Klarifikasi news | Bangkalan – Praktik pungutan liar dalam penyaluran bantuan pemerintah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kali ini, dugaan itu mengarah pada seorang oknum penyuluh pertanian lapangan di salah satu kecamatan. Ia diduga meminta potongan sekaligus menguasai sebagian dana bantuan program Irigasi Perpompaan (Irpom) yang seharusnya diterima utuh oleh kelompok tani (Poktan).
Kasus ini mencuat setelah Ketua Poktan penerima bantuan mengaku diminta menyetor sejumlah uang kepada oknum penyuluh tersebut. Awak media kemudian melakukan investigasi lapangan dan konfirmasi langsung. Hasilnya mengungkap pola yang sudah lama dikenal masyarakat: dana bantuan pemerintah “dipotong” atau “ditahan” dengan berbagai dalih administratif.
Program Irpom merupakan bantuan pemerintah untuk mendukung irigasi pertanian melalui pompa air. Dana disalurkan ke kelompok tani agar mereka bisa mengelola sendiri peralatan dan operasionalnya. Idealnya, seluruh nominal bantuan sampai ke tangan petani tanpa pengurangan.
Namun, di lapangan, cerita berbeda muncul. Menurut keterangan pihak Poktan, oknum penyuluh yang bertugas mendampingi mereka meminta sebagian dana. Ketika ditanya, penyuluh berinisial O memberikan klarifikasi yang justru memperkuat dugaan adanya penguasaan dana.
Dalam penjelasannya kepada media, O mengaku sempat menerima uang “titipan” dari Poktan sebesar Rp7.700.000. Uang itu, katanya, untuk diserahkan ke Dinas Pertanian. Sementara dana Biaya Operasional Pendukung (BOP) sebesar Rp5 juta sempat dibawa pulang sebelum akhirnya dikembalikan atau diserahkan kembali ke dinas.
“Ini sangat disayangkan. Saya penyuluh sudah menyampaikan ke Poktan penerima Irpom untuk menyetor sendiri kewajiban yang Rp12 juta itu langsung ke Dinas, tapi mereka nitip ke saya dan saya menyerahkan langsung ke Dinas yang pertama sebesar Rp7.700.000,” ujar O saat dikonfirmasi.
Terkait dana BOP Rp5 juta, ia menambahkan: “Yang BOP Rp5 juta saya kembalikan ke Poktan, tapi Poktan takut katut (terbawa), katanya untuk biaya SPJ. Ada rincian BOP Rp5 juta tersebut, akan saya serahkan setelah nota dan kuitansi terkumpul sebagai bentuk laporan. Beserta Rp5 juta sekarang saya bawa ke Dinas untuk saya serahkan karena saya takut juga megang uangnya orang ini.”
Klarifikasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius. Pertama, mengapa penyuluh menerima “titipan” dana yang seharusnya disetor langsung oleh Poktan? Kedua, mengapa dana BOP dibawa pulang dan ditahan dengan alasan menunggu nota serta kuitansi lengkap?
Dalam praktik yang sehat, penyuluh pertanian lapangan berfungsi sebagai pendamping teknis dan fasilitator. Mereka tidak berwenang menahan atau menguasai dana bantuan kelompok tani. Apalagi dengan dalih “biaya SPJ” atau “menunggu kelengkapan administrasi.” SPJ adalah tanggung jawab penerima bantuan, bukan alasan bagi petugas pendamping untuk memegang uang petani.
Pihak Poktan sendiri mengaku merasa ketakutan dan keberatan. Mereka khawatir jika menolak permintaan tersebut, proses pencairan bantuan berikutnya akan terhambat. Ketakutan semacam ini sering menjadi celah bagi praktik pungli di tingkat bawah.
Dugaan ini bukan kasus tunggal di dunia pertanian. Banyak kelompok tani di berbagai daerah mengeluhkan “potongan” saat menerima bantuan, baik berupa alat, bibit, maupun dana operasional. Pola yang sering muncul hampir sama: dalih administrasi, “titipan,” atau “biaya operasional” yang tidak pernah dijelaskan secara transparan.
Di Bangkalan, kasus ini menjadi peringatan keras. Bantuan Irpom dirancang untuk meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah yang masih bergantung pada irigasi manual. Jika dana dipotong atau dikuasai sepihak, tujuan program justru gagal tercapai. Petani yang seharusnya terbantu justru merasa terbebani.
Media yang melakukan konfirmasi lapangan menemukan bahwa proses pencairan sedang berjalan di tingkat kelompok tani. Pada saat itulah dugaan pemotongan dan penahanan dana terjadi. Oknum penyuluh berdalih bahwa penitipan uang dilakukan atas inisiatif Poktan. Namun, pernyataan itu dibantah secara tidak langsung oleh perasaan takut yang diungkapkan pihak kelompok tani.
Kasus ini memicu desakan dari kalangan pegiat transparansi publik. Mereka menilai, bantuan pemerintah seperti Irpom harus diterima utuh. Tidak boleh ada potongan, penahanan, atau penguasaan sepihak oleh oknum pendamping dengan dalih apa pun.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan serta instansi berwenang lainnya. Pertanyaan yang diajukan mencakup: sejauh mana pengawasan terhadap penyuluh lapangan, apakah ada mekanisme pengaduan yang efektif bagi kelompok tani, dan langkah apa yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran wewenang ini.
Jika benar terjadi pemotongan atau penahanan dana, maka praktik tersebut berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang atau bahkan tindak pidana korupsi. Apalagi jika dana tersebut merupakan bagian dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi petani.
Dugaan pungli di Bangkalan ini mengingatkan kembali pentingnya pengawasan ketat di tingkat pelaksana lapangan. Penyuluh pertanian memiliki peran strategis. Ketika peran itu diselewengkan, yang dirugikan adalah petani kecil yang bergantung pada bantuan pemerintah.
Masyarakat, media, dan lembaga pengawas diharapkan terus mengawal kasus ini. Transparansi bukan sekadar slogan. Ia adalah syarat agar program-program pertanian benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Tanpa itu, bantuan hanya menjadi formalitas di atas kertas, sementara di lapangan tetap ada yang “memotong” demi kepentingan pribadi.







