam memperoleh akses terhadap keadilan,” ujarnya.»
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Masalembu tidak selalu menjadikan jalur litigasi sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan sengketa. Sebelum perkara dibawa ke pengadilan, masyarakat umumnya mengedepankan mekanisme musyawarah yang telah lama berkembang sebagai bagian dari tradisi lokal.
Keunikan Masalembu juga terlihat dari keberagaman masyarakatnya. Selain dihuni oleh masyarakat suku Madura, wilayah ini juga menjadi tempat tinggal masyarakat Bugis dan Mandar yang hidup berdampingan selama bertahun-tahun.
Keberagaman tersebut melahirkan berbagai mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda istilah, namun memiliki tujuan yang sama, yakni mencapai perdamaian melalui dialog dan musyawarah.
Pada masyarakat Madura dikenal istilah abhek-rembhek, yaitu proses berunding atau bermusyawarah bersama. Sementara masyarakat Bugis menggunakan tradisi Tudang Sipulung, yakni duduk bersama untuk mencari penyelesaian persoalan. Adapun masyarakat Mandar mengenal Sipau-pau, yaitu tradisi berbincang dan berdialog sebagai sarana menyelesaikan perbedaan.
Anggota tim peneliti, M. Dzulfikar Syaiful Ali, menjelaskan bahwa ketiga mekanisme tersebut memiliki kesamaan nilai dengan prinsip-prinsip Pancasila, terutama semangat musyawarah, keadilan, dan penyelesaian konflik secara damai.
«”Kearifan lokal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki modal sosial yang kuat dalam menyelesaikan sengketa. Nilai-nilai ini dapat menjadi bagian dari upaya memperluas akses terhadap keadilan tanpa menghilangkan peran sistem hukum nasional,” jelasnya.»
Selain melakukan penelitian lapangan, tim Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur juga menggelar penyuluhan hukum dan Focus Group Discussion (FGD) bersama masyarakat Masalembu pada Jumat (31/7/2026).
Kegiatan tersebut membahas alternatif penyelesaian sengketa, sekaligus memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perkara pidana maupun perdata melalui jalur litigasi apabila penyelesaian secara musyawarah tidak dapat ditempuh.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan harapan agar pelayanan hukum bagi wilayah kepulauan dapat semakin mudah dijangkau. Jarak yang jauh dari pusat layanan dinilai masih menjadi kendala dalam proses pendaftaran perkara maupun pelaksanaan persidangan.
Tim peneliti menilai kondisi tersebut dapat menjadi masukan bagi pengembangan kebijakan yang lebih adaptif terhadap karakteristik daerah kepulauan, disertai peningkatan literasi hukum agar masyarakat mampu memilih mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan jenis permasalahan yang dihadapi.
«”Harapannya masyarakat semakin memahami kapan sengketa cukup diselesaikan melalui musyawarah, dan kapan perlu ditempuh melalui jalur hukum formal. Dengan demikian, penyelesaian konflik dapat berlangsung lebih efektif, efisien, serta tetap mencerminkan nilai-nilai Pancasila,” ujar Kholilur Rahman.
Pemuda asal Kecamatan Masalembu, Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap penelitian yang dilakukan oleh tim dosen UPN “Veteran” Jawa Timur.
Menurutnya, penelitian tersebut tidak hanya mendokumentasikan kearifan lokal masyarakat kepulauan, tetapi juga berpotensi menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang sesuai dengan kondisi wilayah terluar.
«”Kami mengapresiasi kehadiran para dosen UPN Veteran Jawa Timur yang telah memilih Masalembu sebagai lokasi penelitian. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kepulauan, baik melalui rekomendasi kebijakan maupun program pengabdian di masa mendatang,” kata Hasan Basri.»



