Klarifikasi.org | Bangkalan – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan yang melimpahkan berkas laporan dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Desa Kemoneng ke Polres Bangkalan menuai kritik tajam dari kalangan mahasiswa. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bangkalan menilai langkah tersebut membingungkan dan bertentangan dengan harapan publik akan penanganan serius terhadap kasus yang menyangkut hak pendidikan anak-anak miskin.
Ketua Umum PC PMII Bangkalan menyampaikan kekecewaan mendalam atas pelimpahan tersebut. Menurutnya, sejak awal laporan resmi diserahkan ke Kejaksaan, masyarakat dan elemen mahasiswa berharap korps adhyaksa dapat mengusut tuntas dugaan korupsi dana bantuan pendidikan tersebut.
“Kami menilai pelimpahan laporan dari Kejaksaan ke Polres ini sangat membingungkan dan tidak lazim. Laporan sudah kami masukkan ke Kejaksaan dengan harapan diproses secara profesional di sana. Mengapa tiba-tiba dilempar ke Polres?” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima media, Sabtu (24/5/2026).
Ia menambahkan bahwa sikap demikian berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan. Kasus ini menyentuh langsung kepentingan rakyat kecil, khususnya siswa penerima manfaat PIP yang notabene berasal dari keluarga kurang mampu.
“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Bangkalan memberikan penjelasan transparan mengenai alasan yuridis pelimpahan berkas ini,” tegasnya.
PMII menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Organisasi mahasiswa ini akan memastikan tidak ada hak siswa yang hilang dan dana yang diselewengkan dapat dikembalikan sepenuhnya.
Dugaan penyelewengan dana PIP di SDN Desa Kemoneng sempat menjadi perhatian publik setelah adanya laporan dari masyarakat dan pihak terkait. Dana PIP merupakan program pemerintah pusat untuk membantu biaya pendidikan siswa kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan tanpa hambatan ekonomi.
Menurut informasi yang beredar, pelimpahan berkas ke Polres Bangkalan dilakukan setelah Kejari melakukan penelitian awal. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang memadai mengenai dasar hukum pemindahan penanganan perkara tersebut.
Kritik PMII ini bukan tanpa alasan. Banyak pihak menilai Kejaksaan memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam penanganan perkara korupsi dan penyelewengan dana publik, terutama yang bersifat administrative dan keuangan negara. Pelimpahan ke kepolisian dinilai justru memperlambat proses penanganan dan menimbulkan pertanyaan publik.
PC PMII Bangkalan mendesak agar Kejaksaan Negeri Bangkalan segera mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka ingin mengetahui apakah ada kendala teknis, yuridis, atau alasan lain yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
“Publik berhak tahu. Apakah ini langkah biasa atau ada hal lain yang tidak terungkap? Transparansi adalah kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tidak semakin terkikis,” tambah Ketua PMII.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Kasi Intelijen Kejari Bangkalan masih belum mendapat respons. Sementara itu, Polres Bangkalan juga belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan kasus setelah menerima pelimpahan berkas.
PMII menyatakan akan menggunakan segala jalur hukum dan advokasi yang tersedia untuk mengawal kasus ini. Termasuk melakukan audiensi dengan pihak berwenang, memantau perkembangan penyidikan, dan terus menyuarakan isu ini melalui media.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan. Dana PIP adalah hak siswa, bukan barang yang boleh diselewengkan. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena Bangkalan merupakan daerah dengan tingkat kemiskinan yang masih perlu perhatian serius. Penyelewengan dana pendidikan dinilai sangat merugikan generasi muda di wilayah tersebut.
PMII berharap pelimpahan ini bukan upaya untuk “mengubur” kasus, melainkan bagian dari koordinasi antar-aparat penegak hukum yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Penulis : Willy
Editor : Badrus









